Pallubasa Serigala Terancam Digusur, Pemkot Makassar Nilai Warung Kuasai Bahu Jalan Puluhan Tahun

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar berencana menertibkan salah satu warung kuliner legendaris di Kota Daeng, Pallubasa Serigala, karena dinilai memanfaatkan fasilitas umum untuk aktivitas usaha selama bertahun-tahun.

Diketahui, Pallubasa Serigala beserta gerobaknya berjualan sejak tahun 1987

Warung yang berada di Jalan Serigala tersebut masuk dalam daftar lokasi yang akan ditertibkan dalam program penataan kawasan publik yang tengah digencarkan Pemkot Makassar.

Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini digunakan untuk kepentingan komersial.

Camat Mamajang, Muhammad Rizal ZR, menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai proses penertiban sesuai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta melakukan pembongkaran, melainkan terlebih dahulu memberikan teguran kepada pemilik usaha.

Ia menyebutkan bahwa komunikasi awal telah dilakukan dengan pemilik Pallubasa Serigala terkait rencana pemindahan maupun pembongkaran bangunan yang berada di area fasilitas umum.

“Sudah dilakukan peneguran secara lisan dulu, karena kita harus punya progres, tidak bisa langsung ditertibkan. Teguran lisan dulu baru tertulis,” ujarnya dikutip Senin (8/6/2026).

BACA JUGA:  Diisukan Jual Beli Lapak PKL, Camat Rappocini Tegaskan Tuduhan Tak Berdasar

Rizal mengungkapkan, pihak pemilik sempat menyampaikan keinginan untuk membongkar sendiri bagian bangunan yang dianggap melanggar.

Namun, jadwal yang diajukan dinilai terlalu lama sehingga pemerintah meminta proses tersebut dipercepat.

“Rencana, minggu depan, mungkin hari Kamis atau Jumat (dieksekusi),” paparnya.

Pemkot menargetkan penataan kawasan dapat segera dilakukan agar fungsi bahu jalan dan area publik lainnya kembali dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Jika setelah tahapan teguran pemilik usaha tidak melakukan penyesuaian, pemerintah membuka kemungkinan melakukan pembongkaran secara paksa melalui operasi penertiban yang melibatkan instansi terkait.

Menurut Rizal, kebijakan ini tidak hanya menyasar satu lokasi usaha. Pemerintah kota saat ini sedang melakukan inventarisasi dan penertiban terhadap berbagai bangunan maupun aktivitas perdagangan yang menggunakan fasilitas umum di sejumlah titik di Makassar.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Sebelumnya, penertiban serupa telah dilakukan terhadap sejumlah warung yang menggunakan area publik untuk berjualan.

BACA JUGA:  Sinergi IKA UNHAS dan Pemkot Makassar, Bagikan 300 Paket Sembako untuk Pahlawan Lapangan

Salah satunya berada di kawasan Jalan Onta yang juga memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi usaha.

Pemerintah menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan secara bertahap dan berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang terbukti menggunakan lahan negara atau fasilitas umum di luar peruntukannya.

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar berencana menertibkan salah satu warung kuliner legendaris di Kota Daeng, Pallubasa Serigala, karena dinilai memanfaatkan fasilitas umum untuk aktivitas usaha selama bertahun-tahun.

Diketahui, Pallubasa Serigala beserta gerobaknya berjualan sejak tahun 1987

Warung yang berada di Jalan Serigala tersebut masuk dalam daftar lokasi yang akan ditertibkan dalam program penataan kawasan publik yang tengah digencarkan Pemkot Makassar.

Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini digunakan untuk kepentingan komersial.

Camat Mamajang, Muhammad Rizal ZR, menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai proses penertiban sesuai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta melakukan pembongkaran, melainkan terlebih dahulu memberikan teguran kepada pemilik usaha.

Ia menyebutkan bahwa komunikasi awal telah dilakukan dengan pemilik Pallubasa Serigala terkait rencana pemindahan maupun pembongkaran bangunan yang berada di area fasilitas umum.

“Sudah dilakukan peneguran secara lisan dulu, karena kita harus punya progres, tidak bisa langsung ditertibkan. Teguran lisan dulu baru tertulis,” ujarnya dikutip Senin (8/6/2026).

BACA JUGA:  Puluhan PKL di Tamalanrea Ditertibkan, Lapak di Trotoar dan Bahu Jalan Direlokasi

Rizal mengungkapkan, pihak pemilik sempat menyampaikan keinginan untuk membongkar sendiri bagian bangunan yang dianggap melanggar.

Namun, jadwal yang diajukan dinilai terlalu lama sehingga pemerintah meminta proses tersebut dipercepat.

“Rencana, minggu depan, mungkin hari Kamis atau Jumat (dieksekusi),” paparnya.

Pemkot menargetkan penataan kawasan dapat segera dilakukan agar fungsi bahu jalan dan area publik lainnya kembali dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Jika setelah tahapan teguran pemilik usaha tidak melakukan penyesuaian, pemerintah membuka kemungkinan melakukan pembongkaran secara paksa melalui operasi penertiban yang melibatkan instansi terkait.

Menurut Rizal, kebijakan ini tidak hanya menyasar satu lokasi usaha. Pemerintah kota saat ini sedang melakukan inventarisasi dan penertiban terhadap berbagai bangunan maupun aktivitas perdagangan yang menggunakan fasilitas umum di sejumlah titik di Makassar.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Sebelumnya, penertiban serupa telah dilakukan terhadap sejumlah warung yang menggunakan area publik untuk berjualan.

BACA JUGA:  Jelang Lebaran, Pemkot Makassar Gelar Pasar Murah di 9 Titik hingga H-1 Idul Fitri

Salah satunya berada di kawasan Jalan Onta yang juga memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi usaha.

Pemerintah menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan secara bertahap dan berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang terbukti menggunakan lahan negara atau fasilitas umum di luar peruntukannya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru