Pemkot Makassar berencana menertibkan Pallubasa Serigala di Jalan Serigala karena dinilai menggunakan fasilitas umum dan bahu jalan untuk aktivitas usaha sejak 1987. Proses penertiban diawali dengan teguran sebelum eksekusi.
Aksi penertiban dilakukan terhadap sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum di Makassar. Penataan kawasan ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.
Pemkot Makassar menertibkan 178 lapak PKL di Kecamatan Mariso yang berdiri di atas fasilitas umum. Mayoritas pedagang membongkar lapak secara mandiri, penertiban dikawal Satpol PP dan TNI-Polri.