Mangkir Panggilan, Eks Sekjen ESDM Dijemput Paksa di Purbalingga

SulawesiPos.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru saja melakukan penjemputan paksa terhadap mantan pejabat Kementerian ESDM berinisial MTP pada Selasa (29/9/2026). Upaya represif ini ditempuh setelah tersangka diduga sengaja menolak hadir dalam pemanggilan resmi penyidik pada Jumat (25/9/2026) pekan lalu.

Operasi penangkapan tersebut berlangsung cukup dramatis di sebuah rumah kawasan Purbalingga pada Sabtu (26/9/2026) dini hari. Tersangka MTP langsung digiring menuju kantor kejaksaan setempat guna menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi tambang.

Juru bicara lembaga adhyaksa membenarkan adanya insiden penolakan sesaat ketika tim lapangan mencoba memasuki area rumah. “Saat proses pengamanan, Tim Penyidik mengalami hambatan saat ingin memasuki kediaman Tersangka, hingga akhirnya Tersangka MTP berhasil diamankan di rumah tersebut,” sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Skandal megakorupsi ini disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp401 miliar akibat manipulasi syarat izin ekspor komoditas unggulan. Tersangka diduga kuat meloloskan rekomendasi persetujuan ekspor bagi sebuah perusahaan swasta yang belum melengkapi prasyarat dokumen.

BACA JUGA:  KPK Angkat Bicara Soal Belum Ada Tersangka dari Pihak Swasta Terkait Korupsi Kuota Haji

Perusahaan pertambangan itu diduga bekerja sama dengan oknum dinas daerah maupun pusat untuk memuluskan langkah bisnis mereka. Dokumen kelayakan yang seharusnya diverifikasi secara ketat dan berjenjang justru ditengarai diterbitkan secara melawan hukum.

Empat individu dan satu korporasi telah lebih dahulu ditetapkan statusnya terkait rentetan manipulasi administrasi ini. Penahanan terbaru ini menjadi bagian dari langkah sistematis kejaksaan dalam membersihkan sektor pertambangan dari praktik mafia perizinan.

Aparat penegak hukum memastikan seluruh tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis tentang undang-undang pemberantasan korupsi. Semua tahapan penegakan hukum dipastikan berjalan objektif dengan senantiasa menjamin hak-hak tersangka sesuai asas praduga tak bersalah.

Masyarakat dan pengamat hukum kini menanti kelanjutan dari pengusutan tuntas kasus yang mencederai keadilan ekonomi ini. Tim penyidik dikabarkan masih terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana haram ke pihak-pihak lain yang belum tersentuh. (*)

SulawesiPos.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru saja melakukan penjemputan paksa terhadap mantan pejabat Kementerian ESDM berinisial MTP pada Selasa (29/9/2026). Upaya represif ini ditempuh setelah tersangka diduga sengaja menolak hadir dalam pemanggilan resmi penyidik pada Jumat (25/9/2026) pekan lalu.

Operasi penangkapan tersebut berlangsung cukup dramatis di sebuah rumah kawasan Purbalingga pada Sabtu (26/9/2026) dini hari. Tersangka MTP langsung digiring menuju kantor kejaksaan setempat guna menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi tambang.

Juru bicara lembaga adhyaksa membenarkan adanya insiden penolakan sesaat ketika tim lapangan mencoba memasuki area rumah. “Saat proses pengamanan, Tim Penyidik mengalami hambatan saat ingin memasuki kediaman Tersangka, hingga akhirnya Tersangka MTP berhasil diamankan di rumah tersebut,” sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Skandal megakorupsi ini disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp401 miliar akibat manipulasi syarat izin ekspor komoditas unggulan. Tersangka diduga kuat meloloskan rekomendasi persetujuan ekspor bagi sebuah perusahaan swasta yang belum melengkapi prasyarat dokumen.

BACA JUGA:  SKANDAL! Ekspor Durian ke China, Wakil Menteri Pertanian Ditangkap

Perusahaan pertambangan itu diduga bekerja sama dengan oknum dinas daerah maupun pusat untuk memuluskan langkah bisnis mereka. Dokumen kelayakan yang seharusnya diverifikasi secara ketat dan berjenjang justru ditengarai diterbitkan secara melawan hukum.

Empat individu dan satu korporasi telah lebih dahulu ditetapkan statusnya terkait rentetan manipulasi administrasi ini. Penahanan terbaru ini menjadi bagian dari langkah sistematis kejaksaan dalam membersihkan sektor pertambangan dari praktik mafia perizinan.

Aparat penegak hukum memastikan seluruh tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis tentang undang-undang pemberantasan korupsi. Semua tahapan penegakan hukum dipastikan berjalan objektif dengan senantiasa menjamin hak-hak tersangka sesuai asas praduga tak bersalah.

Masyarakat dan pengamat hukum kini menanti kelanjutan dari pengusutan tuntas kasus yang mencederai keadilan ekonomi ini. Tim penyidik dikabarkan masih terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana haram ke pihak-pihak lain yang belum tersentuh. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru