Camat Mamajang Bantah Tudingan Terima Makan Gratis dari Pallubasa Serigala, Tegaskan Penertiban Tetap Berjalan

SulawesiPos.com – Camat Mamajang Muhammad Rizal ZR membantah keras isu yang menyebut dirinya menerima makan gratis dari warung Pallubasa Serigala sehingga proses penertiban terhadap usaha kuliner tersebut tidak kunjung dilakukan.

Menurut Rizal, tudingan yang beredar di tengah polemik rencana penertiban Pallubasa Serigala itu tidak berdasar dan jauh dari fakta yang sebenarnya.

Ia menegaskan tidak pernah memiliki hubungan khusus dengan pemilik usaha tersebut, bahkan mengaku belum pernah bertemu secara langsung dengan pemilik Pallubasa Serigala sejak dirinya menjabat sebagai Sekretaris Camat hingga dipercaya menjadi Camat Mamajang.

“Mengenai bahasa bahwa Camat ada terima makan gratis, tidak ada itu. Saya tidak pernah ketemu pemiliknya semenjak saya Sekretaris Camat ampai jadi Camat. Satu kali pun tidak pernah ketemu pemiliknya, apalagi mau makan gratis di situ,” kata Rizal.

Rizal menilai isu tersebut muncul bersamaan dengan meningkatnya perhatian publik terhadap rencana penertiban warung Pallubasa Serigala yang selama ini beroperasi di area yang diklaim sebagai fasilitas umum dan bahu jalan.

BACA JUGA:  178 Lapak PKL Dibongkar di Mariso Makassar, Mayoritas Tertib Bongkar Mandiri

Ia menegaskan bahwa lambatnya proses penertiban bukan karena adanya perlakuan khusus, melainkan karena pemerintah harus menjalankan seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penertiban tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah terlebih dahulu memberikan teguran lisan, kemudian dilanjutkan dengan surat peringatan tertulis sebelum memasuki tahap eksekusi.

Rizal juga mengungkapkan bahwa pihak kecamatan telah melakukan komunikasi dengan pemilik usaha terkait rencana pembongkaran.

Bahkan, pemilik disebut sempat menyampaikan keinginan untuk membongkar sendiri bagian bangunan yang menggunakan fasilitas umum.

“Kemarin owner (pemilik) ini dia mau bongkar sendiri dulu. Permintaannya nanti tanggal 18 bulan ini. Saya bilang tidak boleh, harus minggu depan,” ucapnya.

Namun, pemerintah meminta proses tersebut dipercepat karena penataan kawasan publik menjadi salah satu prioritas yang sedang dijalankan Pemkot Makassar.

“Sudah dilakukan peneguran secara lisan dulu, karena kita harus punya progres, tidak bisa langsung ditertibkan. Teguran lisan dulu baru tertulis,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Camat Mamajang Muhammad Rizal ZR membantah keras isu yang menyebut dirinya menerima makan gratis dari warung Pallubasa Serigala sehingga proses penertiban terhadap usaha kuliner tersebut tidak kunjung dilakukan.

Menurut Rizal, tudingan yang beredar di tengah polemik rencana penertiban Pallubasa Serigala itu tidak berdasar dan jauh dari fakta yang sebenarnya.

Ia menegaskan tidak pernah memiliki hubungan khusus dengan pemilik usaha tersebut, bahkan mengaku belum pernah bertemu secara langsung dengan pemilik Pallubasa Serigala sejak dirinya menjabat sebagai Sekretaris Camat hingga dipercaya menjadi Camat Mamajang.

“Mengenai bahasa bahwa Camat ada terima makan gratis, tidak ada itu. Saya tidak pernah ketemu pemiliknya semenjak saya Sekretaris Camat ampai jadi Camat. Satu kali pun tidak pernah ketemu pemiliknya, apalagi mau makan gratis di situ,” kata Rizal.

Rizal menilai isu tersebut muncul bersamaan dengan meningkatnya perhatian publik terhadap rencana penertiban warung Pallubasa Serigala yang selama ini beroperasi di area yang diklaim sebagai fasilitas umum dan bahu jalan.

BACA JUGA:  178 Lapak PKL Dibongkar di Mariso Makassar, Mayoritas Tertib Bongkar Mandiri

Ia menegaskan bahwa lambatnya proses penertiban bukan karena adanya perlakuan khusus, melainkan karena pemerintah harus menjalankan seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penertiban tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah terlebih dahulu memberikan teguran lisan, kemudian dilanjutkan dengan surat peringatan tertulis sebelum memasuki tahap eksekusi.

Rizal juga mengungkapkan bahwa pihak kecamatan telah melakukan komunikasi dengan pemilik usaha terkait rencana pembongkaran.

Bahkan, pemilik disebut sempat menyampaikan keinginan untuk membongkar sendiri bagian bangunan yang menggunakan fasilitas umum.

“Kemarin owner (pemilik) ini dia mau bongkar sendiri dulu. Permintaannya nanti tanggal 18 bulan ini. Saya bilang tidak boleh, harus minggu depan,” ucapnya.

Namun, pemerintah meminta proses tersebut dipercepat karena penataan kawasan publik menjadi salah satu prioritas yang sedang dijalankan Pemkot Makassar.

“Sudah dilakukan peneguran secara lisan dulu, karena kita harus punya progres, tidak bisa langsung ditertibkan. Teguran lisan dulu baru tertulis,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru