Viral Dugaan Pelecehan Alumni Unhas, Terduga Pelaku Justru Lapor ke Satgas PPKS

SulawesiPos.com – Dugaan pelecehan fisik yang melibatkan seorang alumni Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial F viral di media sosial. Alumni yang disebut berasal dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Menembak Unhas itu dikabarkan telah dipecat tidak hormat setelah diduga melakukan pelecehan terhadap adik tingkatnya.

Informasi yang beredar menyebutkan, F diduga mendekati korban dengan menceritakan kesedihan sebelum melakukan tindakan berupa sentuhan fisik tanpa persetujuan korban. Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan di media sosial.

Menanggapi hal itu, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas mengaku pihaknya tidak menangani laporan terkait kasus tersebut, pasalnya laporan bukan berasal dari korban, melainkan dari pihak terduga pelaku.

Wakil Ketua Satgas Pencegahan Pelecehan dan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, Prof. Dr. Ir. Mardiana Ethrawaty Fachry, M.S, mengatakan laporan tersebut diterima Satgas PPKS Unhas pada 5 Oktober 2026 dan menjalani asesmen pada 8 Oktober 2026. Sementara itu, korban disebut belum menyampaikan laporan kepada Satgas hingga saat ini.

“Jadi Satgas tidak menangani kasus ini karena kasus itu tidak dilaporkan oleh korban. Dan salah satu dalam persyaratan Undang-Undang PP (Permendikbudristek) 55 tahun 2024 dan juga sebelumnya PP 30 tahun 2021, kita tidak boleh menangani sesuatu tanpa data laporan dari korban, karena korban adalah yang paling utama,” ujar Prof Mardiana saat ditemui SulawesiPos.com, Senin (12/10/2026).

BACA JUGA:  BEM PNUP Kritik Lambannya Respons Pimpinan Kampus Tangani Dugaan Kekerasan Seksual

Satgas PPKS Unhas Sebut Kepentingan Korban Jadi Prioritas

Prof Mardiana menjelaskan, penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan kepentingan korban.

Ia mengatakan, korban memiliki hak untuk menentukan apakah akan melanjutkan atau menghentikan pengaduannya.

“Jadi semua undang-undang peraturan ini mengatur kepada kepentingan korban. Jadi selama korban merasa tidak nyaman dia lapor, tapi pada saat dia merasa ada masalah kalau dia lanjutkan, dia boleh hentikan, itu hak korban dan kami tidak bisa lanjutkan lagi. Hanya memberi saran,” ucapnya.

Di sisi lain, F disebut melapor kepada Satgas PPKS Unhas karena merasa dirugikan oleh viralnya kasus tersebut

Ia dikabarkan keberatan lantaran namanya menjadi sorotan publik sebelum persoalan itu diklarifikasi melalui prosedur yang dianggap tepat.

Terduga pelaku, kata Prof Mardiana, meminta bantuan untuk memberikan klarifikasi kepada Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), yang turut menyoroti kasus tersebut.

“Sebagai alumni. Itu yang dia lapor ke Satgas, minta tolong kami memfasilitasi untuk memperjelas kepada Perbakin. Dan dia akan jelaskan kenapa itu yang dilakukan (yang) diduga sebagai suatu bentuk kekerasan fisik,” kata Prof Mardiana.

BACA JUGA:  Alumni Unhas yang Diduga Lecehkan Adik Tingkat Dipecat Tidak Hormat dari Organisasi

Satgas Pertimbangkan Status Alumni dan Konteks Kejadian

Prof Mardiana menambahkan, kewenangan Satgas PPKS Unhas dalam menangani kasus kekerasan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Tapi setelah kami melihat, kita kenal lagi bahwa di Undang-Undang Permen 55, Satgas itu hanya menangani kekerasan kalau itu berada dalam Tridarma Perguruan Tinggi,” tuturnya.

Menurut penjelasan Prof Mardiana, dugaan kejadian tersebut tidak berlangsung dalam kegiatan pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, magang, maupun kegiatan lain yang berkaitan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

“Itu adalah kegiatan antara teman-teman dia juga. Sahabat, dia berteman. Mereka katanya berteman juga dengan itu (pelaku),” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, pihak-pihak yang terlibat disebut memiliki hubungan pertemanan. Hal itu menjadi bagian dari konteks yang dipertimbangkan Satgas dalam menelaah laporan tersebut.

“Dia dia tidak merasa itu adalah sesuatu yang bisa dikategorikan (kekerasan seksual), karena mereka berteman dan kita sama-sama baik-baikan dan tidak satu orang, lima orang ya,” ucapnya.

BACA JUGA:  IKATEK Unhas dan British Royal Pegasus Pererat Silaturahmi Lewat Turnamen Domino Mini, Dihadiri Bupati Toraja Utara

Berdasarkan penjelasan Prof Mardiana, Satgas PPKS Unhas tidak melanjutkan penanganan laporan tersebut dengan mempertimbangkan status pelapor sebagai alumni dan konteks kejadian yang disebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.

Satgas PPKS Unhas, kata Prof Mardiana, menyarankan pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi apabila informasi yang beredar dinilai tidak sesuai dengan kenyataan.

SulawesiPos.com – Dugaan pelecehan fisik yang melibatkan seorang alumni Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial F viral di media sosial. Alumni yang disebut berasal dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Menembak Unhas itu dikabarkan telah dipecat tidak hormat setelah diduga melakukan pelecehan terhadap adik tingkatnya.

Informasi yang beredar menyebutkan, F diduga mendekati korban dengan menceritakan kesedihan sebelum melakukan tindakan berupa sentuhan fisik tanpa persetujuan korban. Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan di media sosial.

Menanggapi hal itu, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas mengaku pihaknya tidak menangani laporan terkait kasus tersebut, pasalnya laporan bukan berasal dari korban, melainkan dari pihak terduga pelaku.

Wakil Ketua Satgas Pencegahan Pelecehan dan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, Prof. Dr. Ir. Mardiana Ethrawaty Fachry, M.S, mengatakan laporan tersebut diterima Satgas PPKS Unhas pada 5 Oktober 2026 dan menjalani asesmen pada 8 Oktober 2026. Sementara itu, korban disebut belum menyampaikan laporan kepada Satgas hingga saat ini.

“Jadi Satgas tidak menangani kasus ini karena kasus itu tidak dilaporkan oleh korban. Dan salah satu dalam persyaratan Undang-Undang PP (Permendikbudristek) 55 tahun 2024 dan juga sebelumnya PP 30 tahun 2021, kita tidak boleh menangani sesuatu tanpa data laporan dari korban, karena korban adalah yang paling utama,” ujar Prof Mardiana saat ditemui SulawesiPos.com, Senin (12/10/2026).

BACA JUGA:  BEM PNUP Kritik Lambannya Respons Pimpinan Kampus Tangani Dugaan Kekerasan Seksual

Satgas PPKS Unhas Sebut Kepentingan Korban Jadi Prioritas

Prof Mardiana menjelaskan, penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan kepentingan korban.

Ia mengatakan, korban memiliki hak untuk menentukan apakah akan melanjutkan atau menghentikan pengaduannya.

“Jadi semua undang-undang peraturan ini mengatur kepada kepentingan korban. Jadi selama korban merasa tidak nyaman dia lapor, tapi pada saat dia merasa ada masalah kalau dia lanjutkan, dia boleh hentikan, itu hak korban dan kami tidak bisa lanjutkan lagi. Hanya memberi saran,” ucapnya.

Di sisi lain, F disebut melapor kepada Satgas PPKS Unhas karena merasa dirugikan oleh viralnya kasus tersebut

Ia dikabarkan keberatan lantaran namanya menjadi sorotan publik sebelum persoalan itu diklarifikasi melalui prosedur yang dianggap tepat.

Terduga pelaku, kata Prof Mardiana, meminta bantuan untuk memberikan klarifikasi kepada Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), yang turut menyoroti kasus tersebut.

“Sebagai alumni. Itu yang dia lapor ke Satgas, minta tolong kami memfasilitasi untuk memperjelas kepada Perbakin. Dan dia akan jelaskan kenapa itu yang dilakukan (yang) diduga sebagai suatu bentuk kekerasan fisik,” kata Prof Mardiana.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Pelecehan di FH UI Sebut Aksinya Hanya Candaan

Satgas Pertimbangkan Status Alumni dan Konteks Kejadian

Prof Mardiana menambahkan, kewenangan Satgas PPKS Unhas dalam menangani kasus kekerasan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Tapi setelah kami melihat, kita kenal lagi bahwa di Undang-Undang Permen 55, Satgas itu hanya menangani kekerasan kalau itu berada dalam Tridarma Perguruan Tinggi,” tuturnya.

Menurut penjelasan Prof Mardiana, dugaan kejadian tersebut tidak berlangsung dalam kegiatan pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, magang, maupun kegiatan lain yang berkaitan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

“Itu adalah kegiatan antara teman-teman dia juga. Sahabat, dia berteman. Mereka katanya berteman juga dengan itu (pelaku),” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, pihak-pihak yang terlibat disebut memiliki hubungan pertemanan. Hal itu menjadi bagian dari konteks yang dipertimbangkan Satgas dalam menelaah laporan tersebut.

“Dia dia tidak merasa itu adalah sesuatu yang bisa dikategorikan (kekerasan seksual), karena mereka berteman dan kita sama-sama baik-baikan dan tidak satu orang, lima orang ya,” ucapnya.

BACA JUGA:  Alumni Unhas yang Diduga Lecehkan Adik Tingkat Dipecat Tidak Hormat dari Organisasi

Berdasarkan penjelasan Prof Mardiana, Satgas PPKS Unhas tidak melanjutkan penanganan laporan tersebut dengan mempertimbangkan status pelapor sebagai alumni dan konteks kejadian yang disebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.

Satgas PPKS Unhas, kata Prof Mardiana, menyarankan pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi apabila informasi yang beredar dinilai tidak sesuai dengan kenyataan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru