SulawesiPos.com – Perumda Parkir Makassar Raya membagikan rompi resmi kepada juru parkir (jukir) yang telah terdaftar di Kecamatan Tallo dan Bontoala, Senin (12/10/2026).
Pembagian atribut ini diarahkan untuk menekan praktik jukir liar sekaligus membantu warga mengenali petugas resmi saat menggunakan area parkir di tepi jalan.
Kegiatan tersebut dilakukan jajaran direksi Perumda Parkir Makassar Raya dan disaksikan koordinator kecamatan yang bertugas di dua wilayah itu.
Pembagian rompi menjadi bagian dari penataan jukir setelah perusahaan daerah menerima aduan masyarakat mengenai keberadaan petugas parkir yang dinilai meresahkan.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya Adi Rasyid Ali mengatakan atribut resmi diharapkan membuat pengawasan parkir lebih mudah dilakukan.
“Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait keberadaan jukir liar yang dinilai meresahkan,” ujar Adi.
Menurut dia, rompi bukan satu-satunya penanda jukir resmi. Warga juga perlu memeriksa identitas petugas serta karcis yang digunakan dalam transaksi parkir.
“Jukir resmi dapat dikenali melalui penggunaan rompi resmi, kartu identitas atau ID card, serta karcis parkir yang disediakan sesuai jenis kendaraan,” ungkap Adi.

Perumda Parkir membedakan karcis berdasarkan jenis kendaraan, yakni roda dua dan roda empat.
Kelengkapan tersebut diharapkan mencegah warga menyamakan petugas terdaftar dengan pihak yang tidak tercatat dalam pengelolaan parkir.
Adi mengajak masyarakat melaporkan dugaan praktik jukir liar yang ditemukan di wilayah Kota Makassar.
Laporan dapat disampaikan langsung kepada Perumda Parkir Makassar Raya atau melalui akun Instagram resmi perusahaan.
Penataan atribut dan mekanisme pelaporan itu diarahkan untuk memperkuat ketertiban serta transparansi layanan parkir.
Perumda Parkir juga berharap langkah tersebut meningkatkan kenyamanan warga ketika memarkir kendaraan di ruang publik.


