Beras Fortifikasi Tak Sesuai Klaim, Mentan: Ini Bukan Keuntungan, tapi Penipuan

SulawesiPos.com — Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyoroti temuan beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi namun tidak memenuhi ketentuan kandungan gizi yang dipersyaratkan.

Amran menyebut hasil pengujian laboratorium terhadap sejumlah sampel menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara klaim pada produk dengan kandungan yang sebenarnya.

“Masalahnya adalah sementara kita selidiki, tapi sesuai hasil lab, 93 persen yang kita cek fortifikasi melanggar. Bayangkan itu disampaikan bahwa fortifikasi ini beras bervitamin, ternyata tidak ada,” ujar Amran saat meninjau sawah di Sukamandi, Jawa Barat, Rabu (2/9/2026).

Menurut Amran, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena beras yang diklaim sebagai produk fortifikasi dipasarkan dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga beras pada umumnya.

“Katakanlah harganya Rp 13.500, dijual dengan harga Rp 40.000. Kasihan ini konsumen,” tegas Amran.

Ia menilai konsumen berpotensi mengalami kerugian apabila membeli produk dengan harga premium karena percaya pada klaim kandungan gizi yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:  Laporan FAO Juni 2026: Indonesia Produsen Beras Tertinggi di Asia Tenggara dan Nomor 4 Sedunia

“Bayangkan per kilo selisih Rp 22.000 atau Rp 20.000 ini bukan harga keuntungan, tapi penipuan,” ujarnya.

Temuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan Bapanas terhadap produk beras yang beredar di masyarakat, termasuk beras fortifikasi dan beras dengan klaim diperkaya zat gizi.

Pengawasan yang masih berlangsung telah mencakup 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi, dengan temuan ketidaksesuaian pada aspek pelabelan, mutu, maupun kandungan gizi produk.

Pengujian laboratorium dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara klaim yang tercantum pada kemasan dengan kandungan aktual produk.

Melalui pengujian tersebut, pemerintah dapat memastikan apakah produk yang mencantumkan klaim fortifikasi maupun klaim diperkaya zat gizi telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Salah satu hasil pengawasan diperoleh dari pemantauan terhadap produk beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang beredar di wilayah Jakarta pada April 2026.

Dari pengawasan tersebut, Bapanas menemukan sejumlah produk yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengujian laboratorium.

BACA JUGA:  Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan 93 persen sampel yang diperiksa belum memenuhi persyaratan untuk mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi maupun beras diperkaya.

Temuan tersebut menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara informasi dan klaim yang disampaikan kepada konsumen dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh produk.

SulawesiPos.com — Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyoroti temuan beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi namun tidak memenuhi ketentuan kandungan gizi yang dipersyaratkan.

Amran menyebut hasil pengujian laboratorium terhadap sejumlah sampel menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara klaim pada produk dengan kandungan yang sebenarnya.

“Masalahnya adalah sementara kita selidiki, tapi sesuai hasil lab, 93 persen yang kita cek fortifikasi melanggar. Bayangkan itu disampaikan bahwa fortifikasi ini beras bervitamin, ternyata tidak ada,” ujar Amran saat meninjau sawah di Sukamandi, Jawa Barat, Rabu (2/9/2026).

Menurut Amran, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena beras yang diklaim sebagai produk fortifikasi dipasarkan dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga beras pada umumnya.

“Katakanlah harganya Rp 13.500, dijual dengan harga Rp 40.000. Kasihan ini konsumen,” tegas Amran.

Ia menilai konsumen berpotensi mengalami kerugian apabila membeli produk dengan harga premium karena percaya pada klaim kandungan gizi yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:  Kementan Perkuat ISPO, Arahkan Industri Sawit ke Industrialisasi Berkelanjutan

“Bayangkan per kilo selisih Rp 22.000 atau Rp 20.000 ini bukan harga keuntungan, tapi penipuan,” ujarnya.

Temuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan Bapanas terhadap produk beras yang beredar di masyarakat, termasuk beras fortifikasi dan beras dengan klaim diperkaya zat gizi.

Pengawasan yang masih berlangsung telah mencakup 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi, dengan temuan ketidaksesuaian pada aspek pelabelan, mutu, maupun kandungan gizi produk.

Pengujian laboratorium dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara klaim yang tercantum pada kemasan dengan kandungan aktual produk.

Melalui pengujian tersebut, pemerintah dapat memastikan apakah produk yang mencantumkan klaim fortifikasi maupun klaim diperkaya zat gizi telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Salah satu hasil pengawasan diperoleh dari pemantauan terhadap produk beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang beredar di wilayah Jakarta pada April 2026.

Dari pengawasan tersebut, Bapanas menemukan sejumlah produk yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengujian laboratorium.

BACA JUGA:  Kisah Mentan Amran dan Springbed Pajangan

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan 93 persen sampel yang diperiksa belum memenuhi persyaratan untuk mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi maupun beras diperkaya.

Temuan tersebut menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara informasi dan klaim yang disampaikan kepada konsumen dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh produk.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru