Beras Fortifikasi Tak Sesuai Klaim, Mentan: Ini Bukan Keuntungan, tapi Penipuan

Selain kandungan gizi, pengawasan juga menemukan produk yang dipasarkan dengan harga yang jauh dari harga beras pada umumnya.

Dari aspek pelabelan, terdapat pula produk yang hanya mencantumkan dua jenis zat gizi pada kemasan meskipun dipasarkan dengan klaim sebagai beras yang diperkaya zat gizi.

Adapun secara standar, beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi.

Dalam setiap 100 gram beras fortifikasi, ditetapkan kandungan vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, dan seng 3,0–4,5 miligram.

SNI 9372:2025 juga mengatur kesesuaian kandungan vitamin dan mineral dengan informasi yang tercantum pada label.

Kandungan vitamin dan mineral dalam produk sekurang-kurangnya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan pada label, sementara kandungan mineral seperti zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai yang tertera pada label.

Penguatan pengawasan menjadi penting karena beras fortifikasi dipasarkan dengan menawarkan nilai tambah berupa kandungan zat gizi tertentu.

BACA JUGA:  Mentan Amran: Kolaborasi Kunci Utama Kemajuan Pertanian Nasional

Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar mengenai produk yang dibeli, termasuk kandungan dan manfaat gizi yang diklaim pada kemasan.

Amran menegaskan pemerintah masih melakukan penelusuran terhadap produk dan pelaku usaha di balik dugaan penyalahgunaan klaim tersebut.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan produk yang beredar sesuai dengan ketentuan serta melindungi konsumen dari kerugian akibat informasi yang tidak sesuai. (*)

Selain kandungan gizi, pengawasan juga menemukan produk yang dipasarkan dengan harga yang jauh dari harga beras pada umumnya.

Dari aspek pelabelan, terdapat pula produk yang hanya mencantumkan dua jenis zat gizi pada kemasan meskipun dipasarkan dengan klaim sebagai beras yang diperkaya zat gizi.

Adapun secara standar, beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi.

Dalam setiap 100 gram beras fortifikasi, ditetapkan kandungan vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, dan seng 3,0–4,5 miligram.

SNI 9372:2025 juga mengatur kesesuaian kandungan vitamin dan mineral dengan informasi yang tercantum pada label.

Kandungan vitamin dan mineral dalam produk sekurang-kurangnya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan pada label, sementara kandungan mineral seperti zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai yang tertera pada label.

Penguatan pengawasan menjadi penting karena beras fortifikasi dipasarkan dengan menawarkan nilai tambah berupa kandungan zat gizi tertentu.

BACA JUGA:  Swasembada Pangan Tercapai, Mentan Amran Apresiasi Peran Kepala Daerah

Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar mengenai produk yang dibeli, termasuk kandungan dan manfaat gizi yang diklaim pada kemasan.

Amran menegaskan pemerintah masih melakukan penelusuran terhadap produk dan pelaku usaha di balik dugaan penyalahgunaan klaim tersebut.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan produk yang beredar sesuai dengan ketentuan serta melindungi konsumen dari kerugian akibat informasi yang tidak sesuai. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru