Hary Tanoe Ajukan Banding Soal Kewajiban Bayar Puluhan Juta Dollar ke Jusuf Hamka, Nilai Putusan PN Jakpus Bermasalah

SulawesiPos.com – Hary Tanoesoedibjo melalui tim hukum MNC Group memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

“Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Chris menilai terdapat sejumlah hal dalam putusan yang tidak mencerminkan fakta persidangan.

Salah satunya terkait peran MNC Group yang disebut hanya sebagai arranger dalam transaksi surat berharga.

Ia juga menyesalkan bahwa keterangan para ahli yang dihadirkan pihaknya tidak dijadikan pertimbangan hakim.

“Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji,” katanya.

Gugatan Dinilai Salah Sasaran

Pihak MNC juga menilai gugatan yang diajukan Jusuf Hamka tidak tepat sasaran.

Menurut Chris, sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan justru tidak ikut digugat.

BACA JUGA: 
Kerry Adrianto Riza Resmi Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Kilang Pertamina

“Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah nggak digugat,” ucapnya.

Selain banding, MNC Group juga membuka kemungkinan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan… karena banyak hal-hal yang aneh,” ujar Chris.

Soroti Nilai Gugatan yang Fantastis

Chris turut menyoroti besarnya nilai gugatan yang diajukan, yakni Rp119 triliun, yang menurutnya tidak sebanding dengan putusan hakim.

Dalam putusan sebelumnya, pengadilan hanya mengabulkan sebagian gugatan dengan nilai ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta, ditambah bunga, serta Rp50 miliar untuk kerugian immateriil.

“Jangan berlebihanlah,” katanya.

Perkara ini bermula dari transaksi pertukaran surat berharga pada 1999 antara pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk dan pihak terkait.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

SulawesiPos.com – Hary Tanoesoedibjo melalui tim hukum MNC Group memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

“Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Chris menilai terdapat sejumlah hal dalam putusan yang tidak mencerminkan fakta persidangan.

Salah satunya terkait peran MNC Group yang disebut hanya sebagai arranger dalam transaksi surat berharga.

Ia juga menyesalkan bahwa keterangan para ahli yang dihadirkan pihaknya tidak dijadikan pertimbangan hakim.

“Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji,” katanya.

Gugatan Dinilai Salah Sasaran

Pihak MNC juga menilai gugatan yang diajukan Jusuf Hamka tidak tepat sasaran.

Menurut Chris, sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan justru tidak ikut digugat.

BACA JUGA: 
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Khariq Anhar Divonis Bebas Oleh Hakim Pada Kasus ITE Demo Agustus

“Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah nggak digugat,” ucapnya.

Selain banding, MNC Group juga membuka kemungkinan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan… karena banyak hal-hal yang aneh,” ujar Chris.

Soroti Nilai Gugatan yang Fantastis

Chris turut menyoroti besarnya nilai gugatan yang diajukan, yakni Rp119 triliun, yang menurutnya tidak sebanding dengan putusan hakim.

Dalam putusan sebelumnya, pengadilan hanya mengabulkan sebagian gugatan dengan nilai ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta, ditambah bunga, serta Rp50 miliar untuk kerugian immateriil.

“Jangan berlebihanlah,” katanya.

Perkara ini bermula dari transaksi pertukaran surat berharga pada 1999 antara pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk dan pihak terkait.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru