SulawesiPos.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan masih banyak laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan, termasuk praktik pungutan liar, di berbagai instansi birokrasi.
Menurut Yusril, laporan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah, terlebih setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Ini merupakan satu masukan penting, apalagi setelah KPK telah mengungkapkan terjadinya dugaan tidak pidana korupsi, baik yang terjadi pada tahun 2023-2024 maupun yang terjadi sekarang ini,” kata Yusril dalam keterangannya.
Ia menyebut informasi yang diterima dari KPK menunjukkan praktik korupsi tersebut tidak hanya terjadi pada periode 2023–2024 saat Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi, tetapi diduga berlanjut hingga saat ini.
Yusril mengatakan kasus dugaan korupsi yang sedang disidik KPK melibatkan sejumlah pejabat dan aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain terjadi di tingkat pusat, dugaan penyimpangan juga disebut melibatkan jajaran Kantor Imigrasi Jakarta Barat serta mantan pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, seluruh fakta dalam perkara tersebut harus diungkap secara menyeluruh agar dapat menjadi dasar pembenahan sistem di lingkungan Imigrasi.
“Saya terus memonitor perkembangan kasus penyidikan dugaan terjadinya tidak pidana korupsi di jajaran Imigrasi, khususnya di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang telah disidik oleh KPK,” tuturnya.
Yusril menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi dan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan keimigrasian.
Seluruh Jajaran Diminta Kooperatif dengan KPK
Sebagai langkah konkret, Yusril memerintahkan seluruh aparatur Imigrasi agar bersikap terbuka dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Ia meminta setiap unit kerja memberikan akses terhadap data dan informasi yang dibutuhkan penyidik agar tidak ada fakta yang disembunyikan.
“Oleh karena itu, Yusril memerintahkan kepada seluruh jajaran Imigrasi untuk kooperatif dengan KPK, dengan membuka semua data serta memberikan semua informasi sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi.”
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya perlu dilakukan terhadap jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tetapi juga berbagai unit terkait yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Yusril menilai penyelidikan tidak boleh berhenti pada satu kantor atau satu wilayah tertentu.
Ia membuka kemungkinan pemeriksaan diperluas ke berbagai daerah apabila ditemukan indikasi praktik serupa.
“Kemungkinan juga bisa diperiksa di tempat-tempat lain agar semua kasus terungkap dan kemudian kami melakukan pembenahan-pembenahan yang lebih baik di masa yang akan datang,” ungkap Yusril.
Menurutnya, pembenahan sistem harus dilakukan secara menyeluruh agar pelayanan keimigrasian dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp145,5 Miliar
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA yang diduga menghasilkan dana sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022–2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut dana tersebut diduga diperoleh dari warga negara asing, sponsor, maupun biro jasa yang mengurus permohonan izin tinggal.
Kasus tersebut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama sejumlah tersangka lainnya.
“Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


