Kasus Silmy Karim: KPK Beberkan Makna Kode Malaikat, Vokalis, dan Gitaris

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan sejumlah kode rahasia dalam skandal dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Kode-kode seperti “Malaikat”, “Vokalis”, “Gitaris”, hingga “Backing Vocal” diduga digunakan untuk menyamarkan distribusi uang hasil pungutan liar yang berlangsung selama beberapa tahun di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Temuan tersebut terungkap dalam konferensi pers KPK saat mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan istilah-istilah tertentu untuk menyamarkan aliran dana dan pembagian jatah kepada berbagai pihak yang terlibat.

“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imipas/Kementerian Imipas,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

BACA JUGA:  KPK Ungkap Aliran Rp46 Miliar di Kasus OTT Pekalongan, Rp19 Miliar Dinikmati Keluarga Bupati

Selain kode “Malaikat”, penyidik juga menemukan penggunaan istilah yang diadopsi dari dunia musik untuk membedakan nominal maupun tujuan distribusi dana.

“Menggunakan istilah pembayaran konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, dan koreografer dapat tertentu,” ungkap Setyo.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengungkap secara rinci siapa saja pihak yang berada di balik kode “Vokalis”, “Gitaris”, maupun “Backing Vocal”.

Penyidik masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon izin tinggal WNA melalui biro jasa maupun sponsor.

Berkas pengajuan izin tinggal sementara maupun izin tinggal tetap disebut sengaja diperlambat atau ditahan apabila pemohon tidak memberikan sejumlah uang kepada oknum tertentu.

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026 dan menghasilkan keuntungan yang sangat besar.

Berdasarkan temuan awal penyidik, total nilai dugaan pemerasan dan gratifikasi mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

BACA JUGA:  Kepatuhan LHKPN Legislatif Baru 55 Persen, KPK Minta DPR-DPRD Beri Teladan

Sementara hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya perputaran dana hingga ratusan miliar rupiah.

Untuk menyamarkan asal-usul dana, para pelaku diduga menggunakan rekening atas nama pihak lain atau nominee.

Sejumlah rekening yang digunakan bahkan disebut berasal dari petugas kebersihan dan pegawai berjabatan rendah sehingga sulit dilacak secara langsung.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi turut terseret.

Mereka antara lain mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta beberapa pejabat dan staf yang bertugas dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.

Seluruh tersangka telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menimpa sektor pelayanan keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA:  Jadi Tersangka KPK, Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji: Abahmu Tidak Korupsi

Selain menimbulkan kerugian negara, praktik tersebut dinilai mencederai upaya reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang tengah dijalankan pemerintah.

Penyidik kini fokus menelusuri aliran dana, aset, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut.

KPK juga membuka peluang untuk memeriksa saksi tambahan dan menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Pengungkapan kode “Malaikat” hingga “Vokalis” menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam memetakan pola distribusi dana dan jaringan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan sejumlah kode rahasia dalam skandal dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Kode-kode seperti “Malaikat”, “Vokalis”, “Gitaris”, hingga “Backing Vocal” diduga digunakan untuk menyamarkan distribusi uang hasil pungutan liar yang berlangsung selama beberapa tahun di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Temuan tersebut terungkap dalam konferensi pers KPK saat mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan istilah-istilah tertentu untuk menyamarkan aliran dana dan pembagian jatah kepada berbagai pihak yang terlibat.

“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imipas/Kementerian Imipas,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

BACA JUGA:  Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Pamerkan Tersangka Berompi Oranye

Selain kode “Malaikat”, penyidik juga menemukan penggunaan istilah yang diadopsi dari dunia musik untuk membedakan nominal maupun tujuan distribusi dana.

“Menggunakan istilah pembayaran konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, dan koreografer dapat tertentu,” ungkap Setyo.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengungkap secara rinci siapa saja pihak yang berada di balik kode “Vokalis”, “Gitaris”, maupun “Backing Vocal”.

Penyidik masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon izin tinggal WNA melalui biro jasa maupun sponsor.

Berkas pengajuan izin tinggal sementara maupun izin tinggal tetap disebut sengaja diperlambat atau ditahan apabila pemohon tidak memberikan sejumlah uang kepada oknum tertentu.

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026 dan menghasilkan keuntungan yang sangat besar.

Berdasarkan temuan awal penyidik, total nilai dugaan pemerasan dan gratifikasi mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

BACA JUGA:  Jadi Tersangka KPK, Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji: Abahmu Tidak Korupsi

Sementara hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya perputaran dana hingga ratusan miliar rupiah.

Untuk menyamarkan asal-usul dana, para pelaku diduga menggunakan rekening atas nama pihak lain atau nominee.

Sejumlah rekening yang digunakan bahkan disebut berasal dari petugas kebersihan dan pegawai berjabatan rendah sehingga sulit dilacak secara langsung.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi turut terseret.

Mereka antara lain mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta beberapa pejabat dan staf yang bertugas dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.

Seluruh tersangka telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menimpa sektor pelayanan keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA:  Kepatuhan LHKPN Legislatif Baru 55 Persen, KPK Minta DPR-DPRD Beri Teladan

Selain menimbulkan kerugian negara, praktik tersebut dinilai mencederai upaya reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang tengah dijalankan pemerintah.

Penyidik kini fokus menelusuri aliran dana, aset, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut.

KPK juga membuka peluang untuk memeriksa saksi tambahan dan menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Pengungkapan kode “Malaikat” hingga “Vokalis” menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam memetakan pola distribusi dana dan jaringan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru