MNC Group memastikan akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus terkait gugatan CMNP, sambil menilai terdapat kejanggalan dalam pertimbangan hakim.
PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding, dengan kewajiban membayar ganti rugi hingga puluhan juta dolar.