Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gowa setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya. Kasus ini juga menyoroti penyalahgunaan relasi kuasa dalam lingkungan akademik.
Polri menyebut Syekh Ahmad Al Misry yang menjadi buronan kasus pelecehan seksual berupaya melepas status WNI saat bersembunyi di Mesir, langkah yang dinilai bisa menghambat red notice Interpol.
Polri mengajukan red notice Interpol untuk memburu Syekh Ahmad Al Misry yang menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Polisi juga menduga ia menyembunyikan status kewarganegaraan Mesir saat naturalisasi WNI.
LPSK turun langsung ke Pati untuk melindungi korban dan saksi kasus kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo setelah muncul dugaan intimidasi dan upaya penghentian proses hukum.
Amnesty International Indonesia mendesak negara mengusut tuntas kasus kekerasan seksual di pesantren Pati dan Bogor serta memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan berasrama.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan di kampus usai kasus pelecehan daring di FH UI yang melibatkan 16 mahasiswa.
LPSK turun langsung menangani dugaan pelecehan seksual berbasis digital di FH UI. Sebanyak 20 korban telah menunjuk kuasa hukum di tengah kekhawatiran tekanan dan ancaman.