Mendiktisaintek Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan di Kampus Usai Kasus Pelecehan FH UI

SulawesiPos.com – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, merespons dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Ia menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” ujar Brian, dikutip dari JawaPos, Sabtu (18/4/2026).

Brian mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan Universitas Indonesia untuk memastikan penanganan kasus berjalan dengan baik.

Ia juga memastikan pemerintah terus memantau perkembangan kasus, termasuk menjamin korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini,” katanya.

Tegaskan Peran Regulasi Pencegahan Kekerasan

Dalam penanganan kasus ini, pemerintah mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mewajibkan kampus membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

BACA JUGA: 
Kementan, Kemendiktisaintek, dan BRIN Perkuat Sinergi Riset untuk Dukung Swasembada Pangan dan Hilirisasi

Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban perguruan tinggi dalam menjamin perlindungan serta pemulihan korban.

Brian menekankan bahwa lingkungan pendidikan harus bebas dari kekerasan dalam berbagai bentuk, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun berbasis digital.

Jika dalam proses penanganan ditemukan unsur pidana, maka kasus akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Hal ini menegaskan bahwa penanganan tidak hanya berhenti pada sanksi internal kampus, tetapi juga dapat berlanjut ke ranah hukum.

Kronologi Kasus Pelecehan FH UI

Kasus ini melibatkan 16 mahasiswa FH UI yang mengakui melakukan pelecehan seksual secara daring terhadap 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa kasus terungkap setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan.

Permintaan maaf tersebut muncul pada Sabtu (11/4/2026) malam tanpa penjelasan rinci, sebelum kemudian viral di media sosial yang mengungkap latar belakang kejadian.

BACA JUGA: 
Kekerasan Seksual Menggerogoti Dunia Pendidikan, Hingga Maret 2026 Sudah 233 Kasus Termasuk Makassar

Bentuk pelecehan yang dilakukan umumnya berupa pesan bernuansa seksual yang merendahkan korban

SulawesiPos.com – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, merespons dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Ia menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” ujar Brian, dikutip dari JawaPos, Sabtu (18/4/2026).

Brian mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan Universitas Indonesia untuk memastikan penanganan kasus berjalan dengan baik.

Ia juga memastikan pemerintah terus memantau perkembangan kasus, termasuk menjamin korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini,” katanya.

Tegaskan Peran Regulasi Pencegahan Kekerasan

Dalam penanganan kasus ini, pemerintah mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mewajibkan kampus membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

BACA JUGA: 
Terbukti Langgar UU TPKS, Eks Dosen Unhas Firman Saleh Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban perguruan tinggi dalam menjamin perlindungan serta pemulihan korban.

Brian menekankan bahwa lingkungan pendidikan harus bebas dari kekerasan dalam berbagai bentuk, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun berbasis digital.

Jika dalam proses penanganan ditemukan unsur pidana, maka kasus akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Hal ini menegaskan bahwa penanganan tidak hanya berhenti pada sanksi internal kampus, tetapi juga dapat berlanjut ke ranah hukum.

Kronologi Kasus Pelecehan FH UI

Kasus ini melibatkan 16 mahasiswa FH UI yang mengakui melakukan pelecehan seksual secara daring terhadap 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa kasus terungkap setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan.

Permintaan maaf tersebut muncul pada Sabtu (11/4/2026) malam tanpa penjelasan rinci, sebelum kemudian viral di media sosial yang mengungkap latar belakang kejadian.

BACA JUGA: 
BPM FH UI Cabut Keanggotaan Terduga Pelaku Pelecehan yang Viral

Bentuk pelecehan yang dilakukan umumnya berupa pesan bernuansa seksual yang merendahkan korban

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru