Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan di kampus usai kasus pelecehan daring di FH UI yang melibatkan 16 mahasiswa.
LPSK turun langsung menangani dugaan pelecehan seksual berbasis digital di FH UI. Sebanyak 20 korban telah menunjuk kuasa hukum di tengah kekhawatiran tekanan dan ancaman.
Wakil Ketua Komisi X DPR mendesak UI menjatuhkan sanksi tegas dan memproses hukum kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH, yang dinilai masuk kategori kekerasan seksual berbasis elektronik.
Universitas Indonesia menonaktifkan 16 mahasiswa FH UI terkait dugaan pelecehan seksual di grup chat. Mereka dilarang beraktivitas di kampus selama pemeriksaan.
Sidang terbuka 16 terduga pelaku pelecehan seksual di FH UI viral di media sosial. Mahasiswa mengonfrontasi langsung pelaku, sementara rektorat membuka peluang proses hingga ranah pidana.