Komisi X DPR Desak UI Beri Sanksi Tegas Kasus Pelecehan di FH, Dorong Diproses Hukum

SulawesiPos.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, mendesak Universitas Indonesia untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual melalui grup percakapan.

“Kami menyesalkan dan mengecam peristiwa pelecehan seksual yang terjadi Fakultas Hukum (FH) UI. Kami mendesak pihak kampus memberi saksi tegas terhadap mereka yang melakukannya,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Esti menilai penanganan kasus tidak cukup hanya dilakukan secara internal oleh kampus.

Ia mendorong agar kasus ini diproses menggunakan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban,” tegasnya.

Menurutnya, dugaan pelecehan yang terjadi telah memenuhi unsur kekerasan seksual berbasis elektronik yang diatur dalam UU TPKS, yang memiliki ancaman pidana penjara dan/atau denda.

Kasus Bermula dari Grup Chat

Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup chat yang diduga melibatkan mahasiswa FH UI.

BACA JUGA: 
Kritik Harga Buku Mahal, Fikri Faqih: Pemerintah Harus Beri Subsidi

Isi percakapan tersebut dinilai mengandung unsur pelecehan seksual, baik terhadap mahasiswi maupun dosen, termasuk objektifikasi tubuh perempuan dan kekerasan verbal.

Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat sebelumnya telah dikumpulkan dalam forum di Auditorium FH UI untuk memberikan ruang klarifikasi dan permintaan maaf kepada korban.

Pihak kampus menyatakan akan menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa yang terbukti terlibat, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (drop out).

Esti mengapresiasi langkah awal UI yang telah melakukan investigasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Namun, ia menekankan pentingnya proses yang berkeadilan serta perlindungan maksimal terhadap korban.

Esti menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual harus mengedepankan perspektif korban, termasuk pemberian pendampingan secara menyeluruh.

“Setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di ruang digital, harus ditangani secara tegas dan berperspektif korban,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak serius kekerasan seksual terhadap kesehatan mental korban serta iklim psikososial di lingkungan pendidikan.

BACA JUGA: 
Terduga Pelaku Pelecehan di FH UI Sebut Aksinya Hanya Candaan

Dorong Penguatan Edukasi dan Regulasi

Selain penindakan, Esti mendorong penguatan upaya pencegahan di lingkungan pendidikan melalui edukasi dan regulasi.

Ia menyebut isu kekerasan seksual akan menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional di DPR.

“Penting bagi kampus untuk memperbanyak seminar dan pelatihan terkait pencegahan kekerasan seksual kepada seluruh sivitas akademik,” katanya.

Menutup pernyataannya, Esti menegaskan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan bebas dari kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.

“Jangan menormalisasi pelecehan atau kekerasan seksual, apapun bentuknya. Lingkungan pendidikan harus zero tolerance terhadap setiap tindakan kekerasan seksual,” tutupnya.

SulawesiPos.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, mendesak Universitas Indonesia untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual melalui grup percakapan.

“Kami menyesalkan dan mengecam peristiwa pelecehan seksual yang terjadi Fakultas Hukum (FH) UI. Kami mendesak pihak kampus memberi saksi tegas terhadap mereka yang melakukannya,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Esti menilai penanganan kasus tidak cukup hanya dilakukan secara internal oleh kampus.

Ia mendorong agar kasus ini diproses menggunakan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban,” tegasnya.

Menurutnya, dugaan pelecehan yang terjadi telah memenuhi unsur kekerasan seksual berbasis elektronik yang diatur dalam UU TPKS, yang memiliki ancaman pidana penjara dan/atau denda.

Kasus Bermula dari Grup Chat

Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup chat yang diduga melibatkan mahasiswa FH UI.

BACA JUGA: 
DPR Minta Pemerintah Benahi Ekosistem Riset, Bukan Sekadar Paksa Alumni LPDP Pulang

Isi percakapan tersebut dinilai mengandung unsur pelecehan seksual, baik terhadap mahasiswi maupun dosen, termasuk objektifikasi tubuh perempuan dan kekerasan verbal.

Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat sebelumnya telah dikumpulkan dalam forum di Auditorium FH UI untuk memberikan ruang klarifikasi dan permintaan maaf kepada korban.

Pihak kampus menyatakan akan menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa yang terbukti terlibat, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (drop out).

Esti mengapresiasi langkah awal UI yang telah melakukan investigasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Namun, ia menekankan pentingnya proses yang berkeadilan serta perlindungan maksimal terhadap korban.

Esti menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual harus mengedepankan perspektif korban, termasuk pemberian pendampingan secara menyeluruh.

“Setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di ruang digital, harus ditangani secara tegas dan berperspektif korban,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak serius kekerasan seksual terhadap kesehatan mental korban serta iklim psikososial di lingkungan pendidikan.

BACA JUGA: 
Pria Maros Sekap Siswi SMK Makassar yang Dikenal Lewat Game Online, Korban Dianiaya dan Diperkosa

Dorong Penguatan Edukasi dan Regulasi

Selain penindakan, Esti mendorong penguatan upaya pencegahan di lingkungan pendidikan melalui edukasi dan regulasi.

Ia menyebut isu kekerasan seksual akan menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional di DPR.

“Penting bagi kampus untuk memperbanyak seminar dan pelatihan terkait pencegahan kekerasan seksual kepada seluruh sivitas akademik,” katanya.

Menutup pernyataannya, Esti menegaskan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan bebas dari kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.

“Jangan menormalisasi pelecehan atau kekerasan seksual, apapun bentuknya. Lingkungan pendidikan harus zero tolerance terhadap setiap tindakan kekerasan seksual,” tutupnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru