Singgung Kekurangan Ratusan Ribu Guru dan Nilai Kemanusiaan, Komisi X Minta Pemerintah Beri Kebijakan Afirmatif

SulawesiPos.com – Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mendesak pemerintah memberikan kebijakan afirmatif bagi guru honorer dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Habib, penataan birokrasi berdasarkan Undang-Undang ASN tidak seharusnya diterapkan secara kaku hingga mengorbankan guru yang telah lama mengabdi di sekolah negeri.

“Di tengah kekurangan guru yang sangat besar, negara dihadapkan pada dilema regulasi. Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional,” ujar Habib dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Ia menilai belum sinkronnya kebijakan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian PAN-RB memicu ketidakpastian hukum bagi tenaga pendidik non-ASN.

Indonesia Masih Kekurangan Ratusan Ribu Guru

Persoalan guru honorer semakin mengemuka setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan penataan tenaga non-ASN harus selesai pada 2024.

Namun di sisi lain, Indonesia masih menghadapi kekurangan lebih dari 480 ribu guru.

BACA JUGA: 
Komisi X DPR Desak UI Beri Sanksi Tegas Kasus Pelecehan di FH, Dorong Diproses Hukum

Selain itu, sekitar 70 ribu guru disebut memasuki masa pensiun setiap tahun.

Saat ini, terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang masih menopang proses belajar mengajar di sekolah negeri di berbagai daerah.

Habib menilai pengabaian terhadap guru honorer atas dasar legalitas administratif justru berpotensi mencederai rasa keadilan.

Mengutip pandangan ahli hukum Satjipto Rahardjo, ia menegaskan hukum seharusnya berpihak pada manusia dan kepentingan sosial yang lebih luas.

“Sehingga aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi prioritas utama di atas prosedur birokrasi,” katanya.

DPR Dorong Skema Transisi dan Dukungan Anggaran

Sebagai solusi, Habib meminta pemerintah memberikan rekognisi khusus kepada guru yang telah mengabdi selama lima hingga sepuluh tahun agar tidak disamakan dengan lulusan baru dalam seleksi PPPK.

Ia juga mendorong implementasi skema PPPK paruh waktu sebagai mekanisme transisi agar guru honorer tetap memiliki kepastian status hukum setelah penataan non-ASN diberlakukan.

Selain itu, legislator asal Jawa Barat tersebut meminta pemerintah pusat menjamin dukungan anggaran kepada pemerintah daerah untuk pembayaran gaji guru PPPK.

BACA JUGA: 
Viral! Hawatia, Seorang PPPK Gowa Dilantik dan Langsung Pensiun Tanpa Terima Gaji

Habib turut mengusulkan moratorium sanksi administratif bagi sekolah atau instansi pendidikan yang masih mempekerjakan guru non-ASN selama kebutuhan tenaga pengajar nasional belum terpenuhi.

“Mengabaikan eksistensi guru honorer atas nama kepatuhan regulasi adalah sebuah kegagalan nalar hukum. Kita tidak boleh membiarkan para pahlawan pendidikan ini menjadi korban dari transisi birokrasi,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mendesak pemerintah memberikan kebijakan afirmatif bagi guru honorer dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Habib, penataan birokrasi berdasarkan Undang-Undang ASN tidak seharusnya diterapkan secara kaku hingga mengorbankan guru yang telah lama mengabdi di sekolah negeri.

“Di tengah kekurangan guru yang sangat besar, negara dihadapkan pada dilema regulasi. Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional,” ujar Habib dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Ia menilai belum sinkronnya kebijakan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian PAN-RB memicu ketidakpastian hukum bagi tenaga pendidik non-ASN.

Indonesia Masih Kekurangan Ratusan Ribu Guru

Persoalan guru honorer semakin mengemuka setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan penataan tenaga non-ASN harus selesai pada 2024.

Namun di sisi lain, Indonesia masih menghadapi kekurangan lebih dari 480 ribu guru.

BACA JUGA: 
Komisi X DPR Desak UI Beri Sanksi Tegas Kasus Pelecehan di FH, Dorong Diproses Hukum

Selain itu, sekitar 70 ribu guru disebut memasuki masa pensiun setiap tahun.

Saat ini, terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang masih menopang proses belajar mengajar di sekolah negeri di berbagai daerah.

Habib menilai pengabaian terhadap guru honorer atas dasar legalitas administratif justru berpotensi mencederai rasa keadilan.

Mengutip pandangan ahli hukum Satjipto Rahardjo, ia menegaskan hukum seharusnya berpihak pada manusia dan kepentingan sosial yang lebih luas.

“Sehingga aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi prioritas utama di atas prosedur birokrasi,” katanya.

DPR Dorong Skema Transisi dan Dukungan Anggaran

Sebagai solusi, Habib meminta pemerintah memberikan rekognisi khusus kepada guru yang telah mengabdi selama lima hingga sepuluh tahun agar tidak disamakan dengan lulusan baru dalam seleksi PPPK.

Ia juga mendorong implementasi skema PPPK paruh waktu sebagai mekanisme transisi agar guru honorer tetap memiliki kepastian status hukum setelah penataan non-ASN diberlakukan.

Selain itu, legislator asal Jawa Barat tersebut meminta pemerintah pusat menjamin dukungan anggaran kepada pemerintah daerah untuk pembayaran gaji guru PPPK.

BACA JUGA: 
Wakil Ketua Komisi X Tolak Wacana Sekolah Daring Lagi Mulai April 2026, Dinilai Picu Learning Loss

Habib turut mengusulkan moratorium sanksi administratif bagi sekolah atau instansi pendidikan yang masih mempekerjakan guru non-ASN selama kebutuhan tenaga pengajar nasional belum terpenuhi.

“Mengabaikan eksistensi guru honorer atas nama kepatuhan regulasi adalah sebuah kegagalan nalar hukum. Kita tidak boleh membiarkan para pahlawan pendidikan ini menjadi korban dari transisi birokrasi,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru