Pengamat Politik Unhas Sebut Usulan Pemakzulan Husniah Mirip Kasus Bupati Katingan

SulawesiPos.com – Pengamat Politik Universitas Hasanuddin, Dr Andi Ali Armunanto, S.IP, MA, menilai usulan pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang memiliki kemiripan dengan kasus pemakzulan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie, yang berujung pada pemberhentian kepala daerah itu pada 2017.

Menurut dia, kemiripan itu muncul karena kedua perkara sama-sama membuka ruang penggunaan dasar perbuatan tercela maupun perkara hukum lain sebagai pintu proses politik pemberhentian kepala daerah.

Ali Armunanto menyebut kasus Katingan bisa menjadi preseden dalam membaca langkah DPRD Gowa setelah paripurna Hak Menyatakan Pendapat digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Dalam pandangannya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi ruang pemberhentian kepala daerah karena meninggal dunia, berhalangan tetap, atau melakukan perbuatan tercela, tetapi jalur itu tetap harus melewati proses politik dan hukum di level yang lebih tinggi.

Ia menilai soliditas DPRD Gowa akan menjadi kunci utama jika usulan itu benar-benar ingin didorong sampai ke Mahkamah Agung dan kemudian ke Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA:  Pengasuh Ikut Diculik Saat Balita 2 Tahun Dibawa Pelaku Kasus Arisan di Makassar

“Banyak proses serupa di daerah lain yang berhenti di tingkat panitia khusus atau rekomendasi karena kompromi politik dan intervensi jejaring elite partainya di tingkat pusat,” ungkap Doktor Politik jebolan Universitas Gajah Mada ini, Kamis, 13 Agustus 2026.

Ali Armunanto juga menyoroti kemungkinan adanya hambatan dari relasi elite partai dan kekuatan politik di pusat. Karena itu, ia melihat political will dan konsolidasi internal DPRD akan sangat menentukan apakah usulan tersebut hanya berhenti sebagai tekanan politik lokal atau benar-benar berlanjut menjadi proses pemberhentian kepala daerah.

Dalam rapat paripurna DPRD Gowa sehari sebelumnya, Sekretaris DPRD Gowa Andi Idil Hafid membacakan rancangan keputusan DPRD atas hasil pelaksanaan Hak Angket terhadap Bupati Gowa. Keputusan itu kemudian ditetapkan dalam forum paripurna dan ditandatangani Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam di Sungguminasa pada 12 Agustus 2026.

Ada enam poin keputusan yang dibacakan dalam paripurna tersebut. Pertama, DPRD Gowa menetapkan pendapat DPRD atas hasil pelaksanaan Hak Angket terhadap Bupati Gowa sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.

BACA JUGA:  Pria di Makassar Tewas di Kamar Kos Dibunuh Rekan Kerja, Pelaku Ngaku Sudah Rencanakan Aksi

Kedua, DPRD Gowa menyatakan Husniah terindikasi kuat melakukan pelanggaran berdasarkan tiga objek penyelidikan, termasuk dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pengadaan seragam sekolah gratis 2025.

Ketiga, DPRD juga menyebut adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberhentian program beasiswa doktoral atas nama Risqilah.

Keempat, DPRD menyatakan terdapat dugaan perbuatan tercela yang dinilai berdampak terhadap integritas jabatan kepala daerah, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta kepercayaan masyarakat.

Kelima, pendapat DPRD itu menjadi dasar pengajuan permintaan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD Gowa sesuai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Keenam, pimpinan DPRD Gowa ditugaskan menyampaikan keputusan beserta lampirannya kepada Mahkamah Agung. Jika MA membenarkan pendapat DPRD, pimpinan DPRD akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan usul pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat.

Kasus yang dijadikan pembanding oleh Ali Armunanto merujuk pada Ahmad Yantenglie, Bupati Katingan, yang diberhentikan setelah usulan DPRD setempat dikabulkan Mahkamah Agung dan kemudian ditindaklanjuti pemerintah pusat pada 2017.

BACA JUGA:  Pria di Makassar Cabuli Gadis 12 Tahun, Aksi Dilakukan Berulang Kali

SulawesiPos.com – Pengamat Politik Universitas Hasanuddin, Dr Andi Ali Armunanto, S.IP, MA, menilai usulan pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang memiliki kemiripan dengan kasus pemakzulan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie, yang berujung pada pemberhentian kepala daerah itu pada 2017.

Menurut dia, kemiripan itu muncul karena kedua perkara sama-sama membuka ruang penggunaan dasar perbuatan tercela maupun perkara hukum lain sebagai pintu proses politik pemberhentian kepala daerah.

Ali Armunanto menyebut kasus Katingan bisa menjadi preseden dalam membaca langkah DPRD Gowa setelah paripurna Hak Menyatakan Pendapat digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Dalam pandangannya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi ruang pemberhentian kepala daerah karena meninggal dunia, berhalangan tetap, atau melakukan perbuatan tercela, tetapi jalur itu tetap harus melewati proses politik dan hukum di level yang lebih tinggi.

Ia menilai soliditas DPRD Gowa akan menjadi kunci utama jika usulan itu benar-benar ingin didorong sampai ke Mahkamah Agung dan kemudian ke Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA:  Target LP2B 87 Persen Dikejar, Kepala BPN Gowa Tegaskan Tak Ada Pengalihan Lahan Pertanian

“Banyak proses serupa di daerah lain yang berhenti di tingkat panitia khusus atau rekomendasi karena kompromi politik dan intervensi jejaring elite partainya di tingkat pusat,” ungkap Doktor Politik jebolan Universitas Gajah Mada ini, Kamis, 13 Agustus 2026.

Ali Armunanto juga menyoroti kemungkinan adanya hambatan dari relasi elite partai dan kekuatan politik di pusat. Karena itu, ia melihat political will dan konsolidasi internal DPRD akan sangat menentukan apakah usulan tersebut hanya berhenti sebagai tekanan politik lokal atau benar-benar berlanjut menjadi proses pemberhentian kepala daerah.

Dalam rapat paripurna DPRD Gowa sehari sebelumnya, Sekretaris DPRD Gowa Andi Idil Hafid membacakan rancangan keputusan DPRD atas hasil pelaksanaan Hak Angket terhadap Bupati Gowa. Keputusan itu kemudian ditetapkan dalam forum paripurna dan ditandatangani Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam di Sungguminasa pada 12 Agustus 2026.

Ada enam poin keputusan yang dibacakan dalam paripurna tersebut. Pertama, DPRD Gowa menetapkan pendapat DPRD atas hasil pelaksanaan Hak Angket terhadap Bupati Gowa sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.

BACA JUGA:  Pengasuh Ikut Diculik Saat Balita 2 Tahun Dibawa Pelaku Kasus Arisan di Makassar

Kedua, DPRD Gowa menyatakan Husniah terindikasi kuat melakukan pelanggaran berdasarkan tiga objek penyelidikan, termasuk dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pengadaan seragam sekolah gratis 2025.

Ketiga, DPRD juga menyebut adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberhentian program beasiswa doktoral atas nama Risqilah.

Keempat, DPRD menyatakan terdapat dugaan perbuatan tercela yang dinilai berdampak terhadap integritas jabatan kepala daerah, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta kepercayaan masyarakat.

Kelima, pendapat DPRD itu menjadi dasar pengajuan permintaan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD Gowa sesuai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Keenam, pimpinan DPRD Gowa ditugaskan menyampaikan keputusan beserta lampirannya kepada Mahkamah Agung. Jika MA membenarkan pendapat DPRD, pimpinan DPRD akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan usul pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat.

Kasus yang dijadikan pembanding oleh Ali Armunanto merujuk pada Ahmad Yantenglie, Bupati Katingan, yang diberhentikan setelah usulan DPRD setempat dikabulkan Mahkamah Agung dan kemudian ditindaklanjuti pemerintah pusat pada 2017.

BACA JUGA:  Warga dan TNI AD Tata Saluran Air di Desa Manjalling Gowa Guna Antisipasi Banjir

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru