Ketua Komisi X DPR Ingatkan Penghapusan Guru Non-ASN Jangan Ganggu Sekolah

SulawesiPos.com — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah memastikan proses penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap dan tidak mengganggu layanan pendidikan di sekolah negeri.

Pernyataan itu disampaikan Hetifah menanggapi terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN, termasuk penghapusan istilah “guru honorer” mulai 2027 melalui skema pengalihan menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Hetifah menyoroti saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama bertahun-tahun menjadi penopang layanan pendidikan nasional, terutama di wilayah terpencil dan daerah 3T.

BACA JUGA: 
RHIIBS Hadirkan Sekolah Gratis Berstandar Internasional di Maros

Menurutnya, tanpa langkah antisipatif berupa rekrutmen ASN dan PPPK dalam jumlah besar, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pengajar.

“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” katanya.

Ia juga menilai distribusi guru masih menjadi persoalan besar yang harus segera diselesaikan pemerintah pusat dan daerah.

Hetifah meminta pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan guru secara lebih rinci dan berbasis kondisi nyata di setiap daerah.

Menurutnya, persoalan pendidikan tidak bisa disamaratakan karena kebutuhan tenaga pengajar berbeda-beda di tiap wilayah.

“Kita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam. Ada daerah yang relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan,” jelasnya.

PPPK Paruh Waktu Dinilai Jadi Solusi Sementara

Selain mendorong percepatan rekrutmen ASN, Hetifah menyambut positif opsi PPPK Paruh Waktu yang disiapkan pemerintah sebagai skema transisi sementara.

BACA JUGA: 
Komisi X DPR Desak UI Beri Sanksi Tegas Kasus Pelecehan di FH, Dorong Diproses Hukum

Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk menjaga proses pembelajaran tetap berjalan di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

“Kita perlu memastikan layanan pendidikan tetap berjalan normal sambil proses transisi dilakukan. Karena itu, skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara,” ujarnya.

Namun demikian, Hetifah menegaskan pemerintah tetap harus memiliki roadmap yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu, termasuk jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi guru.

“Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru,” tegasnya.

Hetifah memastikan Komisi X DPR akan terus mengawal proses penataan tenaga pendidik agar tetap berpihak pada kualitas pendidikan nasional dan perlindungan terhadap guru.

“Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” pungkasnya.

SulawesiPos.com — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah memastikan proses penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap dan tidak mengganggu layanan pendidikan di sekolah negeri.

Pernyataan itu disampaikan Hetifah menanggapi terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN, termasuk penghapusan istilah “guru honorer” mulai 2027 melalui skema pengalihan menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Hetifah menyoroti saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama bertahun-tahun menjadi penopang layanan pendidikan nasional, terutama di wilayah terpencil dan daerah 3T.

BACA JUGA: 
Komisi X DPR Pastikan Kesejahteraan Guru Jadi Fokus Revisi UU Sisdiknas

Menurutnya, tanpa langkah antisipatif berupa rekrutmen ASN dan PPPK dalam jumlah besar, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pengajar.

“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” katanya.

Ia juga menilai distribusi guru masih menjadi persoalan besar yang harus segera diselesaikan pemerintah pusat dan daerah.

Hetifah meminta pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan guru secara lebih rinci dan berbasis kondisi nyata di setiap daerah.

Menurutnya, persoalan pendidikan tidak bisa disamaratakan karena kebutuhan tenaga pengajar berbeda-beda di tiap wilayah.

“Kita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam. Ada daerah yang relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan,” jelasnya.

PPPK Paruh Waktu Dinilai Jadi Solusi Sementara

Selain mendorong percepatan rekrutmen ASN, Hetifah menyambut positif opsi PPPK Paruh Waktu yang disiapkan pemerintah sebagai skema transisi sementara.

BACA JUGA: 
Sindir Wacana PPPK Petugas MBG, Adian Napitupulu: Jangan Jadi Guru, Jadi Staf SPPG Saja

Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk menjaga proses pembelajaran tetap berjalan di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

“Kita perlu memastikan layanan pendidikan tetap berjalan normal sambil proses transisi dilakukan. Karena itu, skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara,” ujarnya.

Namun demikian, Hetifah menegaskan pemerintah tetap harus memiliki roadmap yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu, termasuk jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi guru.

“Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru,” tegasnya.

Hetifah memastikan Komisi X DPR akan terus mengawal proses penataan tenaga pendidik agar tetap berpihak pada kualitas pendidikan nasional dan perlindungan terhadap guru.

“Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru