Anggota DPR Minta Tata Kelola MBG Direvisi Usai Presiden Prabowo Sebut Orang Kaya Tak Wajib Ikut

SulawesiPos.com — Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi, menyambut positif pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bersifat wajib bagi keluarga mampu atau anak-anak dari kalangan kaya.

Menurut Matindas, pernyataan tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola program bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.

“Pernyataan Pak Presiden ini adalah sinyal kuat untuk memperbaiki tata kelola kita. Prinsip keadilan dan ketepatan sasaran harus menjadi panglima dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis,” ujar Matindas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/5/2026).

Ia menilai anggaran besar dalam program MBG seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Jangan sampai anggaran yang besar ini justru dinikmati oleh mereka yang secara ekonomi sudah mandiri,” lanjutnya.

DPR Desak Validasi Ketat Data Penerima Manfaat

Politikus PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya pembaruan dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penerima program benar-benar berasal dari keluarga prasejahtera.

BACA JUGA: 
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Penguatan Sektor Pertanian sebagai Pilar Kedaulatan Bangsa

Menurutnya, pernyataan Presiden bahwa keluarga kaya tidak wajib menerima MBG menunjukkan perlunya sistem penyaringan yang lebih ketat.

“Pernyataan Presiden bahwa orang kaya tidak dipaksa makan MBG artinya kita harus punya sistem saring yang ketat. DTKS harus terus diperbarui agar program ini benar-benar menyasar anak-anak dari keluarga prasejahtera,” katanya.

Matindas juga meminta pemerintah membangun sistem distribusi yang transparan guna mencegah kebocoran anggaran maupun penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan.

Selain soal ketepatan sasaran, Matindas menilai langkah Prabowo juga menjadi bentuk edukasi publik mengenai pentingnya solidaritas sosial.

Ia berharap keluarga yang mampu secara sukarela memberikan kesempatan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan untuk menerima manfaat program tersebut.

“Keluarga yang mampu secara sadar memberikan kuotanya kepada mereka yang lebih membutuhkan. Ini adalah budaya tata kelola yang berbasis pada kejujuran masyarakat dan ketegasan regulasi,” ujarnya.

Komisi VIII Janji Awasi Implementasi Program

Matindas menegaskan Komisi VIII DPR akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi program MBG di lapangan.

BACA JUGA: 
Indonesia Serukan Dialog di Tengah Letusan Konflik, Presiden Siap Mediasi AS-Iran

Ia berharap program tersebut tidak hanya menjadi agenda pembagian makanan, tetapi juga mampu memperbaiki sistem logistik pangan nasional dan menekan angka stunting.

“MBG harus menjadi instrumen pengentasan kemiskinan dan pencegahan stunting yang efektif, bukan beban baru bagi keuangan negara akibat tata kelola yang berantakan,” tutupnya.

SulawesiPos.com — Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi, menyambut positif pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bersifat wajib bagi keluarga mampu atau anak-anak dari kalangan kaya.

Menurut Matindas, pernyataan tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola program bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.

“Pernyataan Pak Presiden ini adalah sinyal kuat untuk memperbaiki tata kelola kita. Prinsip keadilan dan ketepatan sasaran harus menjadi panglima dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis,” ujar Matindas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/5/2026).

Ia menilai anggaran besar dalam program MBG seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Jangan sampai anggaran yang besar ini justru dinikmati oleh mereka yang secara ekonomi sudah mandiri,” lanjutnya.

DPR Desak Validasi Ketat Data Penerima Manfaat

Politikus PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya pembaruan dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penerima program benar-benar berasal dari keluarga prasejahtera.

BACA JUGA: 
Tak Hanya Anaknya, Ibu Ketua BEM UGM Juga Diteror Usai Tiyo Kritik MBG

Menurutnya, pernyataan Presiden bahwa keluarga kaya tidak wajib menerima MBG menunjukkan perlunya sistem penyaringan yang lebih ketat.

“Pernyataan Presiden bahwa orang kaya tidak dipaksa makan MBG artinya kita harus punya sistem saring yang ketat. DTKS harus terus diperbarui agar program ini benar-benar menyasar anak-anak dari keluarga prasejahtera,” katanya.

Matindas juga meminta pemerintah membangun sistem distribusi yang transparan guna mencegah kebocoran anggaran maupun penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan.

Selain soal ketepatan sasaran, Matindas menilai langkah Prabowo juga menjadi bentuk edukasi publik mengenai pentingnya solidaritas sosial.

Ia berharap keluarga yang mampu secara sukarela memberikan kesempatan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan untuk menerima manfaat program tersebut.

“Keluarga yang mampu secara sadar memberikan kuotanya kepada mereka yang lebih membutuhkan. Ini adalah budaya tata kelola yang berbasis pada kejujuran masyarakat dan ketegasan regulasi,” ujarnya.

Komisi VIII Janji Awasi Implementasi Program

Matindas menegaskan Komisi VIII DPR akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi program MBG di lapangan.

BACA JUGA: 
Presiden Prabowo Panen Raya Padi di Karawang, Tegaskan Arah Pertanian Modern Indonesia

Ia berharap program tersebut tidak hanya menjadi agenda pembagian makanan, tetapi juga mampu memperbaiki sistem logistik pangan nasional dan menekan angka stunting.

“MBG harus menjadi instrumen pengentasan kemiskinan dan pencegahan stunting yang efektif, bukan beban baru bagi keuangan negara akibat tata kelola yang berantakan,” tutupnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru