Komisi XI DPR Puteri Komaruddin Minta Aturan Belanja Pegawai Daerah Disesuaikan Imbas Beban PPPK

SulawesiPos.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, meminta pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan terkait batas maksimal belanja pegawai daerah yang berdampak pada pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Puteri, peningkatan tekanan fiskal di sejumlah daerah terjadi seiring perubahan skema transfer ke daerah dan pengangkatan PPPK dalam jumlah besar yang belum sepenuhnya diantisipasi saat pembahasan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada 2021.

UU tersebut mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen mulai berlaku pada 2027.

“Tentu kita mengapresiasi Kementerian Keuangan yang memahami kondisi saat ini terkait perubahan transfer ke daerah, perubahan prioritas, dan juga pengangkatan PPPK yang tentunya tidak diantisipasi pada saat pembahasan Undang-Undang HKPD tahun 2021,” ujar Puteri.

Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, BPK RI, dan BPDP di Pontianak, Kamis (7/5/2026).

BACA JUGA: 
Komisi XI DPR Soroti Gejolak Bursa, Fauzi Amro: Mudah-Mudahan Penggantinya Lebih Baik

Puteri menjelaskan Kementerian Keuangan telah menyampaikan rencana koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB untuk menyesuaikan kebijakan proporsi belanja pegawai daerah.

Menurutnya, penyesuaian itu akan mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kebutuhan masing-masing daerah.

“Walaupun pada Undang-Undang HKPD telah diatur 30 persen pada saat tahun 2027, tapi mengingat kondisi yang ada sekarang, nanti penyesuaian itu akan melihat kemampuan masing-masing daerah,” jelasnya.

Ia menilai kebijakan fiskal tidak dapat diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi riil pemerintah daerah, termasuk kemampuan keuangan dan kebutuhan penyerapan tenaga kerja.

DPR Terima Banyak Keluhan Soal Gaji PPPK

Lebih lanjut, Puteri mengungkapkan pihaknya menerima banyak keluhan dari pemerintah daerah terkait kepastian pembayaran gaji PPPK.

Karena itu, Komisi XI DPR memastikan persoalan tersebut akan menjadi perhatian dalam rapat lanjutan bersama pemerintah.

Ia juga menyebut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, telah menyampaikan bahwa Menteri Keuangan meminta waktu hingga semester I 2026 untuk mengevaluasi kondisi PPPK dan kemampuan APBN.

BACA JUGA: 
Ketua Komisi XI DPR Tegaskan Pencalonan Deputi BI Bukan Intervensi Presiden

“Tadi Pak Askolani sudah menyampaikan bahwa Menteri Keuangan meminta waktu sampai semester I tahun 2026 untuk melihat kondisi PPPK dan kemampuan APBN kita kalau nanti anggaran PPPK ditarik kembali ke pusat,” katanya.

Puteri menegaskan Komisi XI DPR akan terus mengawal persoalan pembiayaan PPPK agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai maupun membebani fiskal daerah.

“Rapat berikutnya dengan Kementerian Keuangan, kami pasti akan menyoroti hal ini karena sudah menjadi fokus pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI,” tutupnya.

 

SulawesiPos.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, meminta pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan terkait batas maksimal belanja pegawai daerah yang berdampak pada pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Puteri, peningkatan tekanan fiskal di sejumlah daerah terjadi seiring perubahan skema transfer ke daerah dan pengangkatan PPPK dalam jumlah besar yang belum sepenuhnya diantisipasi saat pembahasan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada 2021.

UU tersebut mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen mulai berlaku pada 2027.

“Tentu kita mengapresiasi Kementerian Keuangan yang memahami kondisi saat ini terkait perubahan transfer ke daerah, perubahan prioritas, dan juga pengangkatan PPPK yang tentunya tidak diantisipasi pada saat pembahasan Undang-Undang HKPD tahun 2021,” ujar Puteri.

Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, BPK RI, dan BPDP di Pontianak, Kamis (7/5/2026).

BACA JUGA: 
Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Janji Jaga Independensi

Puteri menjelaskan Kementerian Keuangan telah menyampaikan rencana koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB untuk menyesuaikan kebijakan proporsi belanja pegawai daerah.

Menurutnya, penyesuaian itu akan mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kebutuhan masing-masing daerah.

“Walaupun pada Undang-Undang HKPD telah diatur 30 persen pada saat tahun 2027, tapi mengingat kondisi yang ada sekarang, nanti penyesuaian itu akan melihat kemampuan masing-masing daerah,” jelasnya.

Ia menilai kebijakan fiskal tidak dapat diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi riil pemerintah daerah, termasuk kemampuan keuangan dan kebutuhan penyerapan tenaga kerja.

DPR Terima Banyak Keluhan Soal Gaji PPPK

Lebih lanjut, Puteri mengungkapkan pihaknya menerima banyak keluhan dari pemerintah daerah terkait kepastian pembayaran gaji PPPK.

Karena itu, Komisi XI DPR memastikan persoalan tersebut akan menjadi perhatian dalam rapat lanjutan bersama pemerintah.

Ia juga menyebut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, telah menyampaikan bahwa Menteri Keuangan meminta waktu hingga semester I 2026 untuk mengevaluasi kondisi PPPK dan kemampuan APBN.

BACA JUGA: 
Komisi XI DPR Akan Gelar Fit and Proper Test Calon Ketua OJK Pekan Ini

“Tadi Pak Askolani sudah menyampaikan bahwa Menteri Keuangan meminta waktu sampai semester I tahun 2026 untuk melihat kondisi PPPK dan kemampuan APBN kita kalau nanti anggaran PPPK ditarik kembali ke pusat,” katanya.

Puteri menegaskan Komisi XI DPR akan terus mengawal persoalan pembiayaan PPPK agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai maupun membebani fiskal daerah.

“Rapat berikutnya dengan Kementerian Keuangan, kami pasti akan menyoroti hal ini karena sudah menjadi fokus pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI,” tutupnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru