Mardani Ali Sera: Putusan MK soal Jakarta sebagai Ibu Kota Beri Kepastian Hukum

SulawesiPos.com – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan status ibu kota negara masih berada di Jakarta.

Menurut Mardani, putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas nasional di tengah proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 yang menegaskan Jakarta tetap sebagai Ibu Kota adalah kabar baik untuk stabilitas dan masa depan Indonesia,” kata Mardani, dikutip  Jumat (15/5/2026).

Politikus Fraksi PKS itu juga optimistis Jakarta tetap memiliki peran strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan kota global.

“Dengan segala potensinya, Jakarta Insyaallah akan terus tumbuh menjadi kota global yang memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa hingga saat ini ibu kota negara secara hukum masih berada di Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: 
Info Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Senin 29 Desember 2025, Hujan Sedang di Beberapa Titik

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan MK.

Pemindahan Ibu Kota Menunggu Keputusan Presiden

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan adanya dalil pemohon terkait ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022.

Pemohon menilai ketidaksinkronan aturan tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang dapat berdampak pada keabsahan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan negara.

Namun, Mahkamah menilai norma dalam aturan tersebut harus dibaca secara utuh bersama Pasal 73 UU 2/2024.

Menurut MK, pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara baru berlaku setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta.

“Pengertian ‘berlaku’ dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden,” kata Adies.

BACA JUGA: 
Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, Warga Persoalkan Ketidakpastian Status Jakarta dan Ibu Kota Baru

SulawesiPos.com – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan status ibu kota negara masih berada di Jakarta.

Menurut Mardani, putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas nasional di tengah proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 yang menegaskan Jakarta tetap sebagai Ibu Kota adalah kabar baik untuk stabilitas dan masa depan Indonesia,” kata Mardani, dikutip  Jumat (15/5/2026).

Politikus Fraksi PKS itu juga optimistis Jakarta tetap memiliki peran strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan kota global.

“Dengan segala potensinya, Jakarta Insyaallah akan terus tumbuh menjadi kota global yang memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa hingga saat ini ibu kota negara secara hukum masih berada di Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: 
Info Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Senin 29 Desember 2025, Hujan Sedang di Beberapa Titik

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan MK.

Pemindahan Ibu Kota Menunggu Keputusan Presiden

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan adanya dalil pemohon terkait ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022.

Pemohon menilai ketidaksinkronan aturan tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang dapat berdampak pada keabsahan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan negara.

Namun, Mahkamah menilai norma dalam aturan tersebut harus dibaca secara utuh bersama Pasal 73 UU 2/2024.

Menurut MK, pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara baru berlaku setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta.

“Pengertian ‘berlaku’ dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden,” kata Adies.

BACA JUGA: 
PKS Dorong Pelibatan Palestina di Forum Perdamaian Internasional Board of Peace

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru