Mardani Ali Sera menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas nasional.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023.