Polres Bantaeng Sita 16,15 Gram Sabu, Satu Terduga Pengedar Ditangkap

SulawesiPos.com – Polres Bantaeng menangkap seorang pria berinisial NH yang diduga terlibat peredaran narkoba di Perumahan Nelayan, Kecamatan Pajjukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, setelah menerima informasi warga dan melakukan penggerebekan pada Kamis (13/8/2026).

Dari operasi itu, polisi menyita total 16,15 gram sabu bersama uang tunai Rp800 ribu, alat kemas, dan dua telepon seluler yang diduga dipakai dalam transaksi.

Kasat Satresnarkoba Polres Bantaeng Iptu Chaidir mengatakan polisi telah mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Penindakan itu dilakukan tim Satresnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Awaluddin Latif usai menerima laporan masyarakat soal dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Pajjukang.

Polisi kemudian mendatangi lokasi, menggeledah badan terduga pelaku dan rumah yang diperiksa, lalu menemukan paket-paket sabu yang diduga siap diedarkan.

NH diketahui berdomisili di Biring Kalapa, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 25 saset plastik sedang berisi kristal bening seberat 8,77 gram, sembilan saset kecil seberat 1,54 gram, dan lima saset sedang seberat 5,84 gram.

BACA JUGA:  Empat Rumah Terbakar di Pinrang, Dua Ludes hingga Rata dengan Tanah

Selain sabu, polisi juga menyita plastik saset kosong ukuran sedang, dua sendok pipet bening, satu dompet kecil hitam, rokok, uang tunai Rp800 ribu, dan dua unit ponsel.

“Kami mengimbau masyarakat mari bersama-sama memerangi peredaran narkotika,” kata Chaidir.

Saat ini NH masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan asal barang terlarang tersebut, dan jika terbukti dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang dirujuk penyidik.

SulawesiPos.com – Polres Bantaeng menangkap seorang pria berinisial NH yang diduga terlibat peredaran narkoba di Perumahan Nelayan, Kecamatan Pajjukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, setelah menerima informasi warga dan melakukan penggerebekan pada Kamis (13/8/2026).

Dari operasi itu, polisi menyita total 16,15 gram sabu bersama uang tunai Rp800 ribu, alat kemas, dan dua telepon seluler yang diduga dipakai dalam transaksi.

Kasat Satresnarkoba Polres Bantaeng Iptu Chaidir mengatakan polisi telah mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Penindakan itu dilakukan tim Satresnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Awaluddin Latif usai menerima laporan masyarakat soal dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Pajjukang.

Polisi kemudian mendatangi lokasi, menggeledah badan terduga pelaku dan rumah yang diperiksa, lalu menemukan paket-paket sabu yang diduga siap diedarkan.

NH diketahui berdomisili di Biring Kalapa, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 25 saset plastik sedang berisi kristal bening seberat 8,77 gram, sembilan saset kecil seberat 1,54 gram, dan lima saset sedang seberat 5,84 gram.

BACA JUGA:  Pilot Malaysia Kurir Ekstasi Positif Narkoba Saat Terbangkan Pesawat ke Indonesia

Selain sabu, polisi juga menyita plastik saset kosong ukuran sedang, dua sendok pipet bening, satu dompet kecil hitam, rokok, uang tunai Rp800 ribu, dan dua unit ponsel.

“Kami mengimbau masyarakat mari bersama-sama memerangi peredaran narkotika,” kata Chaidir.

Saat ini NH masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan asal barang terlarang tersebut, dan jika terbukti dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang dirujuk penyidik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru