SulawesiPos.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menambah pasokan LPG 3 kilogram hingga 65 persen dari rerata penyaluran harian di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat pada akhir Juli hingga Agustus 2026.
Tambahan pasokan itu disalurkan secara terukur dan selektif ke wilayah dengan tingkat serapan tinggi, termasuk sentra pertanian, untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga ketahanan stok.
Peningkatan kebutuhan LPG 3 kilogram di sejumlah daerah disebut antara lain dipengaruhi oleh naiknya aktivitas di sektor pertanian.
Pertamina menyatakan extra dropping dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kebutuhan di lapangan agar tambahan pasokan bisa memberi dampak optimal terhadap ketersediaan LPG 3 kilogram bagi masyarakat yang berhak.
Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan penyesuaian penyaluran dilakukan sebagai respons atas dinamika kebutuhan di lapangan.
“Kami terus memantau perkembangan kebutuhan LPG 3 kg di lapangan. Ketika terdapat peningkatan kebutuhan di wilayah tertentu, Pertamina melakukan penyesuaian penyaluran melalui extra dropping secara terukur dan selektif. Untuk periode ini, tambahan pasokan mencapai 65 persen dari rerata penyaluran harian dan diarahkan ke wilayah dengan tingkat serapan tinggi, termasuk sentra-sentra pertanian,” ujar Lilik.
Menurut dia, Pertamina juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agen, pangkalan, dan pemangku kepentingan lain untuk memantau perkembangan penyaluran sekaligus memastikan tambahan pasokan tersalurkan secara optimal dan tepat sasaran.
Pertamina Dorong BrightGas untuk Sektor Pertanian
Di sisi lain, Pertamina mengaktifkan program BrightGas untuk sektor pertanian sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan LPG non-subsidi bagi petani yang tidak termasuk dalam kategori penerima LPG 3 kilogram sesuai ketentuan pemerintah.
Lilik menegaskan LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi sehingga penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku.
Petani yang tidak masuk dalam Daftar Penerima Paket Perdana atau DP3, kata dia, tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kilogram untuk kegiatan pertanian dan diarahkan memakai LPG non-subsidi seperti BrightGas.
“Kami juga terus mendorong penggunaan BrightGas bagi sektor pertanian, khususnya bagi petani yang tidak termasuk dalam DP3. LPG 3 kg merupakan LPG bersubsidi yang penggunaannya harus tepat sasaran. Dengan adanya pilihan LPG Non Subsidi, kebutuhan energi untuk kegiatan pertanian tetap dapat dipenuhi tanpa menggunakan LPG subsidi di luar peruntukannya,” jelas Lilik.
Pertamina menyatakan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran LPG 3 kilogram serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan stok tetap terjaga.
Masyarakat juga diimbau membeli LPG 3 kilogram melalui pangkalan resmi dan menggunakan LPG sesuai peruntukannya.
Untuk informasi produk dan layanan, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi MyPertamina.
Sementara itu, pengaduan terkait layanan LPG dapat disampaikan melalui Pertamina Customer Solution 135 yang melayani pelanggan selama 24 jam.

