UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terkait Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat

SulawesiPos.com – Universitas Indonesia resmi menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual melalui grup percakapan.

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujarnya.

Kebijakan penonaktifan ini berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026, berdasarkan rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UI.

Selama masa tersebut, para mahasiswa tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik, dilarang berada di lingkungan kampus, dan tidak boleh terlibat dalam organisasi kemahasiswaan

Pengecualian hanya diberikan jika mereka dipanggil untuk keperluan pemeriksaan atau kondisi mendesak dengan pengawasan kampus.

UI juga menerapkan pengawasan ketat untuk mencegah adanya kontak antara terduga dengan korban maupun saksi.

BACA JUGA: 
Kekerasan Seksual Menggerogoti Dunia Pendidikan, Hingga Maret 2026 Sudah 233 Kasus Termasuk Makassar

Kasus Bermula dari Grup Chat Viral

Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup media sosial yang diduga melibatkan mahasiswa FH UI.

Dalam percakapan tersebut, terdapat komentar yang mengarah pada objektifikasi tubuh perempuan dan dinilai mengandung unsur pelecehan seksual.

Pihak dekanat FH UI membenarkan adanya percakapan tersebut.

“Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” tulis pernyataan resmi dekanat.

UI menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih berlangsung, dengan menekankan prinsip keadilan serta perlindungan bagi seluruh pihak.

Langkah penonaktifan sementara ini juga dimaksudkan untuk menjaga kondusivitas lingkungan akademik di tengah perhatian publik yang meningkat.

Kasus ini memicu reaksi luas dari mahasiswa dan masyarakat karena dinilai merendahkan martabat serta menunjukkan indikasi kekerasan seksual berbasis verbal di ruang digital.

SulawesiPos.com – Universitas Indonesia resmi menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual melalui grup percakapan.

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujarnya.

Kebijakan penonaktifan ini berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026, berdasarkan rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UI.

Selama masa tersebut, para mahasiswa tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik, dilarang berada di lingkungan kampus, dan tidak boleh terlibat dalam organisasi kemahasiswaan

Pengecualian hanya diberikan jika mereka dipanggil untuk keperluan pemeriksaan atau kondisi mendesak dengan pengawasan kampus.

UI juga menerapkan pengawasan ketat untuk mencegah adanya kontak antara terduga dengan korban maupun saksi.

BACA JUGA: 
Polisi Bergerak Tangani Kasus Kekerasan Seksual FH UI Meski Belum Ada Laporan Resmi

Kasus Bermula dari Grup Chat Viral

Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup media sosial yang diduga melibatkan mahasiswa FH UI.

Dalam percakapan tersebut, terdapat komentar yang mengarah pada objektifikasi tubuh perempuan dan dinilai mengandung unsur pelecehan seksual.

Pihak dekanat FH UI membenarkan adanya percakapan tersebut.

“Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” tulis pernyataan resmi dekanat.

UI menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih berlangsung, dengan menekankan prinsip keadilan serta perlindungan bagi seluruh pihak.

Langkah penonaktifan sementara ini juga dimaksudkan untuk menjaga kondusivitas lingkungan akademik di tengah perhatian publik yang meningkat.

Kasus ini memicu reaksi luas dari mahasiswa dan masyarakat karena dinilai merendahkan martabat serta menunjukkan indikasi kekerasan seksual berbasis verbal di ruang digital.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru