Universitas Indonesia menonaktifkan 16 mahasiswa FH UI terkait dugaan pelecehan seksual di grup chat. Mereka dilarang beraktivitas di kampus selama pemeriksaan.
Kasus 16 mahasiswa Universitas Indonesia viral usai chat tak pantas tersebar. Dua mahasiswa minta maaf, kampus lakukan investigasi dan siapkan sanksi tegas.
Pakar Hukum Universitas Indonesia menilai KUHAP telah melenceng dari tujuan dasar hukum, yakni melindungi masyarakat dan membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan.