Don Ritto Bungkam Saat Dilimpahkan ke Kejagung, 74 Kg Emas dan Uang Rp543 M Ikut Diserahkan

SulawesiPos.com – Don Ritto resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), sehingga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya masuk tahap penuntutan. Pelimpahan itu menyita perhatian karena tak hanya menyeret tersangka, tetapi juga mengantar barang bukti jumbo berupa 74 kilogram emas dan uang sekitar Rp543 miliar ke tangan jaksa penuntut umum.

Iring-iringan pelimpahan dari Polda Metro Jaya ke Kejagung berlangsung pada siang hari dengan pengawalan ketat.

Sejumlah koper dan boks kontainer plastik terlihat dibawa petugas saat proses penyerahan barang bukti.

Don Ritto sendiri digiring ke area Kejagung dalam status tahanan dan tidak memberi pernyataan kepada wartawan.

Momen itu menjadi sorotan karena berbeda dengan besarnya nilai barang bukti yang ikut dilimpahkan dalam perkara tersebut.

Kasus Masuk Tahap Penuntutan

Dengan pelimpahan tahap dua itu, penanganan perkara Don Ritto kini masuk ke fase penuntutan di Kejaksaan Agung.

Langkah ini sekaligus menandai bahwa berkas, tersangka, dan barang bukti telah diserahkan dari penyidik ke jaksa.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Makan Bergizi Gratis: Sony Sonjaya Klaim Kantongi 27 Nama yang Ikut Menikmati Aliran Dana

Sebelumnya, kepolisian sudah memberi sinyal pelimpahan itu akan dilakukan pada Jumat (17/7).

“DR (Don Ritto) akan dilimpahkan Jumat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon.

Pelimpahan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang juga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Selain emas 74 kilogram, barang bukti yang ikut diserahkan disebut mencakup uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dengan total nilai mencapai sekitar Rp543 miliar.

Nilai fantastis barang bukti itu membuat proses pelimpahan Don Ritto bukan sekadar perpindahan tahanan, tetapi juga penegasan bahwa kasus ini memasuki babak hukum yang lebih menentukan di meja jaksa.

SulawesiPos.com – Don Ritto resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), sehingga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya masuk tahap penuntutan. Pelimpahan itu menyita perhatian karena tak hanya menyeret tersangka, tetapi juga mengantar barang bukti jumbo berupa 74 kilogram emas dan uang sekitar Rp543 miliar ke tangan jaksa penuntut umum.

Iring-iringan pelimpahan dari Polda Metro Jaya ke Kejagung berlangsung pada siang hari dengan pengawalan ketat.

Sejumlah koper dan boks kontainer plastik terlihat dibawa petugas saat proses penyerahan barang bukti.

Don Ritto sendiri digiring ke area Kejagung dalam status tahanan dan tidak memberi pernyataan kepada wartawan.

Momen itu menjadi sorotan karena berbeda dengan besarnya nilai barang bukti yang ikut dilimpahkan dalam perkara tersebut.

Kasus Masuk Tahap Penuntutan

Dengan pelimpahan tahap dua itu, penanganan perkara Don Ritto kini masuk ke fase penuntutan di Kejaksaan Agung.

Langkah ini sekaligus menandai bahwa berkas, tersangka, dan barang bukti telah diserahkan dari penyidik ke jaksa.

BACA JUGA:  Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Terbitkan 3 Sprindik Baru

Sebelumnya, kepolisian sudah memberi sinyal pelimpahan itu akan dilakukan pada Jumat (17/7).

“DR (Don Ritto) akan dilimpahkan Jumat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon.

Pelimpahan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang juga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Selain emas 74 kilogram, barang bukti yang ikut diserahkan disebut mencakup uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dengan total nilai mencapai sekitar Rp543 miliar.

Nilai fantastis barang bukti itu membuat proses pelimpahan Don Ritto bukan sekadar perpindahan tahanan, tetapi juga penegasan bahwa kasus ini memasuki babak hukum yang lebih menentukan di meja jaksa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru