Polisi Bergerak Tangani Kasus Kekerasan Seksual FH UI Meski Belum Ada Laporan Resmi

SulawesiPos.com – Polda Metro Jaya mulai bergerak menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), meskipun hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan tidak pantas dalam grup WhatsApp mahasiswa yang viral di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan Direktorat Reserse PPA dan PPO telah turun tangan melakukan pendalaman.

Menurut Budi, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti awal serta menyusun laporan informasi sebagai dasar untuk berkoordinasi dengan pihak universitas.

Pendekatan proaktif dilakukan dengan membuka komunikasi sambil menunggu laporan resmi dari korban.

”Sehingga kami dari Polda Metro Jaya pasti akan membuka ruang terhadap peristiwa ini. Sejauh ini, sampai dengan hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi,” kata Budi pada Kamis (16/4/2026).

Jamin Perlindungan Korban

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban, termasuk melalui koordinasi dengan penasihat hukum agar korban mendapat pendampingan yang layak.

BACA JUGA:  Menko Yusril Pastikan Aparat Penuduh Pedagang Es Gabus Diproses Sesuai Prosedur

Selain itu, kepolisian juga menghormati langkah internal yang tengah dilakukan oleh pihak kampus dalam menangani kasus tersebut.

”Kami juga akan menghormati secara kelembagaan bahwa kampus atau universitas sedang mengambil langkah, tahapan-tahapan secara internal. Kami mengimbau untuk kita sama-sama menghormati ruang yang sedang dilakukan oleh universitas,” ujarnya.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban demi menjaga keamanan dan privasi mereka.

Di sisi lain, korban kekerasan seksual didorong untuk berani melapor agar proses hukum dapat berjalan.

”Seluruh korban-korban kekerasan seksual untuk bisa speak up, untuk bisa melaporkan, menyampaikan kepada publik, menyampaikan kepada kepolisian, dan kami yakin kita semua akan memberikan dukungan yang positif. Khususnya Polda Metro Jaya, akan hadir dalam penegakan hukum,” tegas Budi.

Jumlah Korban Diduga Bertambah

Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan kekerasan seksual ini awalnya melibatkan 16 mahasiswa.

Namun, belakangan muncul klaim bahwa jumlah korban mencapai 27 orang, termasuk mahasiswi dan dosen.

BACA JUGA:  Beda Nasib dengan Eggi Sudjana, Kasus Ijazah Palsu Roy Suryo CS Tetap Lanjut ke Meja Hijau

Percakapan dalam grup WhatsApp yang beredar menunjukkan adanya kalimat-kalimat tidak pantas yang menjadi dasar dugaan kasus tersebut.

SulawesiPos.com – Polda Metro Jaya mulai bergerak menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), meskipun hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan tidak pantas dalam grup WhatsApp mahasiswa yang viral di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan Direktorat Reserse PPA dan PPO telah turun tangan melakukan pendalaman.

Menurut Budi, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti awal serta menyusun laporan informasi sebagai dasar untuk berkoordinasi dengan pihak universitas.

Pendekatan proaktif dilakukan dengan membuka komunikasi sambil menunggu laporan resmi dari korban.

”Sehingga kami dari Polda Metro Jaya pasti akan membuka ruang terhadap peristiwa ini. Sejauh ini, sampai dengan hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi,” kata Budi pada Kamis (16/4/2026).

Jamin Perlindungan Korban

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban, termasuk melalui koordinasi dengan penasihat hukum agar korban mendapat pendampingan yang layak.

BACA JUGA:  Diduga Sengaja Disebar Pelaku, Polisi Pastikan Foto Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Buatan AI

Selain itu, kepolisian juga menghormati langkah internal yang tengah dilakukan oleh pihak kampus dalam menangani kasus tersebut.

”Kami juga akan menghormati secara kelembagaan bahwa kampus atau universitas sedang mengambil langkah, tahapan-tahapan secara internal. Kami mengimbau untuk kita sama-sama menghormati ruang yang sedang dilakukan oleh universitas,” ujarnya.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban demi menjaga keamanan dan privasi mereka.

Di sisi lain, korban kekerasan seksual didorong untuk berani melapor agar proses hukum dapat berjalan.

”Seluruh korban-korban kekerasan seksual untuk bisa speak up, untuk bisa melaporkan, menyampaikan kepada publik, menyampaikan kepada kepolisian, dan kami yakin kita semua akan memberikan dukungan yang positif. Khususnya Polda Metro Jaya, akan hadir dalam penegakan hukum,” tegas Budi.

Jumlah Korban Diduga Bertambah

Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan kekerasan seksual ini awalnya melibatkan 16 mahasiswa.

Namun, belakangan muncul klaim bahwa jumlah korban mencapai 27 orang, termasuk mahasiswi dan dosen.

BACA JUGA:  4.000 Petani Demo di Jakarta, Tuntut Feri Amsari Ditangkap dan Minta Maaf

Percakapan dalam grup WhatsApp yang beredar menunjukkan adanya kalimat-kalimat tidak pantas yang menjadi dasar dugaan kasus tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru