SulawesiPos.com – Tim terpadu Pemerintah Kota Makassar bersama TNI-Polri dan Kejaksaan menertibkan portal parkir di kawasan Kompleks Ramayana, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (17/4).
Penertiban dilakukan dengan membuka palang atau portal parkir di dua titik dalam kawasan tersebut.
Tim terpadu yang terlibat terdiri dari Satpol PP Makassar, Dinas Perhubungan Makassar, serta DPMPTSP Makassar.
Kepala Satpol PP Makassar, Hasanuddin, menjelaskan bahwa tindakan ini ditempuh setelah melalui prosedur administratif dan teknis, termasuk pemberian teguran berulang oleh Dishub Makassar.
“Secara teknis, kami melakukan pelepasan dan penyegelan fasilitas parkir, kemudian peralatan yang diamankan dibawa ke kantor camat. Sebelumnya, Dishub sudah memberikan teguran hingga tiga kali kepada pengelola,” ujar Hasanuddin saat ditemui di lokasi.
Keluhan Warga Jadi Dasar Penertiban
Hasanuddin mengungkapkan, langkah penertiban juga dipicu oleh keberatan warga sekitar.
Sejumlah warga telah menyampaikan pernyataan sikap tertulis yang ditandatangani oleh ketua RT dan RW setempat.
“Ada pernyataan sikap dari warga yang merasa keberatan dengan adanya aktivitas parkir di dalam kompleks. Mereka mengeluhkan adanya pungutan terhadap penghuni maupun tamu, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan,” jelasnya.
Aktivitas parkir tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Terlebih, kawasan tersebut merupakan kompleks ruko yang dihuni berbagai jenis usaha serta warga yang telah memiliki sertipikat hak milik.
“Berdasarkan pelanggaran itu, serta kelengkapan administrasi berupa teguran hingga tiga kali dan adanya pernyataan warga, maka penindakan ini kami lakukan,” tegas Hasanuddin.
Usai penertiban, Satpol PP memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak pengelola untuk melakukan klarifikasi ke pihak kecamatan. Selama proses tersebut, seluruh peralatan parkir diamankan di kantor camat setempat.
“Untuk sementara, peralatan parkir kami amankan di kantor camat. Kami beri waktu 3 x 24 jam kepada pihak terkait untuk melakukan konfirmasi ke wilayah kecamatan,” tambahnya.
Dishub: Parkir Tak Berizin dan Mediasi Gagal
Sementara itu, Kepala Bidang TPAI Dishub Makassar, Irwan Sampeang, menegaskan bahwa keberadaan portal parkir di kawasan tersebut telah lama menjadi sumber keluhan, khususnya bagi penghuni kompleks ruko.
“Pola pengelolaan parkir di kawasan ruko Pettarani Square ini menjadi keluhan masyarakat. Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata pengelolaan parkir tersebut tidak memiliki izin,” ujar Irwan.
Ia menyebutkan, keluhan warga disampaikan secara resmi melalui surat keberatan yang kemudian ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan bersama tim terkait.
“Warga menyampaikan surat keberatan kepada dinas untuk dilakukan peninjauan. Kami turun langsung bersama tim dan menemukan bahwa pengelolaan parkir ini memang tidak memiliki dasar perizinan,” jelasnya.
Dishub Makassar juga telah memfasilitasi mediasi dengan mempertemukan warga, pengelola parkir, dan pemilik lahan yang diketahui merupakan PT Asindo selaku pengembang kawasan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan.
“Kami sudah melakukan mediasi antara warga, pengelola parkir, dan pemilik lahan, yaitu PT Asindo. Namun, tidak ditemukan solusi dari pertemuan tersebut,” ungkap Irwan.
Pemkot Makassar menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

