THM dan Panti Pijat di Makassar Ditutup Selama Ramadan, Pemkot Terbitkan Surat Edaran

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam (THM) hingga panti pijat selama bulan suci Ramadan.

Kebijakan ini mulai berlaku Selasa (17/2/2026) sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penutupan tersebut akan diatur melalui surat edaran resmi yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengelola usaha hiburan di wilayah Makassar.

“Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya,” kata Munafri dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Berlaku untuk Karaoke hingga Panti Pijat

Surat edaran itu ditujukan kepada pengelola karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta usaha panti pijat atau refleksi yang beroperasi di Kota Makassar.

Penutupan sementara ini dilakukan demi menjaga kekhusyukan Ramadan 1447 Hijriah, sekaligus menghormati umat Hindu yang akan memperingati Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.

BACA JUGA:  Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Makassar Hari ke-18 dan 19 Ramadan 1447 H

“Adapun ketentuan yang diatur yakni seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi wajib ditutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026,” demikian bunyi edaran tersebut.

Pemkot Makassar juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan penutupan sementara ini.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif dan penuh kekhidmatan selama Ramadan dan peringatan Nyepi.

Munafri mengingatkan bahwa Ramadan merupakan momentum penuh keberkahan yang seharusnya diisi dengan peningkatan amal ibadah.

Ia juga mengimbau generasi muda agar tidak mengisi Ramadan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Sementara terkait aktivitas pemerintahan, Munafri memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal selama Ramadan, termasuk pelaksanaan agenda Safari Ramadan ke berbagai wilayah.

“Kegiatan-kegiatan kita sama, ada Safari Ramadan, turun ke wilayah-wilayah untuk menyampaikan program-program kepada masyarakat,” tuturnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar menegaskan komitmen menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi, nilai-nilai keagamaan, dan ketertiban sosial di tengah masyarakat.

BACA JUGA:  Jembatan Kembar Barombong Belum Lolos Skema Inpres, Pemkot Makassar Bidik Jalur Pendanaan Lain

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam (THM) hingga panti pijat selama bulan suci Ramadan.

Kebijakan ini mulai berlaku Selasa (17/2/2026) sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penutupan tersebut akan diatur melalui surat edaran resmi yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengelola usaha hiburan di wilayah Makassar.

“Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya,” kata Munafri dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Berlaku untuk Karaoke hingga Panti Pijat

Surat edaran itu ditujukan kepada pengelola karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta usaha panti pijat atau refleksi yang beroperasi di Kota Makassar.

Penutupan sementara ini dilakukan demi menjaga kekhusyukan Ramadan 1447 Hijriah, sekaligus menghormati umat Hindu yang akan memperingati Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.

BACA JUGA:  Dukung Pembangunan Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar

“Adapun ketentuan yang diatur yakni seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi wajib ditutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026,” demikian bunyi edaran tersebut.

Pemkot Makassar juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan penutupan sementara ini.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif dan penuh kekhidmatan selama Ramadan dan peringatan Nyepi.

Munafri mengingatkan bahwa Ramadan merupakan momentum penuh keberkahan yang seharusnya diisi dengan peningkatan amal ibadah.

Ia juga mengimbau generasi muda agar tidak mengisi Ramadan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Sementara terkait aktivitas pemerintahan, Munafri memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal selama Ramadan, termasuk pelaksanaan agenda Safari Ramadan ke berbagai wilayah.

“Kegiatan-kegiatan kita sama, ada Safari Ramadan, turun ke wilayah-wilayah untuk menyampaikan program-program kepada masyarakat,” tuturnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar menegaskan komitmen menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi, nilai-nilai keagamaan, dan ketertiban sosial di tengah masyarakat.

BACA JUGA:  Korban Begal Anak di Makassar Dirawat Gratis, Pemkot Pastikan Penanganan Maksimal dan Manusiawi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru