DPR dan Pemerintah Bela Anggaran MBG Masuk di Sektor Pendidikan, Sebut Bagian Sistem Nasional

SulawesiPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan pengaturan anggaran pendidikan dalam APBN Tahun Anggaran 2026 tetap sesuai dengan amanat konstitusi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Mewakili DPR, I Wayan Sudirta menyatakan bahwa ketentuan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 telah dipenuhi.

“Ketentuan mengenai mandatory spending tersebut merupakan batas minimal alokasi anggaran pendidikan, bukan pembatasan terhadap rincian peruntukannya,” ujarnya.

MBG Dinilai Wajar Masuk Anggaran Pendidikan

DPR menilai masuknya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan merupakan hal yang logis karena menyasar peserta didik.

“Pendanaan program makan bergizi dalam anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis mengingat salah satu target manfaat program makan bergizi ialah peserta didik,” kata Sudirta.

Menurutnya, pemenuhan gizi dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan keberhasilan proses pendidikan.

“Dalam perspektif sistem pendidikan nasional, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” lanjutnya.

BACA JUGA: 
Jimly Asshiddiqie: Adies Kadir Bermutu Jadi Hakim MK, tapi Proses Pengangkatannya Bermasalah

DPR juga menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak hanya terbatas pada sektor pendidikan formal, melainkan mencakup berbagai program pendukung dalam sistem pendidikan nasional.

Selain itu, lembaga legislatif menekankan bahwa penyusunan APBN merupakan hasil kebijakan bersama pemerintah dan DPR melalui mekanisme pembahasan berlapis, mulai dari Badan Anggaran hingga rapat paripurna.

DPR menyimpulkan bahwa ketentuan dalam UU APBN 2026 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemerintah: MBG Bagian Integral Pendidikan

Dalam sidang yang sama, pemerintah melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menegaskan bahwa program MBG merupakan bagian dari kebijakan pendidikan nasional.

“Pendidikan merupakan mandat konstitusional yang mencakup kesiapan kognitif, afektif, dan fisik peserta didik,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kecukupan gizi merupakan prasyarat penting bagi keberhasilan proses belajar.

“Kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik,” jelasnya.

BACA JUGA: 
Fandi Ramadhan Tak Jadi Dihukum Mati, Komisi III DPR Bersyukur Hakim Pedomani KUHP Baru

Pemerintah menolak anggapan bahwa MBG sekadar program bantuan sosial. Menurut Luky, program ini merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Program MBG bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar,” tegasnya.

Ia juga mencontohkan praktik di negara seperti Jepang, Finlandia, dan Brasil yang telah mengintegrasikan program makan di sekolah dalam sistem pendidikan.

Anggaran Pendidikan 20 Persen, MBG Rp223,6 Triliun

Pemerintah memastikan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 telah memenuhi ketentuan konstitusi sebesar 20 persen.

“Dalam UU APBN 2026, Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau mencapai 20 persen dari APBN,” ujar Luky.

Dari total tersebut, sekitar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi peserta didik.

Pemerintah juga menegaskan bahwa anggaran sektor pendidikan lainnya, termasuk kesejahteraan guru dan kementerian terkait, tetap mengalami peningkatan.

Menanggapi uji materi yang diajukan, pemerintah menilai pemisahan MBG dari anggaran pendidikan tidak sejalan dengan pendekatan ilmiah maupun praktik global.

BACA JUGA: 
Wakil Ketua Komisi I DPR Sebut RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Bentuk Keseriusan Negara dalam Tantangan Geopolitik

Selain itu, perubahan struktur APBN dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap stabilitas fiskal.

“Apabila permohonan ini dikabulkan, dapat terjadi disrupsi terhadap struktur APBN yang telah dirancang secara terintegrasi dan berpotensi mengganggu keberlanjutan fiskal,” pungkas Luky.

SulawesiPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan pengaturan anggaran pendidikan dalam APBN Tahun Anggaran 2026 tetap sesuai dengan amanat konstitusi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Mewakili DPR, I Wayan Sudirta menyatakan bahwa ketentuan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 telah dipenuhi.

“Ketentuan mengenai mandatory spending tersebut merupakan batas minimal alokasi anggaran pendidikan, bukan pembatasan terhadap rincian peruntukannya,” ujarnya.

MBG Dinilai Wajar Masuk Anggaran Pendidikan

DPR menilai masuknya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan merupakan hal yang logis karena menyasar peserta didik.

“Pendanaan program makan bergizi dalam anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis mengingat salah satu target manfaat program makan bergizi ialah peserta didik,” kata Sudirta.

Menurutnya, pemenuhan gizi dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan keberhasilan proses pendidikan.

“Dalam perspektif sistem pendidikan nasional, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” lanjutnya.

BACA JUGA: 
Bahlil Tegaskan Adies Kadir Bukan Lagi Anggota Golkar Usai Ditetapkan Calon Hakim MK

DPR juga menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak hanya terbatas pada sektor pendidikan formal, melainkan mencakup berbagai program pendukung dalam sistem pendidikan nasional.

Selain itu, lembaga legislatif menekankan bahwa penyusunan APBN merupakan hasil kebijakan bersama pemerintah dan DPR melalui mekanisme pembahasan berlapis, mulai dari Badan Anggaran hingga rapat paripurna.

DPR menyimpulkan bahwa ketentuan dalam UU APBN 2026 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemerintah: MBG Bagian Integral Pendidikan

Dalam sidang yang sama, pemerintah melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menegaskan bahwa program MBG merupakan bagian dari kebijakan pendidikan nasional.

“Pendidikan merupakan mandat konstitusional yang mencakup kesiapan kognitif, afektif, dan fisik peserta didik,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kecukupan gizi merupakan prasyarat penting bagi keberhasilan proses belajar.

“Kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik,” jelasnya.

BACA JUGA: 
Fandi Ramadhan Tak Jadi Dihukum Mati, Komisi III DPR Bersyukur Hakim Pedomani KUHP Baru

Pemerintah menolak anggapan bahwa MBG sekadar program bantuan sosial. Menurut Luky, program ini merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Program MBG bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar,” tegasnya.

Ia juga mencontohkan praktik di negara seperti Jepang, Finlandia, dan Brasil yang telah mengintegrasikan program makan di sekolah dalam sistem pendidikan.

Anggaran Pendidikan 20 Persen, MBG Rp223,6 Triliun

Pemerintah memastikan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 telah memenuhi ketentuan konstitusi sebesar 20 persen.

“Dalam UU APBN 2026, Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau mencapai 20 persen dari APBN,” ujar Luky.

Dari total tersebut, sekitar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi peserta didik.

Pemerintah juga menegaskan bahwa anggaran sektor pendidikan lainnya, termasuk kesejahteraan guru dan kementerian terkait, tetap mengalami peningkatan.

Menanggapi uji materi yang diajukan, pemerintah menilai pemisahan MBG dari anggaran pendidikan tidak sejalan dengan pendekatan ilmiah maupun praktik global.

BACA JUGA: 
Jimly Asshiddiqie: Adies Kadir Bermutu Jadi Hakim MK, tapi Proses Pengangkatannya Bermasalah

Selain itu, perubahan struktur APBN dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap stabilitas fiskal.

“Apabila permohonan ini dikabulkan, dapat terjadi disrupsi terhadap struktur APBN yang telah dirancang secara terintegrasi dan berpotensi mengganggu keberlanjutan fiskal,” pungkas Luky.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru