Delapan dari Sembilan Konstituen Usul Dewan Pers Ambil Alih Penyelenggaraan HPN

SulawesiPos.com – Dorongan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) menguat.

Dalam pertemuan Dewan Pers bersama konstituennya pada 30 September 2026, delapan dari sembilan konstituen yang hadir mengusulkan perubahan tata kelola HPN agar tidak lagi menjadi tanggung jawab satu organisasi wartawan.

Usulan tersebut disampaikan anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan.

Menurutnya, HPN semestinya menjadi agenda bersama seluruh komunitas pers, bukan hanya milik organisasi tertentu.

“Sebanyak 8 dari 9 yang hadir dalam pertemuan itu mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggung jawab HPN, bukan organisasi wartawan seperti PWI seperti praktik selama ini,” ungkap Abdul Manan dalam keterangan kepada media yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Sabtu (24/10/2026).

Gagasan tersebut juga mendapat dukungan dari Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana.

Ia menilai Dewan Pers lebih tepat menjadi penyelenggara HPN, terutama apabila peringatan tersebut menggunakan anggaran negara.

“HPN seharusnya diselenggarakan oleh Dewan Pers selaku lembaga yang diakui UU Nomor 40/1999,” kata Bayu.

Ia menegaskan, organisasi pers tetap dapat mengadakan kegiatan HPN secara mandiri. Namun, menurutnya, perlu ada pembedaan antara kegiatan organisasi dan penyelenggaraan HPN yang menggunakan dana negara.

“Organisasi pers seperti PWI, AMSI, SMSI, dan lain-lain boleh saja menyelenggarakan HPN secara mandiri. Namun, sebaiknya jika menggunakan uang negara, penyelenggaranya adalah Dewan Pers sebagai lembaga negara,” tuturnya.

BACA JUGA:  Dewan Pers Minta Karya Jurnalistik Masuk UU Hak Cipta, Soroti Ancaman AI dan Pengambilan Konten Tanpa Izin

HPN Dinilai Harus Melibatkan Seluruh Komunitas Pers

Abdul Manan berpandangan, pelaksanaan HPN yang hanya ditangani satu organisasi berisiko mempersempit makna peringatan tersebut.

Sebab, HPN dimaksudkan sebagai momentum bersama bagi seluruh insan pers Indonesia.

“HPN merupakan hari yang diniatkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers, sehingga tidak proporsional dan tidak patut jika diselenggarakan oleh satu organisasi wartawan saja,” katanya.

Ia menilai penyelenggaraan secara kolektif dapat membuka ruang partisipasi yang lebih setara bagi berbagai organisasi pers.

Seluruh konstituen Dewan Pers, menurutnya, perlu dilibatkan agar HPN menjadi ruang kebersamaan di tengah keberagaman organisasi dan ekosistem media.

Abdul Manan menyebut aspirasi dari delapan konstituen tersebut menjadi masukan penting bagi Dewan Pers dalam merumuskan mekanisme penyelenggaraan HPN ke depan.

Selain usulan perubahan penanggung jawab, ia juga mengungkapkan adanya pembahasan internal Dewan Pers mengenai kemungkinan kebijakan baru, termasuk usulan perubahan tanggal peringatan Hari Pers sebagai bahan pembahasan revisi Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Namun, gagasan tersebut masih menjadi bahan pembahasan dan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.

BACA JUGA:  Deddy Sitorus PDIP Bantah Sebut Wartawan "Kayak Sirkus", PWI: Pejabat Publik Harus Jaga Diksi!

AJI Soroti Kebebasan Pers dan Kesejahteraan Jurnalis

Di tengah pembahasan mengenai tata kelola HPN, Bayu Wardhana mengingatkan agar peringatan tahunan itu tidak hanya berfokus pada persoalan penyelenggara dan seremoni.

Menurutnya, HPN seharusnya menjadi momentum untuk membicarakan persoalan mendasar yang dihadapi pers Indonesia, mulai dari menyempitnya ruang kebebasan pers hingga keselamatan dan kesejahteraan jurnalis.

“Hal yang lebih penting dari penyelenggaraan HPN adalah membahas nasib pers Indonesia yang suram. Kebebasan pers makin sempit, intimidasi banyak terjadi, sementara upah jurnalis sangat rendah. Ini yang lebih dibahas saat HPN,” tegas Bayu.

Pandangan tersebut menekankan pentingnya menjadikan HPN sebagai ruang evaluasi terhadap kondisi pers, termasuk intimidasi terhadap jurnalis dan rendahnya upah pekerja media.

Bagi Bayu, pembahasan mengenai penyelenggaraan HPN perlu berjalan beriringan dengan perhatian terhadap tantangan yang dihadapi jurnalis dan industri media.

Pemberhentian Firdaus dari PWI Ikut Disorot

Dorongan untuk menata ulang penyelenggaraan HPN mencuat di tengah polemik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Firdaus juga menjabat sebagai Ketua Umum SMSI Pusat.

Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan Atal S Depari bersama jajaran lainnya.

Firdaus menyatakan telah menerima surat keputusan tersebut pada 21 Oktober 2026 dan memberikan tanggapan tertulis pada 22 Oktober 2026.

BACA JUGA:  Penguji UKW Dewan Pers Suwardi Thahir Membedah Dikotomi Wartawan Kompeten di Bimtek Jurnalistik Pedoman Rakyat

Abdul Manan mengaku terkejut apabila persoalan HPN menjadi alasan pemberhentian seseorang dari keanggotaan organisasi wartawan.

Meski mengakui bahwa keanggotaan merupakan kewenangan masing-masing organisasi, ia menilai alasan pemberhentian perlu dilihat secara proporsional.

“Pemberhentian seseorang sebagai anggota tentu merupakan hak masing-masing organisasi. Bagi saya, cukup mengejutkan kalau alasan pemberhentiannya karena terkait dengan soal Hari Pers Nasional (HPN),” ujar Abdul Manan.

Ia menjelaskan, alasan pemberhentian akan lebih mudah dipahami apabila berkaitan dengan status seseorang sebagai wartawan, mengingat status kewartawanan menjadi salah satu unsur penting keanggotaan organisasi wartawan.

Abdul Manan merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan.

Pasal 9 aturan tersebut menyebut anggota organisasi wartawan adalah wartawan yang bekerja secara tetap, koresponden, atau wartawan lepas pada media yang masih terbit atau melakukan siaran secara reguler.

Sebelumnya, Firdaus mengusulkan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran di antara konstituen Dewan Pers.

Usulan itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI Pusat untuk mendorong kesetaraan antarkonstituen dalam agenda tahunan pers nasional.

Sementara itu, Bayu memilih tidak menanggapi pemberhentian Firdaus karena menilai persoalan tersebut merupakan kewenangan internal organisasi.

“Karena itu urusan wewenang organisasi masing-masing,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Dorongan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) menguat.

Dalam pertemuan Dewan Pers bersama konstituennya pada 30 September 2026, delapan dari sembilan konstituen yang hadir mengusulkan perubahan tata kelola HPN agar tidak lagi menjadi tanggung jawab satu organisasi wartawan.

Usulan tersebut disampaikan anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan.

Menurutnya, HPN semestinya menjadi agenda bersama seluruh komunitas pers, bukan hanya milik organisasi tertentu.

“Sebanyak 8 dari 9 yang hadir dalam pertemuan itu mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggung jawab HPN, bukan organisasi wartawan seperti PWI seperti praktik selama ini,” ungkap Abdul Manan dalam keterangan kepada media yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Sabtu (24/10/2026).

Gagasan tersebut juga mendapat dukungan dari Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana.

Ia menilai Dewan Pers lebih tepat menjadi penyelenggara HPN, terutama apabila peringatan tersebut menggunakan anggaran negara.

“HPN seharusnya diselenggarakan oleh Dewan Pers selaku lembaga yang diakui UU Nomor 40/1999,” kata Bayu.

Ia menegaskan, organisasi pers tetap dapat mengadakan kegiatan HPN secara mandiri. Namun, menurutnya, perlu ada pembedaan antara kegiatan organisasi dan penyelenggaraan HPN yang menggunakan dana negara.

“Organisasi pers seperti PWI, AMSI, SMSI, dan lain-lain boleh saja menyelenggarakan HPN secara mandiri. Namun, sebaiknya jika menggunakan uang negara, penyelenggaranya adalah Dewan Pers sebagai lembaga negara,” tuturnya.

BACA JUGA:  Dewan Pers: Tempo Terbukti Bersalah dan Harus Menjalankan Rekomendasi Aduan Kementan

HPN Dinilai Harus Melibatkan Seluruh Komunitas Pers

Abdul Manan berpandangan, pelaksanaan HPN yang hanya ditangani satu organisasi berisiko mempersempit makna peringatan tersebut.

Sebab, HPN dimaksudkan sebagai momentum bersama bagi seluruh insan pers Indonesia.

“HPN merupakan hari yang diniatkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers, sehingga tidak proporsional dan tidak patut jika diselenggarakan oleh satu organisasi wartawan saja,” katanya.

Ia menilai penyelenggaraan secara kolektif dapat membuka ruang partisipasi yang lebih setara bagi berbagai organisasi pers.

Seluruh konstituen Dewan Pers, menurutnya, perlu dilibatkan agar HPN menjadi ruang kebersamaan di tengah keberagaman organisasi dan ekosistem media.

Abdul Manan menyebut aspirasi dari delapan konstituen tersebut menjadi masukan penting bagi Dewan Pers dalam merumuskan mekanisme penyelenggaraan HPN ke depan.

Selain usulan perubahan penanggung jawab, ia juga mengungkapkan adanya pembahasan internal Dewan Pers mengenai kemungkinan kebijakan baru, termasuk usulan perubahan tanggal peringatan Hari Pers sebagai bahan pembahasan revisi Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Namun, gagasan tersebut masih menjadi bahan pembahasan dan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.

BACA JUGA:  Penguji UKW Dewan Pers Suwardi Thahir Membedah Dikotomi Wartawan Kompeten di Bimtek Jurnalistik Pedoman Rakyat

AJI Soroti Kebebasan Pers dan Kesejahteraan Jurnalis

Di tengah pembahasan mengenai tata kelola HPN, Bayu Wardhana mengingatkan agar peringatan tahunan itu tidak hanya berfokus pada persoalan penyelenggara dan seremoni.

Menurutnya, HPN seharusnya menjadi momentum untuk membicarakan persoalan mendasar yang dihadapi pers Indonesia, mulai dari menyempitnya ruang kebebasan pers hingga keselamatan dan kesejahteraan jurnalis.

“Hal yang lebih penting dari penyelenggaraan HPN adalah membahas nasib pers Indonesia yang suram. Kebebasan pers makin sempit, intimidasi banyak terjadi, sementara upah jurnalis sangat rendah. Ini yang lebih dibahas saat HPN,” tegas Bayu.

Pandangan tersebut menekankan pentingnya menjadikan HPN sebagai ruang evaluasi terhadap kondisi pers, termasuk intimidasi terhadap jurnalis dan rendahnya upah pekerja media.

Bagi Bayu, pembahasan mengenai penyelenggaraan HPN perlu berjalan beriringan dengan perhatian terhadap tantangan yang dihadapi jurnalis dan industri media.

Pemberhentian Firdaus dari PWI Ikut Disorot

Dorongan untuk menata ulang penyelenggaraan HPN mencuat di tengah polemik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Firdaus juga menjabat sebagai Ketua Umum SMSI Pusat.

Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan Atal S Depari bersama jajaran lainnya.

Firdaus menyatakan telah menerima surat keputusan tersebut pada 21 Oktober 2026 dan memberikan tanggapan tertulis pada 22 Oktober 2026.

BACA JUGA:  HPN 2027 Lampung, PWI Rangkul Semua Unsur Pers Nasional

Abdul Manan mengaku terkejut apabila persoalan HPN menjadi alasan pemberhentian seseorang dari keanggotaan organisasi wartawan.

Meski mengakui bahwa keanggotaan merupakan kewenangan masing-masing organisasi, ia menilai alasan pemberhentian perlu dilihat secara proporsional.

“Pemberhentian seseorang sebagai anggota tentu merupakan hak masing-masing organisasi. Bagi saya, cukup mengejutkan kalau alasan pemberhentiannya karena terkait dengan soal Hari Pers Nasional (HPN),” ujar Abdul Manan.

Ia menjelaskan, alasan pemberhentian akan lebih mudah dipahami apabila berkaitan dengan status seseorang sebagai wartawan, mengingat status kewartawanan menjadi salah satu unsur penting keanggotaan organisasi wartawan.

Abdul Manan merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan.

Pasal 9 aturan tersebut menyebut anggota organisasi wartawan adalah wartawan yang bekerja secara tetap, koresponden, atau wartawan lepas pada media yang masih terbit atau melakukan siaran secara reguler.

Sebelumnya, Firdaus mengusulkan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran di antara konstituen Dewan Pers.

Usulan itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI Pusat untuk mendorong kesetaraan antarkonstituen dalam agenda tahunan pers nasional.

Sementara itu, Bayu memilih tidak menanggapi pemberhentian Firdaus karena menilai persoalan tersebut merupakan kewenangan internal organisasi.

“Karena itu urusan wewenang organisasi masing-masing,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru