HPN 2027 Lampung, PWI Rangkul Semua Unsur Pers Nasional

SulawesiPos.com – PWI memastikan HPN 2027 di Lampung akan disiapkan dengan semangat merangkul seluruh unsur pers nasional, setelah bertemu Dewan Pers di Jakarta, Rabu (2/9/2026), untuk membahas tata kelola Hari Pers Nasional dan dorongan agar perhelatan itu makin inklusif, kolaboratif, serta terbuka bagi seluruh konstituen.

Di forum itu, PWI menegaskan tetap menjalankan peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara HPN 2027, sambil membuka ruang keterlibatan yang lebih luas dalam kepanitiaan, penyusunan agenda, hingga rangkaian kegiatan agar HPN benar-benar terasa sebagai rumah bersama insan pers.

Pertemuan itu dihadiri Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta sejumlah anggota Dewan Pers.

Delegasi PWI dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama jajaran pengurus pusat dan Dewan Kehormatan.

Dalam forum itu, PWI juga menyerahkan pendapat hukum resmi untuk menjelaskan dasar hukum, sejarah, dan praktik kelembagaan penyelenggaraan HPN selama ini.

BACA JUGA:  Audiensi dengan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Tetap Wartawan

Munir menjelaskan, tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional tidak bisa dipisahkan dari kelahiran PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.

Ia menyebut gagasan penetapan HPN secara formal lahir dari Kongres PWI di Padang pada 1978, lalu dibahas di Dewan Pers pada masa itu, sebelum diakui negara melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.

“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” kata Akhmad Munir.

Munir mengatakan, selama sekitar empat dekade PWI konsisten menjalankan penyelenggaraan HPN dengan melibatkan pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, perguruan tinggi, dunia usaha, dan unsur masyarakat.

Menurut PWI, praktik yang berlangsung puluhan tahun itu membentuk kontinuitas kelembagaan yang perlu menjadi pertimbangan bila tata kelola HPN hendak diperbarui.

Jejak Hukum dan Sejarah HPN

PWI menegaskan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 masih menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.

BACA JUGA:  PWI dan IKWI Sulsel Semarakkan HUT RI ke-81, Ada Lomba Tekan Balon Suami-Istri

Organisasi itu menyatakan tidak menolak jika regulasi HPN hendak diperbarui, tetapi perubahan tidak bisa dilakukan secara sepihak selama belum ada ketentuan hukum baru yang sah.

“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” ujar Munir.

PWI juga menempatkan hubungan Dewan Pers dan organisasi pers sebagai kemitraan untuk membangun kehidupan pers nasional.

Karena itu, perluasan keterlibatan konstituen Dewan Pers dalam HPN dinilai harus ditempatkan sebagai upaya penguatan, bukan alasan mempertentangkan organisasi pers.

Ruang Lebih Luas untuk Semua Konstituen

Dalam pertemuan itu, sejumlah anggota Dewan Pers menyatakan dapat memahami penjelasan mengenai posisi historis PWI dalam HPN.

Mereka pada pokoknya mendorong agar HPN 2027, bila tetap berada di bawah tanggung jawab PWI, dilaksanakan lebih inklusif dan akomodatif terhadap konstituen Dewan Pers lainnya.

BACA JUGA:  Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

SulawesiPos.com – PWI memastikan HPN 2027 di Lampung akan disiapkan dengan semangat merangkul seluruh unsur pers nasional, setelah bertemu Dewan Pers di Jakarta, Rabu (2/9/2026), untuk membahas tata kelola Hari Pers Nasional dan dorongan agar perhelatan itu makin inklusif, kolaboratif, serta terbuka bagi seluruh konstituen.

Di forum itu, PWI menegaskan tetap menjalankan peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara HPN 2027, sambil membuka ruang keterlibatan yang lebih luas dalam kepanitiaan, penyusunan agenda, hingga rangkaian kegiatan agar HPN benar-benar terasa sebagai rumah bersama insan pers.

Pertemuan itu dihadiri Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta sejumlah anggota Dewan Pers.

Delegasi PWI dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama jajaran pengurus pusat dan Dewan Kehormatan.

Dalam forum itu, PWI juga menyerahkan pendapat hukum resmi untuk menjelaskan dasar hukum, sejarah, dan praktik kelembagaan penyelenggaraan HPN selama ini.

BACA JUGA:  PWI Sulsel Award untuk Tokoh Inspiratif, Kejutan Jelang Pelantikan Pengurus Baru 17 Oktober

Munir menjelaskan, tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional tidak bisa dipisahkan dari kelahiran PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.

Ia menyebut gagasan penetapan HPN secara formal lahir dari Kongres PWI di Padang pada 1978, lalu dibahas di Dewan Pers pada masa itu, sebelum diakui negara melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.

“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” kata Akhmad Munir.

Munir mengatakan, selama sekitar empat dekade PWI konsisten menjalankan penyelenggaraan HPN dengan melibatkan pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, perguruan tinggi, dunia usaha, dan unsur masyarakat.

Menurut PWI, praktik yang berlangsung puluhan tahun itu membentuk kontinuitas kelembagaan yang perlu menjadi pertimbangan bila tata kelola HPN hendak diperbarui.

Jejak Hukum dan Sejarah HPN

PWI menegaskan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 masih menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.

BACA JUGA:  Penguji UKW Dewan Pers Suwardi Thahir Membedah Dikotomi Wartawan Kompeten di Bimtek Jurnalistik Pedoman Rakyat

Organisasi itu menyatakan tidak menolak jika regulasi HPN hendak diperbarui, tetapi perubahan tidak bisa dilakukan secara sepihak selama belum ada ketentuan hukum baru yang sah.

“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” ujar Munir.

PWI juga menempatkan hubungan Dewan Pers dan organisasi pers sebagai kemitraan untuk membangun kehidupan pers nasional.

Karena itu, perluasan keterlibatan konstituen Dewan Pers dalam HPN dinilai harus ditempatkan sebagai upaya penguatan, bukan alasan mempertentangkan organisasi pers.

Ruang Lebih Luas untuk Semua Konstituen

Dalam pertemuan itu, sejumlah anggota Dewan Pers menyatakan dapat memahami penjelasan mengenai posisi historis PWI dalam HPN.

Mereka pada pokoknya mendorong agar HPN 2027, bila tetap berada di bawah tanggung jawab PWI, dilaksanakan lebih inklusif dan akomodatif terhadap konstituen Dewan Pers lainnya.

BACA JUGA:  Audiensi dengan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Tetap Wartawan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru