SulawesiPos.com – Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp13 juta terhadap warga binaan baru di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar beredar di masyarakat.
Pungutan itu disebut sebagai setoran wajib untuk menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Namun, pihak rutan membantah tuduhan tersebut dan menyatakan telah menelusuri informasi yang beredar.
Dugaan itu mencuat setelah salah satu keluarga warga binaan berinisial JM menyampaikan informasi mengenai uang Rp13 juta yang disebut harus dibayarkan saat warga binaan baru masuk rutan.
JM diketahui masuk ke Rutan Makassar pada 1 Oktober 2026 dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Informasi yang beredar menyebut uang tersebut sebagai setoran wajib bagi warga binaan yang menjalani Mapenaling.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Yohanes Dias Sanyoto, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan langsung dari JM dan menghubungi keluarganya untuk menelusuri dugaan tersebut.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, JM masih berada di blok Mapenaling dan tidak pernah memberikan uang kepada petugas sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Yohanes, Jumat (23/10/2026).
Rutan Bantah Pungli dan Katering Berbayar
Yohanes menegaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya, JM tidak pernah memberikan uang kepada petugas seperti yang dituduhkan.
Ia menyatakan Rutan Makassar terbuka terhadap laporan dugaan pelanggaran dan memastikan setiap informasi harus ditelusuri secara objektif berdasarkan bukti serta keterangan pihak terkait.
“Jika ada informasi mengenai dugaan pelanggaran, tentu harus diperiksa secara objektif berdasarkan keterangan dan bukti. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya,” katanya.
Selain dugaan pungli, Rutan Makassar juga membantah isu adanya layanan katering berbayar dengan nominal yang disebut mencapai Rp200 ribu.
Yohanes menjelaskan, makanan warga binaan merupakan bagian dari pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab negara. Warga binaan memperoleh jatah makan tiga kali sehari tanpa dipungut biaya.
“Warga binaan mendapatkan jatah makan tiga kali sehari tanpa dipungut biaya. Kami tidak menyediakan jalur katering berbayar di dalam rutan,” lanjut Yohanes.
Pihak rutan menyebut penyediaan makanan menggunakan anggaran negara melalui mekanisme pengadaan bahan makanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menu disusun dalam siklus 10 hari, terdiri atas nasi, lauk-pauk hewani maupun nabati, sayuran, dan buah.
Pengolahan makanan dilakukan di dapur rutan dengan pengawasan kebersihan, kualitas bahan, serta distribusi ke blok hunian.
Bahan makanan dari penyedia diperiksa sebelum digunakan, sedangkan proses pengadaan mengikuti mekanisme barang dan jasa pemerintah, termasuk melalui katalog elektronik atau tender sesuai ketentuan.
Yohanes menegaskan kritik terhadap pelayanan tetap menjadi bahan evaluasi. Ia menyatakan pemenuhan hak warga binaan dan penanganan setiap pengaduan harus menjadi perhatian pihak rutan.
“Kalau ada kekurangan dalam pelayanan, itu menjadi bahan evaluasi kami. Prinsipnya, hak warga binaan harus dipenuhi dan setiap pengaduan harus ditangani dengan baik,” pungkasnya.


