Mahasiswi di Makassar Diduga Dirampok Pengemudi Ojol, Polisi Selidiki Kekerasan Seksual

SulawesiPos.com – Seorang mahasiswi berinisial ZF (19) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, melaporkan dugaan perampokan dan percobaan pemerkosaan oleh pengemudi ojek online yang mengantarnya dari Makassar menuju Maros. Peristiwa itu terjadi di Jalan Teuku Umar 15, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, tepat di sisi Tol Ir Sutami, sekitar pukul 01.00 Wita pada 28 Oktober 2026.

Polisi kini menyelidiki identitas pengemudi tersebut setelah ZF melaporkan kejadian yang membuatnya kehilangan uang, telepon genggam, dan mengalami sejumlah luka.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Ahmad mengatakan pengemudi diduga menghentikan sepeda motornya di lokasi yang sepi.

“Pelaku memberhentikan motornya lalu mendorong korban hingga terjatuh,” kata Jafar, Jumat (30/10/2026).

Korban kemudian terjatuh dan wajahnya membentur batu.

Menurut laporan yang diterima polisi, pengemudi tersebut kemudian diduga berusaha melakukan pemerkosaan. Korban melawan sehingga upaya itu tidak berlanjut.

Pelaku lalu diduga membawa tas korban yang berisi uang tunai Rp500 ribu dan satu unit telepon genggam merek Oppo.

BACA JUGA:  Suami Artis Mikha Tambayong Kembali ke Makassar, Hadiri Pemakaman Nenek Tercinta di Tallo

Akibat kejadian tersebut, ZF mengalami lebam pada wajah, luka lecet di lutut kanan, serta nyeri pada tangan kanan. Pakaian korban juga dilaporkan robek saat insiden berlangsung.

Polisi Telusuri Identitas Pengemudi

ZF memesan layanan ojek online melalui aplikasi untuk menuju Kabupaten Maros sebelum kejadian berlangsung.

Polisi masih berupaya mengungkap identitas pengemudi dan melacak keberadaannya dengan mendalami laporan serta data perjalanan yang tersedia.

Polisi menyebut terlapor masih dalam penyelidikan. Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 479 KUHPidana, sedangkan kerugian korban ditaksir mencapai Rp2 juta.

Pasal tersebut berkaitan dengan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan.

Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Dugaan percobaan pemerkosaan dan rangkaian kekerasan terhadap korban juga masih didalami penyidik berdasarkan laporan serta bukti yang dikumpulkan.

SulawesiPos.com – Seorang mahasiswi berinisial ZF (19) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, melaporkan dugaan perampokan dan percobaan pemerkosaan oleh pengemudi ojek online yang mengantarnya dari Makassar menuju Maros. Peristiwa itu terjadi di Jalan Teuku Umar 15, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, tepat di sisi Tol Ir Sutami, sekitar pukul 01.00 Wita pada 28 Oktober 2026.

Polisi kini menyelidiki identitas pengemudi tersebut setelah ZF melaporkan kejadian yang membuatnya kehilangan uang, telepon genggam, dan mengalami sejumlah luka.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Ahmad mengatakan pengemudi diduga menghentikan sepeda motornya di lokasi yang sepi.

“Pelaku memberhentikan motornya lalu mendorong korban hingga terjatuh,” kata Jafar, Jumat (30/10/2026).

Korban kemudian terjatuh dan wajahnya membentur batu.

Menurut laporan yang diterima polisi, pengemudi tersebut kemudian diduga berusaha melakukan pemerkosaan. Korban melawan sehingga upaya itu tidak berlanjut.

Pelaku lalu diduga membawa tas korban yang berisi uang tunai Rp500 ribu dan satu unit telepon genggam merek Oppo.

BACA JUGA:  Pohon Tumbang di Jalan Kajaolalido–Katedral, Lalu Lintas Makassar Terganggu

Akibat kejadian tersebut, ZF mengalami lebam pada wajah, luka lecet di lutut kanan, serta nyeri pada tangan kanan. Pakaian korban juga dilaporkan robek saat insiden berlangsung.

Polisi Telusuri Identitas Pengemudi

ZF memesan layanan ojek online melalui aplikasi untuk menuju Kabupaten Maros sebelum kejadian berlangsung.

Polisi masih berupaya mengungkap identitas pengemudi dan melacak keberadaannya dengan mendalami laporan serta data perjalanan yang tersedia.

Polisi menyebut terlapor masih dalam penyelidikan. Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 479 KUHPidana, sedangkan kerugian korban ditaksir mencapai Rp2 juta.

Pasal tersebut berkaitan dengan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan.

Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Dugaan percobaan pemerkosaan dan rangkaian kekerasan terhadap korban juga masih didalami penyidik berdasarkan laporan serta bukti yang dikumpulkan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru