Lima Menit di Bilik Suara: Tentang Mandat yang Tak Bisa Ditarik Kembali

Oleh: Mustamin Raga
Penulis Buku Money Politics dan Demokrasi Elektoral

SulawesiPos.com – Lima menit di bilik suara, lima tahun tanpa daya. Itulah porsi kedaulatan yang diberikan kepada rakyat dalam demokrasi kita. Kita diminta percaya bahwa rakyat adalah pemilik kekuasaan, padahal pemilik itu tak punya kunci untuk mencabut mandat yang ia telah titipkan kepada mereka yang diberi mandat untuk mewakili.

Bilik suara adalah ruang kecil yang senyap. Di sana, seorang petani, seorang guru, seorang buruh pelabuhan berdiri sendirian dengan sebatang paku dan selembar kertas. Tak ada yang melihat, tak ada yang menyela.

Pada detik itu, mereka adalah raja atas sebuah negeri. Lalu tinta menandai jari, tirai disibak, dan setelah itu sang raja kembali menjadi rakyat biasa. Kedaulatan yang baru saja dipegangnya ternyata hanya pinjaman untuk beberapa saat.

Jean-Jacques Rousseau pernah menyindir rakyat Inggris di zamannya: mereka mengira diri mereka telah merdeka, padahal merdeka hanya pada saat memilih anggota parlemen. Begitu parlemen terbentuk, mereka kembali menjadi budak, tak berarti apa-apa. Sindiran dari abad kedelapan belas itu terasa punya relevansi ketika kita bercermin hari ini.

Hukum kita menyediakan cermin itu dengan terang. Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menempatkan wewenang pemberhentian antarwaktu anggota DPR pada partai politik.

Pada tanggal 27 November 2025, Mahkamah Konstitusi, dalam perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025, menolak permohonan agar konstituen diberi hak recalling.

Alasannya runtut: Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menyebut partai politik sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, sehingga wajar bila partai pula yang memegang kewenangan recalling. Bagi pemilih, tersisa satu jalan: mengajukan keberatan kepada partai, lalu berharap didengar.

Tetapi sebuah argumen bisa runtut dan tetap terasa timpang. Sejak sistem proporsional terbuka, rakyat tak lagi sekadar memilih lambang. Mereka memilih nama, wajah, dan janji yang diucapkan di depan mereka. Maka ganjil rasanya bila orang yang dipilih rakyat bisa dicopot kapan saja oleh partai, sementara rakyat yang memilihnya tak punya hak bersuara ketika ia lalai. Mandat adalah titipan. Dan titipan yang tak pernah bisa ditagih bukanlah titipan, melainkan penyerahan.

BACA JUGA:  Tawar Menawar Partai Politik Parliamentary Threshold, Demokratiskah?

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 berbunyi bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Kalimat itu indah, tetapi kedaulatan yang hanya berlaku di bilik suara ibarat sungai yang berhenti di hulu. Ia tak pernah sampai ke muara, tempat keputusan sehari-hari dibuat atas nama mereka yang memberi mandat.

Akibatnya tidak berhenti di ranah hukum. Ketika rakyat tak punya mekanisme recall, mereka seolah hanya memiliki hak atas demokrasi pada hari pemungutan suara saja. Setelah itu, apa pun yang dilakukan wakil terpilih terasa bukan lagi urusan mereka.

Dari sinilah apatisme tumbuh, perlahan seperti lumut di dinding yang jarang disentuh. Orang berhenti bertanya karena merasa tak ada gunanya lagi bertanya. Mereka berhenti mengawasi karena tak ada alat untuk menagih.

Lalu lahirlah sikap pragmatis. Jika suara adalah satu-satunya hak yang bisa digunakan, dan tak ada daya tagih sesudahnya, maka suara pun mudah dipandang sebagai barang yang boleh ditukar dengan amplop atau bantuan sesaat.

Tentu politik uang punya banyak akar: kemiskinan, mahalnya ongkos kampanye, lemahnya penegakan hukum. Namun ketiadaan daya tagih turut menyuburkannya. Rakyat yang tak bisa menagih pertanggungjawaban di belakang cenderung menagih bayaran di muka. Mereka tidak sedang menjual kehormatan, mereka sedang mengambil posisi satu-satunya tawar-menawar yang tersisa.

Saya tahu gagasan ini mengundang kecemasan. Recall bisa disulap menjadi senjata: alat serangan politik, panggung mobilisasi massa, atau dendam yang berbaju aspirasi. Dapil pun bukan ruang yang seragam, karena di dalamnya hidup pemilih dari banyak partai. Karena itu, yang saya bayangkan bukanlah rakyat yang bebas memecat siapa saja dan kapan saja, melainkan mekanisme yang berpagar.

Alasannya dibatasi pada pelanggaran yang nyata, seperti pelanggaran etik berat atau pengabaian tugas, dan bukan sekadar perbedaan pendapat. Permohonannya harus didukung tanda tangan pemilih di dapil yang bersangkutan. Verifikasinya dipercayakan pada lembaga independen, bukan pada pihak yang berkepentingan. Dan keputusan akhirnya diambil lewat proses yang terbuka.

BACA JUGA:  AMRAN SULAIMAN: Menteri yang Bisa Jadi "Jubir" Kebijakan Presiden

Dunia sudah memberi contoh bahwa pagar semacam itu mungkin. Inggris mengesahkan Recall of MPs Act 2015, yang mulai berlaku pada Maret 2016. “MPs” adalah singkatan dari Members of Parliament, yakni anggota parlemen, dalam hal ini anggota House of Commons.

Sebelum undang-undang itu lahir, pemilih Inggris pun tak punya cara memicu pemilu sela untuk menyingkirkan wakilnya. Pintunya sengaja dibuat sempit. Petisi recall hanya dapat dibuka bila salah satu dari tiga syarat terpenuhi:

  • Anggota parlemen dihukum penjara setahun atau kurang (hukuman yang lebih panjang otomatis menggugurkan kursinya);
  • Ia diskors dari Commons sekurang-kurangnya sepuluh hari sidang, atau empat belas hari kalender, setelah laporan komite etik;
  • Ia dihukum karena memberi keterangan palsu dalam klaim tunjangan parlemen.

Bila salah satunya terjadi, petisi dibuka selama enam pekan di sejumlah tempat penandatanganan di daerah pemilihan, dan warga juga bisa menandatangani lewat pos atau perwakilan. Jika sepuluh persen pemilih terdaftar membubuhkan tanda tangan, kursi dinyatakan kosong dan pemilu sela digelar.

Anggota yang dicopot tetap boleh mencalonkan diri lagi, sebab rakyatlah yang akan menimbang. Jika ambang itu tak tercapai, ia tetap duduk.

Kerasnya pagar itu terlihat dari hasilnya. Petisi terhadap Ian Paisley Jr. pada 2018, setelah ia diskors tiga puluh hari karena tak melaporkan liburan yang dibiayai pemerintah Sri Lanka, hanya meraih 9,4 persen tanda tangan, sehingga ia tetap di kursinya.

Fiona Onasanya, yang dihukum pidana, menghadapi petisi yang diteken 27,6 persen pemilihnya pada 2019, dan Peterborough pun menggelar pemilu sela. Chris Davies dari Brecon dan Radnorshire dicopot pada tahun yang sama, lalu kalah dalam pemilu sela dari Jane Dodds.

Pada 2023, Peter Bone kehilangan kursinya setelah diskors enam pekan karena pelanggaran perundungan dan pelecehan. Pemilih menimbang, dan hasilnya tidak selalu seragam.

Model Inggris pun tak sempurna. Warga tidak bisa memulai prosesnya sendiri, sebab pintunya baru terbuka setelah ada pelanggaran yang ditetapkan lembaga lain. Itu sebabnya kita tak perlu menyalinnya mentah-mentah, melainkan belajar dari kehati-hatiannya.

BACA JUGA:  Menjaga Perut Rakyat, Merancang Republik: Membaca Kepemimpinan Andi Amran Sulaiman

Amerika Serikat menawarkan potret yang berbeda. Konstitusi federalnya tidak mengenal recall bagi pejabat federal terpilih, sehingga anggota Kongres tak dapat dicopot pemilih di tengah masa jabatan.

Namun di tingkat negara bagian, ceritanya lain. Sembilan belas negara bagian mengizinkan recall terhadap pejabat negara bagian, dan sekitar tiga puluh sembilan negara bagian memberi jalan recall bagi pejabat lokal. Sebagian membolehkannya tanpa alasan khusus, sebagian lain mensyaratkan alasan seperti penyalahgunaan jabatan.

Di California, Gubernur Gray Davis dicopot lewat recall pada 2003, sedangkan upaya serupa terhadap Gavin Newsom pada 2021 gagal.

Dua hasil yang berlawanan itu mengingatkan kita bahwa recall bukan jalan satu arah: rakyat bisa menghukum, rakyat pun bisa menolak. Para pengkritiknya mengingatkan bahaya lain, yaitu bahwa ancaman recall dapat membuat pejabat ragu mengambil keputusan yang tidak populer namun perlu.

Dari dua negeri itu kita belajar satu hal: yang menentukan sehat atau tidaknya recall bukanlah ada atau tidaknya hak itu, melainkan rancangannya.

Jalan lewat Mahkamah Konstitusi kini tampaknya tertutup. Maka harapan beralih kepada para pembentuk undang-undang. Revisi UU Pemilu yang sedang disiapkan DPR adalah pintu yang masih terbuka, dan pintu seperti itu jarang datang dua kali dalam satu generasi.

Demokrasi sejatinya bukan peristiwa lima tahunan, melainkan hubungan yang terus dirawat antara yang memberi mandat dan yang memikulnya. Hubungan yang sehat membutuhkan keberanian dari kedua pihak: wakil yang berani dinilai, dan rakyat yang berani menilai. Selama pintu penilaian itu terkunci dari sisi rakyat, demokrasi kita akan terus terasa seperti pesta yang usai sebelum tamunya sempat bicara.

Biarlah bilik suara tetap sunyi dan sakral. Tetapi jangan biarkan kedaulatan rakyat pulang bersama tinta di ujung jari. Ia berhak tinggal, menunggu, dan bila perlu, menagih.

Makassar, 5 Oktober 2026

Oleh: Mustamin Raga
Penulis Buku Money Politics dan Demokrasi Elektoral

SulawesiPos.com – Lima menit di bilik suara, lima tahun tanpa daya. Itulah porsi kedaulatan yang diberikan kepada rakyat dalam demokrasi kita. Kita diminta percaya bahwa rakyat adalah pemilik kekuasaan, padahal pemilik itu tak punya kunci untuk mencabut mandat yang ia telah titipkan kepada mereka yang diberi mandat untuk mewakili.

Bilik suara adalah ruang kecil yang senyap. Di sana, seorang petani, seorang guru, seorang buruh pelabuhan berdiri sendirian dengan sebatang paku dan selembar kertas. Tak ada yang melihat, tak ada yang menyela.

Pada detik itu, mereka adalah raja atas sebuah negeri. Lalu tinta menandai jari, tirai disibak, dan setelah itu sang raja kembali menjadi rakyat biasa. Kedaulatan yang baru saja dipegangnya ternyata hanya pinjaman untuk beberapa saat.

Jean-Jacques Rousseau pernah menyindir rakyat Inggris di zamannya: mereka mengira diri mereka telah merdeka, padahal merdeka hanya pada saat memilih anggota parlemen. Begitu parlemen terbentuk, mereka kembali menjadi budak, tak berarti apa-apa. Sindiran dari abad kedelapan belas itu terasa punya relevansi ketika kita bercermin hari ini.

Hukum kita menyediakan cermin itu dengan terang. Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menempatkan wewenang pemberhentian antarwaktu anggota DPR pada partai politik.

Pada tanggal 27 November 2025, Mahkamah Konstitusi, dalam perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025, menolak permohonan agar konstituen diberi hak recalling.

Alasannya runtut: Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menyebut partai politik sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, sehingga wajar bila partai pula yang memegang kewenangan recalling. Bagi pemilih, tersisa satu jalan: mengajukan keberatan kepada partai, lalu berharap didengar.

Tetapi sebuah argumen bisa runtut dan tetap terasa timpang. Sejak sistem proporsional terbuka, rakyat tak lagi sekadar memilih lambang. Mereka memilih nama, wajah, dan janji yang diucapkan di depan mereka. Maka ganjil rasanya bila orang yang dipilih rakyat bisa dicopot kapan saja oleh partai, sementara rakyat yang memilihnya tak punya hak bersuara ketika ia lalai. Mandat adalah titipan. Dan titipan yang tak pernah bisa ditagih bukanlah titipan, melainkan penyerahan.

BACA JUGA:  Pancasila Setelah Upacara Usai

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 berbunyi bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Kalimat itu indah, tetapi kedaulatan yang hanya berlaku di bilik suara ibarat sungai yang berhenti di hulu. Ia tak pernah sampai ke muara, tempat keputusan sehari-hari dibuat atas nama mereka yang memberi mandat.

Akibatnya tidak berhenti di ranah hukum. Ketika rakyat tak punya mekanisme recall, mereka seolah hanya memiliki hak atas demokrasi pada hari pemungutan suara saja. Setelah itu, apa pun yang dilakukan wakil terpilih terasa bukan lagi urusan mereka.

Dari sinilah apatisme tumbuh, perlahan seperti lumut di dinding yang jarang disentuh. Orang berhenti bertanya karena merasa tak ada gunanya lagi bertanya. Mereka berhenti mengawasi karena tak ada alat untuk menagih.

Lalu lahirlah sikap pragmatis. Jika suara adalah satu-satunya hak yang bisa digunakan, dan tak ada daya tagih sesudahnya, maka suara pun mudah dipandang sebagai barang yang boleh ditukar dengan amplop atau bantuan sesaat.

Tentu politik uang punya banyak akar: kemiskinan, mahalnya ongkos kampanye, lemahnya penegakan hukum. Namun ketiadaan daya tagih turut menyuburkannya. Rakyat yang tak bisa menagih pertanggungjawaban di belakang cenderung menagih bayaran di muka. Mereka tidak sedang menjual kehormatan, mereka sedang mengambil posisi satu-satunya tawar-menawar yang tersisa.

Saya tahu gagasan ini mengundang kecemasan. Recall bisa disulap menjadi senjata: alat serangan politik, panggung mobilisasi massa, atau dendam yang berbaju aspirasi. Dapil pun bukan ruang yang seragam, karena di dalamnya hidup pemilih dari banyak partai. Karena itu, yang saya bayangkan bukanlah rakyat yang bebas memecat siapa saja dan kapan saja, melainkan mekanisme yang berpagar.

Alasannya dibatasi pada pelanggaran yang nyata, seperti pelanggaran etik berat atau pengabaian tugas, dan bukan sekadar perbedaan pendapat. Permohonannya harus didukung tanda tangan pemilih di dapil yang bersangkutan. Verifikasinya dipercayakan pada lembaga independen, bukan pada pihak yang berkepentingan. Dan keputusan akhirnya diambil lewat proses yang terbuka.

BACA JUGA:  Mustamin Raga Resmi Dilantik Jadi Inspektur di Inspektorat Daerah, Ini Harapan Bupati Gowa

Dunia sudah memberi contoh bahwa pagar semacam itu mungkin. Inggris mengesahkan Recall of MPs Act 2015, yang mulai berlaku pada Maret 2016. “MPs” adalah singkatan dari Members of Parliament, yakni anggota parlemen, dalam hal ini anggota House of Commons.

Sebelum undang-undang itu lahir, pemilih Inggris pun tak punya cara memicu pemilu sela untuk menyingkirkan wakilnya. Pintunya sengaja dibuat sempit. Petisi recall hanya dapat dibuka bila salah satu dari tiga syarat terpenuhi:

  • Anggota parlemen dihukum penjara setahun atau kurang (hukuman yang lebih panjang otomatis menggugurkan kursinya);
  • Ia diskors dari Commons sekurang-kurangnya sepuluh hari sidang, atau empat belas hari kalender, setelah laporan komite etik;
  • Ia dihukum karena memberi keterangan palsu dalam klaim tunjangan parlemen.

Bila salah satunya terjadi, petisi dibuka selama enam pekan di sejumlah tempat penandatanganan di daerah pemilihan, dan warga juga bisa menandatangani lewat pos atau perwakilan. Jika sepuluh persen pemilih terdaftar membubuhkan tanda tangan, kursi dinyatakan kosong dan pemilu sela digelar.

Anggota yang dicopot tetap boleh mencalonkan diri lagi, sebab rakyatlah yang akan menimbang. Jika ambang itu tak tercapai, ia tetap duduk.

Kerasnya pagar itu terlihat dari hasilnya. Petisi terhadap Ian Paisley Jr. pada 2018, setelah ia diskors tiga puluh hari karena tak melaporkan liburan yang dibiayai pemerintah Sri Lanka, hanya meraih 9,4 persen tanda tangan, sehingga ia tetap di kursinya.

Fiona Onasanya, yang dihukum pidana, menghadapi petisi yang diteken 27,6 persen pemilihnya pada 2019, dan Peterborough pun menggelar pemilu sela. Chris Davies dari Brecon dan Radnorshire dicopot pada tahun yang sama, lalu kalah dalam pemilu sela dari Jane Dodds.

Pada 2023, Peter Bone kehilangan kursinya setelah diskors enam pekan karena pelanggaran perundungan dan pelecehan. Pemilih menimbang, dan hasilnya tidak selalu seragam.

Model Inggris pun tak sempurna. Warga tidak bisa memulai prosesnya sendiri, sebab pintunya baru terbuka setelah ada pelanggaran yang ditetapkan lembaga lain. Itu sebabnya kita tak perlu menyalinnya mentah-mentah, melainkan belajar dari kehati-hatiannya.

BACA JUGA:  Ketika Struktur Terus Bertambah

Amerika Serikat menawarkan potret yang berbeda. Konstitusi federalnya tidak mengenal recall bagi pejabat federal terpilih, sehingga anggota Kongres tak dapat dicopot pemilih di tengah masa jabatan.

Namun di tingkat negara bagian, ceritanya lain. Sembilan belas negara bagian mengizinkan recall terhadap pejabat negara bagian, dan sekitar tiga puluh sembilan negara bagian memberi jalan recall bagi pejabat lokal. Sebagian membolehkannya tanpa alasan khusus, sebagian lain mensyaratkan alasan seperti penyalahgunaan jabatan.

Di California, Gubernur Gray Davis dicopot lewat recall pada 2003, sedangkan upaya serupa terhadap Gavin Newsom pada 2021 gagal.

Dua hasil yang berlawanan itu mengingatkan kita bahwa recall bukan jalan satu arah: rakyat bisa menghukum, rakyat pun bisa menolak. Para pengkritiknya mengingatkan bahaya lain, yaitu bahwa ancaman recall dapat membuat pejabat ragu mengambil keputusan yang tidak populer namun perlu.

Dari dua negeri itu kita belajar satu hal: yang menentukan sehat atau tidaknya recall bukanlah ada atau tidaknya hak itu, melainkan rancangannya.

Jalan lewat Mahkamah Konstitusi kini tampaknya tertutup. Maka harapan beralih kepada para pembentuk undang-undang. Revisi UU Pemilu yang sedang disiapkan DPR adalah pintu yang masih terbuka, dan pintu seperti itu jarang datang dua kali dalam satu generasi.

Demokrasi sejatinya bukan peristiwa lima tahunan, melainkan hubungan yang terus dirawat antara yang memberi mandat dan yang memikulnya. Hubungan yang sehat membutuhkan keberanian dari kedua pihak: wakil yang berani dinilai, dan rakyat yang berani menilai. Selama pintu penilaian itu terkunci dari sisi rakyat, demokrasi kita akan terus terasa seperti pesta yang usai sebelum tamunya sempat bicara.

Biarlah bilik suara tetap sunyi dan sakral. Tetapi jangan biarkan kedaulatan rakyat pulang bersama tinta di ujung jari. Ia berhak tinggal, menunggu, dan bila perlu, menagih.

Makassar, 5 Oktober 2026

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru