Oleh: Muhammad Gaus
Dosen Ilmu Politik, Universitas Sulawesi Barat
Sekitar abad ke-5 di Yunani, tepatnya di Athena, muncul buah pikiran pertama tentang demokrasi. Poin utama yang hendak digaungkan adalah keikutsertaan warga dalam menentukan urusan Polis(Negara).
Gagasan itu muncul sebab masa-masa sebelumnya negara selalu dipimpin oleh raja dan elit tertentu yang berimplikasi pada konsentrasi kekuasaan dan banyak keputusan tanpa melibatkan masyarakat.
Meskipun prakteknya tidak seperti demokrasi yang kita kenal hari ini tetapi semangatnya sama yakni pemerintahan rakyat.
Kemudian, untuk mencegah konsentrasi kekuasaan, maka dalam perkembangan sistem demokrasi yang lebih modern, mencoba memperkenalkan mekanisme pemilihan umum sebagai jalan untuk memilih pemimpin serta menjaga kekuasaan tetap berada di tangan rakyat.
Dalam adagium yang lain pemilihan umum adalah instrumen penting untuk mewujudkan kedaulatan rakyat.
Pemilu sebagai mekanisme demokrasi ternyata tidak sesederhana yang kita pikirkan (rakyat memilih, seseorang memperoleh mandat, lalu rakyat dapat mengevaluasi bahkan menarik kembali mandat tersebut) tetapi tantangannya sangat rumit dan jalannya cukup terjal.
Masalah utama muncul saat mekanisme pemilihan umum itu digelar, seperti dalam salah satu adagium “bahwa Pemilu menentukan entah negara berjalan lurus, berbelok arah atau bebalik arah sama sekali’’.
Berangkat dari hal tersebut, kita bisa menarik simpul bahwa meskipun pemilu merupakan indikator demokrasi yang paling nyata, tetapi di lain sisi, juga menjadi pintu kerusakan demokrasi suatu Negara.
Bisa jadi yang ikut kontestasi adalah mereka yang dari awal anti terhadap nilai demokrasi, tetapi membungkus diri seolah demokratis. Kita harus banyak belajar dari negara demokrasi yang ada seluruh penjuru dunia, misal di negara Peru, ia pernah kecolongan memberi akses kepada seorang demagog Alberto fujimori untuk jadi calon presiden hingga ia terpilih, strateginya ia berlindung dibalik tagline “presiden seperti anda”.
Berangkat dari fakta tersebut demokrasi bisa kehilangan arah sejak tahapan pemilu berlangsung, karena dibajak sejak awal oleh mereka yang anti demokrasi.
Pembajakan demokrasi melalui pemilu begitu sangat lembut(soft) karena sangat mudah bagi setiap aktor untuk membungkus diri seolah demokratis seperti tagline calon presiden Peru yang disebutkan di awal.
Oleh karena aksi pembajakan berlangsung sangat soft, kata Stevan Levitski dan Daniel Ziblat hampir ia tidak bisa diidentifikasi tetapi kerusakan yang ditimbulkan bisa jauh lebih berbahaya daripada kudeta militer.
Bentuk pembajakan yang dilakukan bisa berupa mengubah aturan main, pelemahan penyelenggara pemilu dan sebagainya, sehingga proses kontestasi memudahkan dirinya atau kelompoknya untuk terpilih. Itu hanya persoalan pembajakan proses, bagaimana jika ia betul-betul terpilih?
Dari sinilah paradoks demokrasi muncul. Pemilu merupakan mekanisme demokratis yang memungkinkan seseorang memperoleh kekuasaan melalui mandat rakyat. Tetapi setelah kekuasaan itu diperoleh, siapa yang dapat menjamin bahwa kekuasaan tersebut tidak digunakan untuk memudarkan kualitas demokrasi?
Pertanyaan tersebut membawa kita pada persoalan yang lebih mendasar, apakah demokrasi cukup hanya dengan memastikan bahwa seseorang memperoleh kekuasaan melalui pemilu, atau demokrasi juga harus memastikan bahwa kekuasaan yang telah diperoleh tetap dibatasi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan?
Sebab, kemunduran demokrasi tidak selalu dimulai ketika pemilu dihapuskan. Ia dapat berlangsung ketika pemilu tetap diselenggarakan, tetapi kekuasaan yang lahir dari pemilu secara bertahap melemahkan institusi, mengurangi mekanisme pengawasan, membatasi kompetisi, dan mengikis kebebasan yang menjadi fondasi demokrasi itu sendiri.
Dengan demikian sebagai komitmen terhadap nilai demokrasi, seluruh elemen, bahkan untuk yang sedang memegang kendali kekuasaan, harus membebaskan penyelenggara pemilu dari conflict of interest (konflik kepentingan), utamanya menjelang pemilihan umum yang bias terhadap kepentingan politik.
Penyelenggara pemilu bukan ‘’orang dalam’’ bagi para aktor politik tetapi mereka harapan terakhir masyarakat untuk mendapatkan kualitas pemimpin yang baik.
Dalam konteks ini, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 oktober 2026 terkait sengketa syarat pendidikan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, menjadi pengingat bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari hasil pemilihan dan berapa persen partisipasi masyarakat tetapi kita juga harus melihat bahwa ada unsur etika politik, mekanisme dan aturan main yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun demi mendapatkan kekuasaan.
Sebab kekuasaan yang diperoleh melalui mekanisem pemilan umum harus memenuhi standar legitimasi yang disepakati dalam sistem demokrasi.
Akhirnya demokrasi harus tetap kita jaga kualitasnya, bukan hanya memastikan bahwa pemilu setiap 5 tahun terselenggara dengan baik, tetapi memastikan bahwa setelah pemilu ada lembaga atau institusi yang mampu membatasi kekuasaan bahkan setelah kekuasaan itu memperoleh legitimasi elektoral. Karena ujian demokrasi elektoral bukan hanya pada saat tahapan berlangsung tetapi pada saat kotak suara ditutup.


