Dugaan Persekongkolan Saham, Tiga Emiten Kena Denda Berat

SulawesiPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi denda kepada PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Sanksi ini diberikan menyusul dugaan adanya praktik manipulasi dan persekongkolan dalam proses penawaran saham perdana.

Terkait putusan tersebut, manajemen CUAN dan BREN telah memberikan pernyataan resminya secara terpisah pada Sabtu (17/10/2026). Kedua perusahaan mematuhi keputusan regulator dan memastikan seluruh kegiatan operasional tidak mengalami kendala.

“Perusahaan tetap fokus untuk memastikan agar aktivitas operasional perusahaan dan anak usaha terus berjalan dengan lancar tanpa gangguan,” ungkap manajemen BREN. Pernyataan senada juga disampaikan oleh pihak CUAN yang mengklaim seluruh komitmen keuangan tetap berjalan semestinya.

Denda yang dijatuhkan memiliki nilai yang sangat besar, yakni Rp500 miliar untuk BREN dan Rp100 miliar untuk CUAN. Sementara itu, entitas bisnis DSSA mendapat sanksi paling berat dengan total denda mencapai Rp1,5 triliun.

BACA JUGA:  Berikut Prediksi Pergerakan IHSG dan Rekomendasi Saham untuk Perdagangan Jumat, 13 Maret 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, pada Jumat (16/10/2026), menjelaskan bahwa temuan ini bermula dari indikasi pengaburan identitas pembeli saham. “OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam IPO BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal,” tegasnya.

Saham-saham tersebut diduga kuat dialokasikan secara khusus untuk pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan pemegang saham pengendali. Tindakan pengenaan sanksi ini sendiri merupakan langkah cepat OJK menanggapi pengumuman evaluasi pasar oleh MSCI baru-baru ini. (*)

SulawesiPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi denda kepada PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Sanksi ini diberikan menyusul dugaan adanya praktik manipulasi dan persekongkolan dalam proses penawaran saham perdana.

Terkait putusan tersebut, manajemen CUAN dan BREN telah memberikan pernyataan resminya secara terpisah pada Sabtu (17/10/2026). Kedua perusahaan mematuhi keputusan regulator dan memastikan seluruh kegiatan operasional tidak mengalami kendala.

“Perusahaan tetap fokus untuk memastikan agar aktivitas operasional perusahaan dan anak usaha terus berjalan dengan lancar tanpa gangguan,” ungkap manajemen BREN. Pernyataan senada juga disampaikan oleh pihak CUAN yang mengklaim seluruh komitmen keuangan tetap berjalan semestinya.

Denda yang dijatuhkan memiliki nilai yang sangat besar, yakni Rp500 miliar untuk BREN dan Rp100 miliar untuk CUAN. Sementara itu, entitas bisnis DSSA mendapat sanksi paling berat dengan total denda mencapai Rp1,5 triliun.

BACA JUGA:  Hendra Wardana: Konflik Timur Tengah Berisiko Tekan IHSG

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, pada Jumat (16/10/2026), menjelaskan bahwa temuan ini bermula dari indikasi pengaburan identitas pembeli saham. “OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam IPO BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal,” tegasnya.

Saham-saham tersebut diduga kuat dialokasikan secara khusus untuk pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan pemegang saham pengendali. Tindakan pengenaan sanksi ini sendiri merupakan langkah cepat OJK menanggapi pengumuman evaluasi pasar oleh MSCI baru-baru ini. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru