Dua Terduga Pelaku Penikaman Taruna Pelayaran di Boulevard Ditangkap di Takalar

SulawesiPos.com – Dua pria berinisial MA dan I diamankan di Kabupaten Takalar setelah diduga terlibat dalam penganiayaan yang menewaskan mahasiswa berinisial S (26) di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Kasus tersebut terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 04.00 WITA dan diungkap tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar, serta Polsek Panakkukang.

Informasi penangkapan itu disampaikan Ditreskrimum Polda Sulsel melalui unggahan Instagram pada Kamis (29/10/2026).

Polisi menyebut kedua pria tersebut masih berstatus terduga pelaku dan telah diserahkan ke Polsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, I diduga menikam korban menggunakan badik sebanyak tiga kali pada bagian kaki. Sementara MA diduga turut melakukan penganiayaan dengan cara membanting dan memukul korban.

Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan penanganan medis setelah kejadian. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Ditangkap di Lokasi Berbeda

Tim gabungan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku setelah peristiwa tersebut. MA kemudian diamankan di Desa Timbuseng, Kabupaten Takalar.

BACA JUGA:  Sampel MBG di Takalar Positif Boraks, 4 Guru Keluhkan Gatal dan Bengkak Mulut

Sementara itu, I disebut menyerahkan diri ke Polsek Polongbangkeng Utara, Takalar. Keduanya selanjutnya dibawa dan diserahkan kepada Polsek Panakkukang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sarung badik yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan.

Polda Sulsel belum memerinci motif penganiayaan maupun rangkaian kejadian sebelum korban mengalami luka. Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dan melengkapi proses hukum perkara tersebut.

Polisi menegaskan proses hukum terhadap MA dan I tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status keduanya dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku dan belum ada putusan pengadilan.

SulawesiPos.com – Dua pria berinisial MA dan I diamankan di Kabupaten Takalar setelah diduga terlibat dalam penganiayaan yang menewaskan mahasiswa berinisial S (26) di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Kasus tersebut terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 04.00 WITA dan diungkap tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar, serta Polsek Panakkukang.

Informasi penangkapan itu disampaikan Ditreskrimum Polda Sulsel melalui unggahan Instagram pada Kamis (29/10/2026).

Polisi menyebut kedua pria tersebut masih berstatus terduga pelaku dan telah diserahkan ke Polsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, I diduga menikam korban menggunakan badik sebanyak tiga kali pada bagian kaki. Sementara MA diduga turut melakukan penganiayaan dengan cara membanting dan memukul korban.

Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan penanganan medis setelah kejadian. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Ditangkap di Lokasi Berbeda

Tim gabungan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku setelah peristiwa tersebut. MA kemudian diamankan di Desa Timbuseng, Kabupaten Takalar.

BACA JUGA:  Cuaca Makassar Hari Ini 3 Oktober 2026: Cerah Berawan, Suhu Capai 36 Derajat

Sementara itu, I disebut menyerahkan diri ke Polsek Polongbangkeng Utara, Takalar. Keduanya selanjutnya dibawa dan diserahkan kepada Polsek Panakkukang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sarung badik yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan.

Polda Sulsel belum memerinci motif penganiayaan maupun rangkaian kejadian sebelum korban mengalami luka. Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dan melengkapi proses hukum perkara tersebut.

Polisi menegaskan proses hukum terhadap MA dan I tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status keduanya dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku dan belum ada putusan pengadilan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru