Dua pemuda di Makassar ditangkap polisi usai membobol rumah warga pada siang hari dan mencuri perhiasan emas senilai Rp64 juta. Pelaku menggunakan obeng dan sebagian hasil curian telah dijual.
Residivis pencurian rumah di Maros yang sempat kabur dengan melompat ke sungai akhirnya ditangkap di Pelabuhan Makassar. Pelaku YM kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Maros.
Pemuda di Makassar ditangkap usai gasak uang angpao Rp50 juta saat perayaan Cap Go Meh. Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba, judi online, dan kebutuhan pribadi.
Seorang residivis di Bone kembali ditangkap polisi setelah mencuri 100 dolar AS dari rumah kosong untuk bermain judi online, uang curian ditukarkan menjadi Rp1,5 juta dan digunakan untuk foya-foya.