SulawesiPos.com – Tiga pria berinisial SU (39), RAT (35), dan SDT (53) ditangkap polisi usai diduga membobol sebuah toko bangunan di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Mamajang, Makassar, setelah kesal karena dilarang membuka praktik parkir liar di depan toko tersebut, dengan aksi itu menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.
Ketiga pelaku beraksi pada Senin (15/6/2026) dan ditangkap secara bertahap di lokasi berbeda di Makassar pada Kamis (2/7/2026) setelah penyelidikan Unit Opsnal Polsek Mamajang.
Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada mengatakan tiga pelaku kini telah diamankan terkait kasus pencurian dengan pemberatan di toko bangunan tersebut.
“Ada tiga pelaku yang kami amankan terkait kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko bangunan di Jalan Veteran Selatan,” ujar Tri Husada kepada wartawan, Kamis (2/7/2026) malam.
Pencurian Dipicu Larangan Parkir Liar
Polisi menyebut motif pencurian bermula saat para pelaku hendak membuka parkir liar di depan toko.
Pemilik toko melarang tindakan itu sehingga memicu rasa jengkel dari para pelaku.
Setelah merasa tidak terima, mereka kemudian kembali dan mengambil barang-barang dari dalam toko.
“Pada saat mau parkir, pelaku tidak dibolehkan oleh pemilik toko. Karena tidak terima dan jengkel, mereka kemudian kembali untuk mengambil bahan-bahan bangunan,” kata Tri Husada.
Kerugian Toko Capai Rp11 Juta
Dalam kasus ini, ketiga pelaku diduga mencuri delapan batang pipa tembaga dari toko bangunan milik korban.
Barang curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Uang hasil penjualan pipa tembaga itu diakui para pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Hasil penjualan pipa tembaga digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami juga masih melakukan penyelidikan guna mencari barang bukti yang telah dijual para pelaku,” pungkasnya.


