SulawesiPos.com – Dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) turut menyeret dana yang disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) dari pengelola minimarket. Penyidik Kortas Tipikor Polri mengungkap total uang yang diserahkan mencapai Rp850 juta.
Sitti Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
Direktur Tindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan dugaan pemerasan tersebut bermula saat pengelola minimarket hendak mengurus izin pembukaan gerai baru di Gowa.
Dalam prosesnya, Sitti Husniah diduga mengarahkan pengelola minimarket untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.
Melalui HA, Sitti Husniah diduga meminta uang Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru dengan dalih dana CSR.
“Dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Permintaan tersebut disebut dipenuhi secara bertahap oleh pengelola minimarket. Penyidik mencatat penyerahan dana dilakukan sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.
“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta,” ujar De Deo.
Dana CSR Diduga Dipakai Beli Rumah dan Mobil
Penyidik menduga dana yang disebut sebagai CSR tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan sosial. Sebagian uang disebut mengalir untuk kepentingan pribadi Sitti Husniah.
“Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce,” ungkap De Deo.
Selain dugaan permintaan dana CSR, penyidik menduga Sitti Husniah menggunakan jabatannya sebagai kepala daerah untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.
Dalam konstruksi perkara, HA disebut berperan sebagai perantara yang menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Sitti Husniah.
“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” terang De Deo.
“Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT. Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” sambungnya.
Ada Dugaan Permintaan Sponsorship Rp100 Juta
Penyidik juga mengungkap dugaan permintaan dana lain kepada pengelola minimarket. Kali ini, uang tersebut disebut berkaitan dengan sponsorship festival pariwisata tahunan Beautiful Malino.
Sebelum pengelola minimarket dapat beraudiensi dengan Sitti Husniah terkait rencana pembukaan gerai baru, disebut ada permintaan sponsorship sebesar Rp100 juta.
“Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer. Penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO,” tutur De Deo.
30 Saksi Diperiksa
Dalam perkara tersebut, Kortas Tipikor Polri telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dan empat ahli.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi, termasuk kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa.
Sejumlah aset turut disita penyidik, yakni dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit mobil Toyota HiAce keluaran 2025 yang disebut bernilai Rp5,58 miliar.
Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan pemerasan, gratifikasi, serta aliran dana dalam perkara yang menjerat Sitti Husniah dan HA tersebut.


