SulawesiPos.com – Kepercayaan keluarga dimanfaatkan seorang pria berinisial A (30) untuk melakukan pencurian di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pelaku yang diketahui merupakan residivis mencuri gelang emas milik saudara mertuanya senilai sekitar Rp17 juta, lalu menjualnya seharga Rp12 juta sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Ridwan mengatakan korban tidak menaruh curiga terhadap pelaku karena masih memiliki hubungan keluarga.
Kondisi itu dimanfaatkan A untuk menjalankan aksinya saat rumah korban di Dusun Cempagayya, Desa Tuppabiring, Kecamatan Bontoa, sedang kosong.
“Korban merupakan saudara mertua pelaku sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,” kata Ridwan, Minggu (12/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sudah memahami situasi rumah korban. Ia kerap berkunjung ke lokasi sehingga mengetahui tempat penyimpanan perhiasan emas milik korban.
Saat melihat kesempatan, pelaku masuk melalui pintu yang tidak terkunci dan langsung mengambil gelang emas seberat 8,75 gram.
Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
“Pelaku mengetahui tempat penyimpanan emas korban sehingga langsung mengambil gelang perhiasan emas korban dengan total kerugian Rp17 juta,” ujar Ridwan.
Usai menguasai perhiasan tersebut, pelaku tidak menyimpannya lama. Dalam pemeriksaan, A mengaku menjual gelang emas hasil curiannya di Pasar Tramo Maros dengan harga Rp12 juta.
Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Nilai penjualan itu jauh di bawah taksiran harga emas yang dicuri dari korban.
“Pelaku mengakui menjual gelang emas tersebut di Pasar Tramo Maros seharga Rp12 juta. Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” ungkap Ridwan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Maros memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumah mertuanya di Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep.
Polisi kemudian bergerak dan menangkap A pada Kamis (9/7/2026). Pelaku diamankan tanpa memberikan perlawanan.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah mertuanya setelah kami mendapatkan informasi mengenai keberadaannya,” tutur Ridwan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu gelang emas dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Polisi juga mengungkap bahwa A bukan pelaku baru dalam kasus pencurian.
Menurut Ridwan, A merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa di wilayah Kabupaten Pangkep.


