Guru Pesantren di Maros Cabuli Santriwati, Ditangkap di Kalimantan Timur Setelah Setahun Kabur

SulawesiPos.com – Pelarian panjang seorang pengurus pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya terhenti di Kalimantan Timur.

Pria berinisial AN (68), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati, berhasil diamankan aparat kepolisian setelah buron lebih dari satu tahun.

Penangkapan dilakukan di Kota Bontang, Kalimantan Timur, pada Jumat (15/5/2026). Polisi sebelumnya melakukan pelacakan intensif setelah keberadaan AN tidak diketahui sejak kasus dugaan kekerasan seksual tersebut mencuat.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebut terduga pelaku kini telah dibawa ke Kabupaten Maros untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Pelaku sudah diamankan di Kalimantan Timur dan sekarang berada di Polres Maros untuk diperiksa,” ujarnya kepada awak media, Minggu (17/5/2026).

Menurutnya, tim penyidik memperoleh informasi terkait lokasi persembunyian AN di wilayah Bontang.

Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, aparat langsung bergerak melakukan penangkapan.

Selain mendalami kasus utama, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang sempat digunakan AN selama dalam pelarian.

BACA JUGA: 
Viral Warga Jemur Gabah di Jalan Bypass Mamminasata, Warganet Sindir hingga Minta Edukasi

Kronologi Kasus Dugaan Pencabulan

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di lingkungan pondok pesantren yang diasuh AN di Kabupaten Maros.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pencabulan disebut terjadi pada Desember 2024.

Namun laporan resmi baru diterima pihak kepolisian pada Februari 2025 setelah keluarga korban melapor.

Penyidik mengungkapkan terdapat empat santriwati yang diduga menjadi korban. Modus yang digunakan pelaku yakni memanggil korban ke kamar pribadinya dengan alasan meminta dipijat.

Dalam proses itu, dugaan tindak kekerasan seksual disebut terjadi secara berulang terhadap korban.

“Korban santriwati dipanggil oleh terlapor ke kamar pribadi terlapor untuk memijit terlapor. Beberapa hari kemudian korban kembali di panggil oleh terlapor untuk memijit dan kemudian terlapor melakukan kekerasan seksual,” beber AKP Ridwan.

Sejak laporan masuk dan kasus mulai terungkap, AN diketahui tidak lagi berada di pondok pesantren sehingga ditetapkan sebagai buronan polisi.

Kini, penyidik Satreskrim Polres Maros masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AN untuk melengkapi proses penyidikan.

BACA JUGA: 
Ribuan Peserta MTQ XXXIV Sulsel Gerakkan Ekonomi Maros, Target Rp50 Miliar

SulawesiPos.com – Pelarian panjang seorang pengurus pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya terhenti di Kalimantan Timur.

Pria berinisial AN (68), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati, berhasil diamankan aparat kepolisian setelah buron lebih dari satu tahun.

Penangkapan dilakukan di Kota Bontang, Kalimantan Timur, pada Jumat (15/5/2026). Polisi sebelumnya melakukan pelacakan intensif setelah keberadaan AN tidak diketahui sejak kasus dugaan kekerasan seksual tersebut mencuat.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebut terduga pelaku kini telah dibawa ke Kabupaten Maros untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Pelaku sudah diamankan di Kalimantan Timur dan sekarang berada di Polres Maros untuk diperiksa,” ujarnya kepada awak media, Minggu (17/5/2026).

Menurutnya, tim penyidik memperoleh informasi terkait lokasi persembunyian AN di wilayah Bontang.

Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, aparat langsung bergerak melakukan penangkapan.

Selain mendalami kasus utama, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang sempat digunakan AN selama dalam pelarian.

BACA JUGA: 
Anjing Positif Rabies di Maros Gigit 8 Warga, Dieksekusi usai Bikin Panik Permukiman

Kronologi Kasus Dugaan Pencabulan

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di lingkungan pondok pesantren yang diasuh AN di Kabupaten Maros.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pencabulan disebut terjadi pada Desember 2024.

Namun laporan resmi baru diterima pihak kepolisian pada Februari 2025 setelah keluarga korban melapor.

Penyidik mengungkapkan terdapat empat santriwati yang diduga menjadi korban. Modus yang digunakan pelaku yakni memanggil korban ke kamar pribadinya dengan alasan meminta dipijat.

Dalam proses itu, dugaan tindak kekerasan seksual disebut terjadi secara berulang terhadap korban.

“Korban santriwati dipanggil oleh terlapor ke kamar pribadi terlapor untuk memijit terlapor. Beberapa hari kemudian korban kembali di panggil oleh terlapor untuk memijit dan kemudian terlapor melakukan kekerasan seksual,” beber AKP Ridwan.

Sejak laporan masuk dan kasus mulai terungkap, AN diketahui tidak lagi berada di pondok pesantren sehingga ditetapkan sebagai buronan polisi.

Kini, penyidik Satreskrim Polres Maros masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AN untuk melengkapi proses penyidikan.

BACA JUGA: 
10 Anggota Geng Motor Bermasker Bawa Samurai, Warung di Maros Diserang

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru