SulawesiPos.com – Polisi menangkap pria berinisial RA (26) yang diduga memeras seorang wanita asal Barru, Sulawesi Selatan, hingga total Rp130,3 juta setelah memanfaatkan rekaman video call pribadi korban yang disebut dibuat tanpa sepengetahuan korban selama hubungan asmara mereka berlangsung lewat media sosial.
Kasus ini menyedot perhatian karena polisi menduga pelaku lebih dulu membangun kedekatan dengan korban di media sosial, lalu mengubah rekaman privat itu menjadi alat ancaman untuk meminta uang dalam jumlah besar.
RA ditangkap Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang membackup Satreskrim Polres Barru di atas kapal di Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar, pada Jumat (21/8/2026).
Korban sebelumnya diketahui melaporkan perkara itu ke Polres Barru pada Selasa (21/7).
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan hubungan keduanya bermula dari perkenalan di media sosial sebelum berkembang menjadi relasi pribadi.
“Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengungkapkan perasaannya. Kemudian mereka melanjutkan komunikasi melalui media sosial, lalu setelah itu mereka menjalin hubungan layaknya orang berpacaran,” ujar Wawan kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Wawan, dalam hubungan tersebut pelaku kemudian mengajak korban melakukan video call pribadi yang lebih intim.
Polisi menyebut pelaku merekam layar saat panggilan video berlangsung tanpa sepengetahuan korban.
“Pelaku kemudian melakukan video call dengan korban dan merekam layar saat berlangsungnya video call tersebut,” katanya.
Rekaman itu lalu diduga dipakai untuk menekan korban berulang kali.
Modus Berubah Jadi Alat Ancaman
Penyidik menyebut pelaku meminta sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah dengan alasan tertentu sambil mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi korban bila permintaan itu tidak dipenuhi.
“Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video hasil rekaman tersebut apabila tidak diberikan sejumlah uang. Korban akhirnya beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan total uang yang ditransfer korban mencapai Rp 130,3 juta,” jelas Wawan.
Nominal yang disebut polisi itu menjadikan perkara ini bukan sekadar dugaan penyebaran konten pribadi, tetapi juga dugaan pemerasan dengan kerugian besar di pihak korban.
Hingga kini, polisi telah mengamankan RA dan membawa kasus tersebut ke proses penyelidikan lebih lanjut berdasarkan laporan korban.

