Kejati Sulsel Setujui RJ Tersangka 19 Tahun dalam Kasus Kekerasan di Luwu Timur

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice untuk perkara kekerasan yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu. Persetujuan itu diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Muhammad Syarifuddin dalam ekspose perkara secara virtual pada Selasa (18/8/2026) terhadap tersangka F yang berusia 19 tahun.

Perkara ini berawal pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 19.20 WITA di sekitar Terminal Tarengge. Saat itu, tersangka F yang sedang berkumpul bersama rekannya mendatangi sumber teriakan minta tolong di pintu masuk lapangan sepak bola Tarengge, lalu ikut melakukan kekerasan terhadap korban MTI dengan menendang pinggang korban sebanyak dua kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada kelopak mata, luka gores di pipi dan leher, serta nyeri tekan pada punggung. Tersangka kemudian disangka melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana.

Alasan RJ Disetujui

Kejati Sulsel menyatakan penghentian penuntutan disetujui karena syarat subjektif dan objektif telah terpenuhi. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana perkara ini tidak lebih dari lima tahun, dan korban disebut telah pulih seperti semula.

BACA JUGA:  Pemkot Makassar Uji Coba “Pete-Pete Laut”, Perkuat Akses Transportasi Antar Pulau

Pertimbangan lain adalah kondisi sosial tersangka yang baru lulus SMA dan berniat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Perdamaian antara tersangka dan korban juga telah tercapai secara ikhlas melalui mediasi di Cabjari Wotu pada 10 Agustus 2026 dan disebut mendapat respons positif dari tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah desa setempat.

Muhammad Syarifuddin dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Cabjari Wotu yang mengupayakan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Ia juga menegaskan permohonan penghentian penuntutan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.

Setelah persetujuan itu diberikan, Kajati Sulsel menginstruksikan Kacabjari Wotu segera meminta penetapan persetujuan RJ ke pengadilan negeri setempat. Jika tersangka sedang ditahan, ia memerintahkan agar tersangka dikeluarkan dari tahanan setelah persetujuan dari pengadilan diterbitkan.

Selain itu, Kajati meminta penyelesaian barang bukti dan administrasi dilakukan sesuai ketentuan. Seluruh jajaran juga diminta mendokumentasikan kegiatan dengan rapi, menjilid berkas RJ yang telah disetujui dengan sampul putih, serta melaporkan hasil pelaksanaannya secara berjenjang.

BACA JUGA:  Eks Kepsek SMAN 5 Makassar Mengadu ke Prabowo Usai Dipecat, Minta Status ASN Dipulihkan

Di akhir arahannya, Muhammad Syarifuddin mengingatkan seluruh jaksa agar tidak ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Ia menegaskan pimpinan akan menindak tegas bila pelanggaran seperti itu terjadi.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice untuk perkara kekerasan yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu. Persetujuan itu diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Muhammad Syarifuddin dalam ekspose perkara secara virtual pada Selasa (18/8/2026) terhadap tersangka F yang berusia 19 tahun.

Perkara ini berawal pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 19.20 WITA di sekitar Terminal Tarengge. Saat itu, tersangka F yang sedang berkumpul bersama rekannya mendatangi sumber teriakan minta tolong di pintu masuk lapangan sepak bola Tarengge, lalu ikut melakukan kekerasan terhadap korban MTI dengan menendang pinggang korban sebanyak dua kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada kelopak mata, luka gores di pipi dan leher, serta nyeri tekan pada punggung. Tersangka kemudian disangka melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana.

Alasan RJ Disetujui

Kejati Sulsel menyatakan penghentian penuntutan disetujui karena syarat subjektif dan objektif telah terpenuhi. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana perkara ini tidak lebih dari lima tahun, dan korban disebut telah pulih seperti semula.

BACA JUGA:  Pegawai Bapas Makassar Cekcok dengan Petugas Dishub Usai Mobilnya Digembok karena Parkir di Badan Jalan

Pertimbangan lain adalah kondisi sosial tersangka yang baru lulus SMA dan berniat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Perdamaian antara tersangka dan korban juga telah tercapai secara ikhlas melalui mediasi di Cabjari Wotu pada 10 Agustus 2026 dan disebut mendapat respons positif dari tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah desa setempat.

Muhammad Syarifuddin dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Cabjari Wotu yang mengupayakan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Ia juga menegaskan permohonan penghentian penuntutan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.

Setelah persetujuan itu diberikan, Kajati Sulsel menginstruksikan Kacabjari Wotu segera meminta penetapan persetujuan RJ ke pengadilan negeri setempat. Jika tersangka sedang ditahan, ia memerintahkan agar tersangka dikeluarkan dari tahanan setelah persetujuan dari pengadilan diterbitkan.

Selain itu, Kajati meminta penyelesaian barang bukti dan administrasi dilakukan sesuai ketentuan. Seluruh jajaran juga diminta mendokumentasikan kegiatan dengan rapi, menjilid berkas RJ yang telah disetujui dengan sampul putih, serta melaporkan hasil pelaksanaannya secara berjenjang.

BACA JUGA:  9 WNA China dan Malaysia Dideportasi usai Buka Jasa Foto Ilegal di Makassar

Di akhir arahannya, Muhammad Syarifuddin mengingatkan seluruh jaksa agar tidak ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Ia menegaskan pimpinan akan menindak tegas bila pelanggaran seperti itu terjadi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru