Kabur 2 Bulan usai Curi Gelang Emas 50 Gram, Emak-Emak Ditangkap di Makassar

SulawesiPos.com – Pelarian perempuan berinisial AM (49) yang diduga mencuri gelang emas seberat sekitar 50 gram di sebuah toko perhiasan di Samarinda, Kalimantan Timur, berakhir di sebuah apartemen di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah polisi memburunya selama kurang lebih dua bulan.

AM ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar yang membackup Jatanras Polres Samarinda pada Sabtu dini hari (8/8/2026).

Saat hendak diamankan, perempuan yang disebut polisi merupakan residivis kasus pencurian itu sempat melakukan perlawanan.

Polisi juga menyebut AM berada di apartemen tersebut bersama seorang pria berkewarganegaraan asing ketika penangkapan dilakukan.

Modus Pura-pura Jadi Pembeli

Aksi dugaan pencurian AM sebelumnya terekam kamera CCTV di sebuah toko emas di Samarinda.

Polisi menyebut AM datang seorang diri dan berpura-pura sebagai calon pembeli.

Pelaku lalu meminta karyawan toko memperlihatkan sejumlah perhiasan sebelum diduga mengambil sebuah gelang emas saat perhatian penjaga teralihkan.

Gelang itu kemudian dimasukkan ke dalam tas yang dibawa pelaku, sementara aksi pencurian baru disadari setelah AM meninggalkan toko tanpa melakukan transaksi.

BACA JUGA:  Senggolan Motor di Antang Berujung Pemukulan, Kasus Diselesaikan Lewat Mediasi

Polisi Dalami Kemungkinan Aksi Serupa

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar IPTU Adi Gaffar mengatakan pihaknya membantu tim Jatanras Polres Samarinda dalam penangkapan AM di Makassar.

“Untuk pelaku yang diamankan, kami tim Jatanras Polrestabes Makassar mem-backup tim Jatanras Polres Samarinda dan berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku wanita yang merupakan residivis tindak pidana pencurian,” kata Adi Gaffar, Minggu, 9 Agustus 2026.

Adi menyebut pelaku memakai modus menyamar sebagai pembeli untuk mengelabui karyawan toko emas.

“Motif pelaku itu menyamar sebagai pembeli dalam sebuah toko emas. Pelaku mengecoh korban dengan cara memeriksa barang emas tersebut dan mengambil barang emas tersebut,” jelasnya.

Polisi menyatakan AM selanjutnya diserahkan ke Jatanras Polres Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut sambil mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.

SulawesiPos.com – Pelarian perempuan berinisial AM (49) yang diduga mencuri gelang emas seberat sekitar 50 gram di sebuah toko perhiasan di Samarinda, Kalimantan Timur, berakhir di sebuah apartemen di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah polisi memburunya selama kurang lebih dua bulan.

AM ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar yang membackup Jatanras Polres Samarinda pada Sabtu dini hari (8/8/2026).

Saat hendak diamankan, perempuan yang disebut polisi merupakan residivis kasus pencurian itu sempat melakukan perlawanan.

Polisi juga menyebut AM berada di apartemen tersebut bersama seorang pria berkewarganegaraan asing ketika penangkapan dilakukan.

Modus Pura-pura Jadi Pembeli

Aksi dugaan pencurian AM sebelumnya terekam kamera CCTV di sebuah toko emas di Samarinda.

Polisi menyebut AM datang seorang diri dan berpura-pura sebagai calon pembeli.

Pelaku lalu meminta karyawan toko memperlihatkan sejumlah perhiasan sebelum diduga mengambil sebuah gelang emas saat perhatian penjaga teralihkan.

Gelang itu kemudian dimasukkan ke dalam tas yang dibawa pelaku, sementara aksi pencurian baru disadari setelah AM meninggalkan toko tanpa melakukan transaksi.

BACA JUGA:  Komitmen Tekan Anak Putus Sekolah, Makassar Raih Penghargaan Wajib Belajar 13 Tahun di Hardiknas 2026

Polisi Dalami Kemungkinan Aksi Serupa

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar IPTU Adi Gaffar mengatakan pihaknya membantu tim Jatanras Polres Samarinda dalam penangkapan AM di Makassar.

“Untuk pelaku yang diamankan, kami tim Jatanras Polrestabes Makassar mem-backup tim Jatanras Polres Samarinda dan berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku wanita yang merupakan residivis tindak pidana pencurian,” kata Adi Gaffar, Minggu, 9 Agustus 2026.

Adi menyebut pelaku memakai modus menyamar sebagai pembeli untuk mengelabui karyawan toko emas.

“Motif pelaku itu menyamar sebagai pembeli dalam sebuah toko emas. Pelaku mengecoh korban dengan cara memeriksa barang emas tersebut dan mengambil barang emas tersebut,” jelasnya.

Polisi menyatakan AM selanjutnya diserahkan ke Jatanras Polres Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut sambil mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru