Kuasa Hukum Husniah: Klien Kami Hormati Proses Hukum, Kooperatif Bukan Berarti Mengakui Sangkaan

SulawesiPos.com — Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, S.H., menyampaikan tanggapan resmi terkait konferensi pers Polda Sulawesi Selatan mengenai penetapan status pencegahan ke luar negeri serta pemanggilan pemeriksaan terhadap kliennya, Husniah Talenrang, dalam perkara dugaan pemerasan.

Dalam keterangannya, Senin (28/9/2026), Adhi menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati seluruh langkah hukum yang ditempuh oleh penyidik Polda Sulsel.

Menurutnya, pencegahan bepergian ke luar negeri merupakan kewenangan yang wajar dalam prosedur penyidikan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Menurut kami, apa yang disampaikan oleh Polda Sulsel tidak ada yang salah. Perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan dan klien kami juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, terkait pencegahan ke luar negeri, kami menghormati itu sebagai bagian dari proses hukum,” ujar Adhi Bintang.

Kendati demikian, Adhi menekankan bahwa sikap kooperatif tersebut bukan merupakan bentuk pengakuan atas sangkaan atau konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik.

“Yang perlu dipahami, kooperatif terhadap proses hukum bukan berarti klien kami mengakui seluruh sangkaan yang ditujukan kepadanya. Hadir memenuhi panggilan pemeriksaan adalah bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

BACA JUGA:  Merasa Ditipu Arisan Online, Warga Maros Lapor Polda Sulsel

Mengenai benar atau tidaknya konstruksi hukum yang dibangun penyidik, itu merupakan persoalan yang nantinya akan diuji berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang tersedia,” tegasnya.

Pihaknya memastikan telah menerima jadwal pemanggilan dari penyidik dan menyatakan Husniah Talenrang siap hadir untuk menjalani pemeriksaan.

“Kami sudah menerima informasi mengenai jadwal pemeriksaan. Sepanjang tidak ada halangan yang sifatnya benar-benar krusial, klien kami pasti akan hadir memenuhi panggilan tersebut. Kami ingin menunjukkan bahwa klien kami sejak awal sangat kooperatif dan tidak pernah memiliki niat untuk menghindari proses hukum,” katanya.

Lebih lanjut, kehadiran kliennya dalam pemeriksaan mendatang juga menjadi sarana untuk menyampaikan keterangan secara utuh sekaligus memastikan seluruh hak-hak hukumnya terpenuhi.

“Kami akan hadir dan mengikuti proses pemeriksaan dengan baik. Tetapi sebagai penasihat hukum, kami tentu akan memastikan hak-hak konstitusional dan hak hukum klien kami tetap dijalankan. Kalau ada tindakan atau konstruksi hukum yang menurut kami perlu diuji, kami akan menempuhnya melalui jalur hukum,” jelas Adhi.

BACA JUGA:  Viral Kadishub Gowa Bubarkan Apel ASN, Sebut Bupati Pencitraan dan Bela Pejabat Nonaktif

Ia mengimbau publik dan pihak terkait agar tidak menyimpulkan kehadiran kliennya dalam proses pemeriksaan sebagai bentuk pembenaran atas tuduhan yang ada.

“Jangan kemudian karena klien kami hadir memenuhi panggilan pemeriksaan lalu dimaknai sebagai pengakuan terhadap perkara yang disangkakan. Tidak demikian. Hadir dalam pemeriksaan adalah kewajiban sekaligus bentuk sikap kooperatif sebagai warga negara. Soal pembuktian, nanti kita lihat dan kita uji berdasarkan hukum dan alat bukti,” ujarnya.

Adhi memungkas penjelasannya dengan menegaskan komitmen tim kuasa hukum untuk menghadapi perkara ini melalui prosedur konstitusional yang berlaku.

“Kami tidak akan melawan proses hukum dengan cara menghindari proses. Kami akan hadapi. Hormati penyidik, hormati institusi, tetapi pada saat yang sama kami juga akan menggunakan seluruh hak hukum yang diberikan kepada klien kami,” pungkas Adhi Bintang, S.H.

SulawesiPos.com — Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, S.H., menyampaikan tanggapan resmi terkait konferensi pers Polda Sulawesi Selatan mengenai penetapan status pencegahan ke luar negeri serta pemanggilan pemeriksaan terhadap kliennya, Husniah Talenrang, dalam perkara dugaan pemerasan.

Dalam keterangannya, Senin (28/9/2026), Adhi menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati seluruh langkah hukum yang ditempuh oleh penyidik Polda Sulsel.

Menurutnya, pencegahan bepergian ke luar negeri merupakan kewenangan yang wajar dalam prosedur penyidikan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Menurut kami, apa yang disampaikan oleh Polda Sulsel tidak ada yang salah. Perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan dan klien kami juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, terkait pencegahan ke luar negeri, kami menghormati itu sebagai bagian dari proses hukum,” ujar Adhi Bintang.

Kendati demikian, Adhi menekankan bahwa sikap kooperatif tersebut bukan merupakan bentuk pengakuan atas sangkaan atau konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik.

“Yang perlu dipahami, kooperatif terhadap proses hukum bukan berarti klien kami mengakui seluruh sangkaan yang ditujukan kepadanya. Hadir memenuhi panggilan pemeriksaan adalah bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

BACA JUGA:  Merasa Ditipu Arisan Online, Warga Maros Lapor Polda Sulsel

Mengenai benar atau tidaknya konstruksi hukum yang dibangun penyidik, itu merupakan persoalan yang nantinya akan diuji berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang tersedia,” tegasnya.

Pihaknya memastikan telah menerima jadwal pemanggilan dari penyidik dan menyatakan Husniah Talenrang siap hadir untuk menjalani pemeriksaan.

“Kami sudah menerima informasi mengenai jadwal pemeriksaan. Sepanjang tidak ada halangan yang sifatnya benar-benar krusial, klien kami pasti akan hadir memenuhi panggilan tersebut. Kami ingin menunjukkan bahwa klien kami sejak awal sangat kooperatif dan tidak pernah memiliki niat untuk menghindari proses hukum,” katanya.

Lebih lanjut, kehadiran kliennya dalam pemeriksaan mendatang juga menjadi sarana untuk menyampaikan keterangan secara utuh sekaligus memastikan seluruh hak-hak hukumnya terpenuhi.

“Kami akan hadir dan mengikuti proses pemeriksaan dengan baik. Tetapi sebagai penasihat hukum, kami tentu akan memastikan hak-hak konstitusional dan hak hukum klien kami tetap dijalankan. Kalau ada tindakan atau konstruksi hukum yang menurut kami perlu diuji, kami akan menempuhnya melalui jalur hukum,” jelas Adhi.

BACA JUGA:  Don Ritto Bungkam Saat Dilimpahkan ke Kejagung, 74 Kg Emas dan Uang Rp543 M Ikut Diserahkan

Ia mengimbau publik dan pihak terkait agar tidak menyimpulkan kehadiran kliennya dalam proses pemeriksaan sebagai bentuk pembenaran atas tuduhan yang ada.

“Jangan kemudian karena klien kami hadir memenuhi panggilan pemeriksaan lalu dimaknai sebagai pengakuan terhadap perkara yang disangkakan. Tidak demikian. Hadir dalam pemeriksaan adalah kewajiban sekaligus bentuk sikap kooperatif sebagai warga negara. Soal pembuktian, nanti kita lihat dan kita uji berdasarkan hukum dan alat bukti,” ujarnya.

Adhi memungkas penjelasannya dengan menegaskan komitmen tim kuasa hukum untuk menghadapi perkara ini melalui prosedur konstitusional yang berlaku.

“Kami tidak akan melawan proses hukum dengan cara menghindari proses. Kami akan hadapi. Hormati penyidik, hormati institusi, tetapi pada saat yang sama kami juga akan menggunakan seluruh hak hukum yang diberikan kepada klien kami,” pungkas Adhi Bintang, S.H.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru