Kejati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan melalui restorative justice untuk tersangka F, 19 tahun, dalam perkara kekerasan yang ditangani Cabjari Luwu Timur di Wotu. Persetujuan diberikan setelah perdamaian tercapai dan syarat subjektif serta objektif dinilai terpenuhi.